surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Bukti Tambahan Yang Telah Diajukan Ingin Dikonfirmasi Kepada Saksi Yang Dihadirkannya, Kuasa Hukum Tergugat 1 Ajukan Protes Keras

Danang, saksi yang dihadirkan kembali untuk mengkonfirmasi bukti tambahan Tergugat 1. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Protes keras dilakukan Priyono Ongkowijoyo, SH didalam persidangan.

Keberatan yang dilakukan kuasa hukum Tergugat 1 Ellen Sulistyo itu karena bukti-bukti tambahan yang telah diajukan pada persidangan sebelumnya, ingin dikonfirmasikan Tergugat 1 Effendi Pudjihartono melalui kuasa hukumnya, kepada Danang, seorang saksi yang sengaja didatangkan.

Perdebatan tentang keinginan Tergugat 2 Effendi Pudjihartono diawal persidangan ini terjadi begitu sengit, karena masing-masing pihak berpegangan teguh pada prinsipnya.

Dalam argumentasinya, Priyono Ongkowijoyo salah satu kuasa hukum Tergugat 1 Ellen Sulistyo ini berpendapat bahwa tidak seharusnya bukti-bukti yang telah diajukan ke majelis hakim, walaupun bukti-bukti itu adalah tambahan bukti, dikonfirmasikan kepada saksi yang didatangkan kembali.

Bukti-bukti tambahan dari Tergugat 1 Ellen Sulistyo yang ingin dikonfirmasikan kuasa hukum Tergugat 2 Effendi Pudjihartono kepada saksi Danang itu adalah bukti T1.10 sampai bukti T1.17 (d).

Dimuka persidangan, Priyono Ongkowijoyo bertanya, mengapa bukti-bukti tambahan yang mereka ajukan tersebut harus dikonfirmasikan lagi?

“Mengapa hanya bukti kami yang ingin dikonfirmasi? Bukti-bukti tersebut kan bisa dikomentari dalam kesimpulan,” ujar Priyono, Senin (25/3/2024).

Kalau memang saksi yang telah didatangkan ini hanya untuk mengkonfirmasi bukti, lanjut Priyono, mengapa tidak bukti-bukti yang diajukan Tergugat 2 saja.

Atas argumentasi kuasa hukum Tergugat 1 ini, Yafety Waruwu yang ditunjuk sebagai kuasa hukum Tergugat 2, langsung memberikan reaksi.

Menurutnya, kehadiran saksi yang didatangkan ini hanya ingin mengkonfirmasi bukti-bukti tambahan dari Tergugat 1 yang diajukan setelah kehadiran saksi dipersidangan.

Kuasa hukum Tergugat 2 ini tetap bersikukuh, semua bukti tambahan yang diajukan kuasa hukum Tergugat 1 itu haruslah ditanyakan dikonfirmasikan kembali kepada saksi.

Rencana kuasa hukum Tergugat 2 melakukan konfirmasi bukti tambahan dari Tergugat 1 ini kembali mendapat tanggapan kuasa hukum Tergugat 1.

Kepada majelis hakim, Priyono Ongkowijoyo kemudian bertanya, apakah konfirmasi bukti seperti ini (memang) dibenarkan?

“Yang Mulia, apakah model konfirmasi seperti ini memang dibenarkan?,” tanya kuasa hukum Tergugat 1.

Menurut argumennya, kuasa hukum Tergugat 1 ini menyatakan bahwa bukti-bukti tambahan yang diajukan itu, seharusnya cukup dikomentari Tergugat 2 saja melalui kuasa hukumnya.

Danang (tengah) saksi yang dihadirkan untuk mengkonfirmasi bukti-bukti Tergugat 1. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Protes yang diajukan kuasa hukum Tergugat 1 ini mendapat perhatian majelis hakim. Dan untuk beberapa saat, majelis hakim pun berdiskusi untuk menentukan sikap.

Didalam persidangan, kuasa hukum Tergugat 1 kembali bertanya ke majelis hakim terkait aturan yang mengatur bahwa bukti tambahan yang telah diajukan itu dapat dikonfirmasikan kepada saksi.

“Dalam hukum acara perdata, mohon ditunjukkan, diperbolehkan konfirmasi bukti dari pihak lawan. Mohon ditunjukkan Yang Mulia kalau ada,” tanya kuasa hukum Tergugat 1 kepada majelis hakim.

Menanggapi pertanyaan kuasa hukum Tergugat 1 ini, salah satu majelis hakim menyatakan bahwa masing-masing pihak dipersilahkan untuk menyikapinya dalam kesimpulan masing-masing.

