surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Pria Berusia 64 Tahun Tuntut PT. Kohir Pribadi Membayar Ganti Kerugian Hingga Rp. 17,88 Miliar

Advokat Adi Cipta Nugraha, SH., M.H selaku kuasa hukum Hadi Mutohar. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Seorang pria berusia 64 tahun warga Pondok Benowo Indah Surabaya menuntut PT. Kohir Pribadi untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp. 17,88 miliar.

Tuntutan ganti kerugian yang diminta Hadi Mutohar ini, ia sebut dalam gugatan wanprestasi yang diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melalui kuasa hukumnya.

Dalam gugatan wanprestasinya itu dinyatakan, bahwa Hadi Mutohar harus mengajukan gugatan dan menuntut adanya ganti kerugian baik materiil maupun imateriil karena PT. Kohir Pribadi tidak mau menyerahkan surat asli Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor : 967/Kelurahan Babat Jerawat.

Untuk mendampinginya dalam gugatan wanprestasi ini, Hadi Mutohar menunjuk advokat Adi Cipta Nugraha, SH., M.H sebagai kuasa hukumnya.

Dalam perkara wanprestasi ini, Hadi Mutohar juga menginginkan majelis hakim yang memeriksa serta memutus perkara ini supaya melakukan peninjauan setempat (PS) terhadap obyek tanah yang menjadi sengketa.

Peninjauan Setempat itu akan dilakukan Kamis (17/11/2022) di obyek yang menjadi sengketa, beralamat di Pondok Benowo Indah IV Blok FB-09, Kelurahan Babat Jerawat, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya.

Lebih lanjut Adi Cipta Nugraha mengatakan, dengan adanya PS ini diharapkan majelis hakim meyakini bahwa obyek yang menjadi sengketa ini memang ada.

“Selain itu, berdasarkan bukti-bukti yang kami lampirkan dalam gugatan wanprestasi ini, semakin membuat majelis hakim yakin bahwa rumah yang saat ini ditempati Hadi Mutohar dan Andayani, istrinya, adalah memang benar milik Hadi Mutohar,” ujar Adi Cipta Negara, Rabu (16/11/2022).

Lalu, apa yang dituntut Hadi Mutohar kepada PT. Kohir Pribadi dan Kosasi Hirawanto yang menjabat sebagai Direktur Utama PT. Kohir Peibadi?

Dalam gugatan wanprestasi yang dibuat dan ditanda tangani Adi Cipta Nugraha, SH., M.H dan Setiono Pribudi, SH ini dijelaskan, bahwa Hadi Mutohar adalah penggugat, mengajukan gugatan wanprestasi di PN Surabaya melawan PT. Kohir Pribadi sebagai Tergugat, Badan Pertanahan Nasional (BPN) cq Badan Pertahanan Kota Surabaya sebagai Turut Tergugat I, PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk sebagai Turut Tergugat II, Notaris Erna Anggraini sebagai Turut Tergugat III.

Gugatan Wanprestasi sebanyak delapan halaman ini juga disebutkan, Hadi Mutohar selaku penggugat melalui kuasa hukumnya, memohon kepada majelis hakim PN Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara ini, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

“Penggugat dalam gugatan wanprestasinya ini juga memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini, untuk menyatakan jual beli antara Hadi Mutohar dengan PT. Kohir Pribadi diwakili Kosasi Hirawanto yang menjabat sebagai Dirut PT. Kohir Pribadi, berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) nomor : 1549/ BNW/X/1998 tanggal 16 Oktober 1998, dibuat Erna Anggraini Hutabarat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah sah dan berdasar hukum,” ungkap Adi Cipta Nugraha, mengutip isi gugatan.

Adi Cipta Nugraha melanjutkan, Hadi Mutohar dalam gugatan wanprestasinya juga memohon kepada majelis hakim supaya menyatakan bahwa Hadi Mutohar sebagai penggugat adalah pemilik sah dari objek bangunan dan tanah yang terletak di Pondok Benowo Indah IV Blok FB-09, Kelurahan Babat Jerawat, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya dengan luas ± 72 meter².

“Pemohon juga memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini supaya menyatakan bahwa PT. Kohir Pribadi telah melakukan wanprestasi kepada penggugat,” papar Adi Cipta Nugraha.

Hal lain yang diminta Hadi Mutohar dalam gugatan wanprestasinya adalah memohon kepada majelis hakim menghukum PT. Kohir Pribadi membayar kerugian kepada Hadi Mutohar selaku penggugat secara tunai, seketika dan sekaligus sebesar Rp 17.882.750.000.

“Rinciannya, menghukum PT. Kohir Pribadi selaku tergugat untuk membayar ganti kerugian immateriil sebesar Rp. 50 juta,” jelas Adi Cipta Nugraha.

