surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Ratusan Massa PCTA Indonesia Beri Dukungan Moral Moch Subchi Azal Tzani Dipersidangan Putusan

Massa PCTA Indonesia berkumpul didepan PN Surabaya pagi tadi. (FOTO :parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Ratusan massa beri dukungan Moch Subchi Azal Tzani (MSAT) dipersidangan pembacaan putusan dugaan tindak pidana pemerkosaan.

Massa yang tergabung dalam Persaudaraan Cinta Tanah Air Indonesia (PCTA) ini terlihat telah berkumpul di depan gedung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sejak pukul 08.00 Wib.

Sebagai bentuk dukungan kepada MSAT, massa PCTA ini ada yang berkumpul didepan gedung PN Surabaya, ada pula yang berkumpul disekitar ruang sidang Cakra PN Surabaya, Kamis (17/11/2022).

M. Sholeh salah satu koordinator PCTA Indonesia mengatakan, massa akan terus memberi dukungan kepada MSTA.

“Kami juga berharap, terdakwa MSAT dapat divonis bebas, setelah melihat sejumlah fakta persidangan yang bergulir sejak beberapa waktu lalu,” kata Sholeh.

Dalam perkara MSAT ini Sholeh berharap agar hukum di Indonesia ditegakkan untuk kejayaan Indonesia Raya.

Massa juga melakukan aksi doa bersama sebagai salah satu bentuk ikhtiar dalam proses mengawal sidang.

Bukan hanya kali ini saja. Aksi doa bersama tersebut, juga sudah dilakukan pada beberapa agenda sidang terdakwa pada beberapa pekan lalu.

Diketahui, sidang tersebut dipimpin Hakim Sutrisno, Titik Budi Winarti, dan Khadwanto serta Panitera Pengganti, Achmad Fajarisman.

Kemudian, terdapat sembilan orang JPU yang mengawal jalannya sidang tersebut, sejak berjalannya sidang agenda dakwaan, pada Senin (18/7/2022).

Meliputi, Sofyan, jaksa utama madya; Endang Tirtana, jaksa madya; Rachmawati Utami, jaksa utama pratama; Aldi Demas, ajun jaksa; Tengku Firdaus, jaksa madya; Rista Erna Soelistiowati, jaksa utama pratama; Achmadijaya, jaksa muda; Anjas Mega Lestari, ajun jaksa.

Berdasarkan surat dakwaan yang dilansir Kejaksaan Negeri Jombang, bernomor registrasi perkara: PDM-339/M.2.25/VII/ 2022, yang telah ditandatangani sembilan orang JPU, Jumat (8/7/2022). Bahwa saksi korban dalam perkara tersebut, berjumlah satu orang yakni seorang perempuan berinisial MNK alias M.

Sebelumnya, pada sidang agenda pembacaan dakwaan, pada Senin (18/7/2022). Kepala Kejati Jatim yang juga bertindak sebagai Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang tersebut, Mia Amiati menegaskan, Mas Bechi didakwa dengan pasal berlapis.

Yakni, pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dan Pencabulan terhadap Anak Dibawah Umur, Junto Pasal 65 KUHP, ancamannya pidana 12 tahun penjara.

Kemudian, pasal 289 junto pasal 65 KUHP ancaman sembilan tahun penjara. Pasal 294 KUHP Jo Pasal 65 KUHP pidana tujuh tahun penjara.

Sekadar diketahui, perjalanan kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret MSAT, putra kiai kondang di Ploso, Jombang, terkesan timbul tenggelam, sejak dilaporkan pertama kali pada akhir tahun 2019, atau jauh sebelum adanya Pandemi Covid-19.

Upaya paksa yang dilakukan polisi untuk menangkap tersangka, beberapa bulan terakhir, hingga Kamis (7/7/2022), karena berkas kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, sejak Selasa (4/1/2022).