“Silahkan dikomentari. Kalau penerapan hukum acara majelis hakim ini dinilai salah, silahkan untuk disikapi. Apabila akan mengambil upaya hukum, silahkan,” ujar salah satu majelis hakim.

Apapun yang terjadi dalam persidangan ini, lanjut majelis hakim, akan tetap dicatat dalam berita acara. Jadi semua terekam dalam berita acara.

Majelis hakim kembali menjelaskan bahwa dalam hukum acara tidak diatur sampai sedetail itu. Yang diatur dalam hukum acara hanyalah yang pokok-pokok saja.

Usai ditengahi hakim Sudar, Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kuasa hukum Tergugat 2 dipersilahkan untuk melakukan proses konfirmasi kepada Danang, saksi yang dihadirkan Tergugat 2.

Adapun bukti tambahan dari Tergugat 1 yang ingin dikonfirmasikan kepada saksi Danang ini adalah bukti T1.10 sampai bukti T1.17 (d).

Kepada saksi Danang, dihadapan majelis hakim, Yafety Waruwu selaku kuasa hukum Tergugat 2 menunjukkan bukti T1.10.

Bukti pertama yang ditanyakan kepada saksi adalah mengenai pembayaran rekening listrik yang dilakukan Tergugat 1 pada bulan April untuk pemakaian Maret.

“Untuk pemakaian listrik April, apakah sudah dibayarkan Tergugat 1 pada bulan Mei?,” tanya Yafety Waruwu kepada saksi Danang.

Menjawab pertanyaan kuasa hukum Tergugat 2 itu, Danang menjawab belum dibayarkan. Hal lain yang ditanyakan kuasa hukum Tergugat 2 kepada saksi Danang adalah bukti T1.11. Bukti ini berkaitan dengan percakapan Whats’App yang dilakukan Danang kepada Dwi, admin Tergugat 1.

Berdasarkan bukti T1.11 itu, saksi Danang meminta kepada Dwi, admin Tergugat 1, untuk diberikan addendum perjanjian mulai Mei sampai Agustus profit sharing sebesar 10 persen omset perbulan.

Terhadap bukti T1.11 ini saksi Danang mengakui bahwa itu memang pesan WhatsApp yang ia kirim ke Dwi. Alasannya, karena Tergugat 1 keberatan. Dan saksi Danang dimuka persidangan menjawab bahwa masalah profit sharing itu belum mendapat persetujuan.

Bukti lain yang ingin dikonfirmasikan kuasa hukum Tergugat 2 kepada Danang adalah bukti T1.12 (a). Bukti ini adalah adanya transfer uang yang telah dilakukan Ellen Sulistyo melalui rekening BCA sebesar Rp. 2,9 juta. Bukti itu mengenai pembelanjaan bahan makanan.

Bukti selanjutnya yang ditanyakan kepada saksi Danang adalah T1.13 (a). Bukti ini berkaitan transfer pembayaran pembelian udang Windu yang dilakukan Ellen Sulistyo kepada Mohammad Umar.

Selanjutnya, bukti yang dikonfirmasikan kuasa hukum Tergugat 2 kepada saksi Danang adalah T1.14 (a) berkaitan dengan pembelian telur ayam.

Bukti lain yang juga dikonfirmasikan kuasa hukum Tergugat 2 adalah bukti T1.14 (b) dan berkaitan dengan inventarisasi barang-barang yang dibawa keluar. Ketika ditanya tentang bukti ini, saksi menjawab tidak tahu.

Kemudian bukti T1.15 (a) dan (b) juga ditanyakan kepada saksi Danang. Bukti T1.15 (a) itu berkaitan dengan pembelian mozarella sebagai bahan makanan.

Lalu bukti lain yang ditunjukkan kepada saksi Danang dan kemudian ditanyakan apakah mengetahui keberadaan bukti itu adalah bukti T1.17 (a) berkaitan dengan addendum perjanjian. Saksi menjawab tidak mengetahuinya. (pay)

 

Related posts

Polisi Sita Ratusan Kosmetik Berbahaya Dengan Omset Rp. 1,6 Miliar

redaksi

Menurut Pakar Hukum, Gugatan Baru Bahkan Pengajuan PK Tidak Bisa Menghambat Pelaksanaan Eksekusi

redaksi

PELINDO MARINES SERVICE AJAK WARGA BANGKALAN DISKUSI SOAL PEMANFAATAN KARANG JAMUANG

redaksi