Menghukum BPN cq Badan Pertanahan kota Surabaya sebagai Turut Tergugat I, sambung Adi Cipta Nugraha, melaksanakan kewajibannya menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Hadi Mutohar, sesuai dengan blok kavling yang ada dalam Akta Jual Beli nomor : 1549/BNW/X/ 1998 tertanggal 16 Oktober 1998.

“Hadi Mutohar dalam hal ganti kerugian, juga memohon kepada majelis hakim untuk menghukum PT. Kohir Pribadi membayar uang paksa atau Dwangsom sebesar Rp. 50 juta tiap hari keterlambatan, terhitung semenjak adanya putusan perkara ini,” kata Adi mengutip isi gugatan wanprestasi Hadi Mutohar.

Sebagai penggugat, Hadi Mutohar juga meminta kepada majelis hakim supaya menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu atau uitbaar bij voeraad, sekalipun terdapat upaya hukum baik banding, kasasi, verzet, dan sebagainya.

“Atau, apabila Ketua Pengadilan Kota Surabaya cq. majelis hakim yang akan memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya atau Ex aequo et bono,” kata Adi.

Bagaimana Hadi Mutohar akhirnya memilih mengajukan gugatan wanprestasi melawan PT. Kohir Pribadi?

Advokat yang tergabung dalam ACN Law Office ini mengatakan, awalnya tanggal 16 Oktober 1998, Hadi Mutohar dan PT. Kohir Pribadi, telah sah melakukan jual beli atas tanah dan bangunan seluas 72 M² terletak di Pondok Benowo Indah IV Blok FB-09, Kelurahan Babat Jerawat, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya.

Saat melakukan transaksi jual beli, pihak PT. Kohir Pribadi diwakili Kosasi Hirawanto selaku Direktur Utama PT. Kohir Pribadi.

Pengangkatan Kosasi Hirawanto sebagai Dirut PT. Kohir Pribadi tersebut dituangkan dalam Akta Jual Beli (AJB) nomor : 1549/ BNW/X/1998 tanggal 16 Oktober 1998 yang dibuat Erna Anggraini Hutabarat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Berdasarkan halaman 3 pada Akta Jual Beli (AJB), objek tanah jual beli merupakan sebagian tanah dari Sertifikat Hak Guna Banguna (SHGB) nomor : 967/ Kelurahan Babat Jerawat dengan Surat Ukur nomor : 3961/ 1977 tertanggal 16 April 1977.

Terhadap bangunan yang berdiri di atas objek tanah, telah mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) nomor : 188/268. 94/ 402.5.09/1998 tanggal 16 Februari 1998, dikeluarkan Dinas Pengawasan Bangunan Daerah Pemerintah Kotamadya Surabaya.

Berdasarkan AJB nomor : 1549/ BNW/X/1998 tanggal 16 Oktober 1998, Hadi Mutohar telah melaksanakan kewajibannya dengan membayar lunas harga pembelian objek tanah tersebut dengan menggunakan fasilitas Kredit Pemilikan Ruman (KPR) Bank Tabungan Negara Kantor (BTN) cabang Surabaya.

Pelaksanaan kewajiban ini dapat dibuktikan dengan surat keterangan lunas dari Bank Tabungan Negara Kantor (BTN) cabang Surabaya No. XXX tanggal XXX

Sekalipun Hadi Mutohar telah melaksanakan kewajiban dengan iktibad baik, Hadi Mutohar tidak bisa memperoleh haknya secara lengkap dan utuh.

Hingga saat ini, tanah yang menjadi obyek jual beli antata Hadi Mutohar sebagai penggugat dengan PT. Kohir Pribadi sebagai tergugat tersebut belum diterbitkan sertifikat atas nama Hadi Mutohar, karena PT. Kohir Pribadi tidak mau melakukan proses pemecahan (splitsing) SHGB nomor : 967/ Kelurahan Babat Jerawat dan tidak mau melakukan proses balik nama atas nama Hadi Mutohar.

PT. Kohir Pribadi bahkan tidak dapat menunjukkan atau tidak mau menyerahkan surat asli SHGB nomor 967/Kel. Babat Jerawat kepada Hadi Mutohar maupun kepada BPN cq Badan Pertanahan Kota Surabaya.

BPN cq Badan Pertanahan Kota Surabaya secara tegas mengatakan, jika sertifikat tanah yang menjadi obyek jual beli tersebut dapat diterbitkan apabila terdapat permohonan yang dilakukan Hadi Mutohar sendiri dengan menunjukkan surat asli SHGB nomor 967/Kel. Babat Jerawat. (pay)

Related posts

Harga Bawang Putih Sudah Membebani Masyarakat, Presiden Diminta Turun Tangan Untuk Menstabilkannya

redaksi

Lim Swie King, Tersangka Kasus Dugaan Penyelundupan Benih Lobster Yang Ditangkap Polisi, Bukan Legenda Badminton Indonesia

redaksi

GAGAL CURI MOTOR KARENA KEHABISAN BENSIN

redaksi