Oleh karena itu, Kejati Jatim menunggu penyidik polisi menyerahkan berkas perkara sekaligus tersangka MSAT untuk segera disidangkan.

Hanya saja, sampai saat ini tersangka tak kunjung memenuhi panggilan kepolisian untuk menjalani tahapan penyidikan. Apalagi menyerahkan, diri.

Sebenarnya, temuan dugaan kekerasan seksual dengan modus transfer ilmu terhadap santriwati yang menjerat nama MSAT pertama kali, dilaporkan korban yang berinisial NA salah seorang santri perempuan asal Jateng, ke SPKT Mapolres Jombang, pada Selasa (29/10/2019), dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.

Lalu, Selasa (12/11/2019), Polres Jombang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP).

Hasil gelar perkara penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Jombang, MSAT dijerat dengan pasal berlapis yakni tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atau Pasal 285 dan Pasal 294 KUHP.

Kemudian, pada Rabu (15/1/2020), Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut. Namun MSAT tetap mangkir dalam setiap tahapan agenda pemeriksaan.

Penyidik saat itu, bahkan gagal menemui MSAT saat akan melakukan penyidikan yang bertempat di lingkungan lembaga pendidikan tempat tinggalnya, di komplek ponpes, Jalan Raya Ploso, Jombang.

Lama tak kunjung ada hasil penyidikan yang signifikan. kasus seperti tenggelam begitu saja, kurun waktu dua tahun.

Namun, kasus tersebut, tiba-tiba menyita perhatian, tatkala MSAT mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk meminta kepastian status kasus hukumnya yang sudah dua tahun tanpa kejelasan.

Dalam permohonan praperadilan itu, termohon adalah Polda Jatim dan turut termohon adalah Kejati Jatim.

Dengan dalih, sebagaimana yang disampaikan Kuasa hukum MSAT, Setijo Boesono, saat itu, bahwa berkas kasus kliennya sudah beberapa kali ditolak oleh pihak kejaksaan, namun sampai saat ini belum jelas kepastian proses hukum berlanjut.

Namun pada Kamis (16/12/2021), pihak Hakim PN Surabaya menolak permohonan praperadilan MSAT. Alasannya, karena kurangnya pihak termohon, dalam hal ini Polres Jombang.

Karena, proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini hingga penetapan tersangka dilakukan oleh Polres Jombang. Polda Jatim dalam kasus ini hanya meneruskan proses hukum saja.

Pihak MSAT masih mengajukan upaya hukum mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya ke PN Jombang pada Kamis (6/1/2022), dengan pihak termohon sama, yakni Kapolda Jatim, Kapolres Jombang, Kajati Jatim, dan Kajari Jombang. Namun, hasilnya tetap, yakni ditolak.

Ditolaknya gugatan praperadilan MSAT sebanyak dua kali. Menegaskan proses penindakan hukum atas kasus tersebut, harus dilanjutkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku yakni penangkapan paksa dengan menerbitkan DPO atas profil identitas MSAT, pada Kamis (13/1/2022).

Tak pelak, upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik kepolisian dan hasilnya berbuah penolakan, seperti video viral pada Jumat (14/1/2022).

Kemudian, berlanjut pada pengejaran mobil MSAT yang kabur dalam penyergapan, pada Minggu (3/7/2022). Hingga Kamis (7/7/2022), Polda Jatim mengerahkan banyak pasukan melakukan penjemputan paksa di ponpes tempat MSAT berada dan melakukan penahanan sementara di Rutan Kelas I Surabaya, di Medaeng, Waru, Sidoarjo. (pay)

Related posts

Sebelum Ditabrak, Vivi Dimaki-Maki Goblok

redaksi

Wali Murid Tuntut Pelaku Kekerasan Tidak Mengajar

redaksi

Dosen Ubaya Jadi Saksi Ahli, Jabarkan Perbedaan Menuduh Dengan Mengumpat

redaksi