surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Pergantian Bukti Surat Kuasa Dari Penggugat Kepada Tergugat 2 Didalam Persidangan Mendapat Protes Kuasa Hukum Ellen Sulistyo

Yafety Waruwu kuasa hukum Tergugat 2 menjelaskan tentang bukti T2.19 yang hendak diganti. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Protes keras kembali terjadi pada persidangan gugatan wanprestasi yang diajukan Fifie Pudjihartono yang menjabat sebagai Direktur Utama CV Kraton Resto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pada persidangan Senin (25/3/2024), selain masalah bukti surat tambahan yang diajukan Tergugat 1 Ellen Sulistyo melalui kuasanya yang hendak dikonfirmasikan kepada saksi yang didatangkan lagi dipersidangan, kuasa hukum Tergugat 1 ini juga ajukan protes keras terkait penggantian bukti surat T2.19 yang berkaitan dengan surat kuasa Fifie Pudjihartono kepada Tergugat 2 Effendi Pudjihartono.

Priyono Ongkowijoyo, SH yang menjadi kuasa hukum Tergugat 1 menilai bahwa penggantian bukti surat T2.19 yang berkaitan dengan surat kuasa itu tidak dapat diterima.

Meski mendapat protes dari kuasa hukum Tergugat 1, majelis hakim tidak sependapat dan mengijinkan kuasa hukum Tergugat 2 untuk melakukan pergantian bukti surat tersebut.

Priyono Ongkowijoyo, SH., salah satu kuasa hukum Tergugat 1 dalam argumennya mengatakan bahwa bukti surat dari Tergugat 2 itu telah keluar nomernya dan sudah dilakukan pemeriksaan pada persidangan sebelumnya.

Menurut kuasa hukum Tergugat 2 kepada majelis hakim, bahwa bukti surat milik Tergugat 2 yang hendak diganti itu saat diperiksa pada persidangan sebelumnya, telah sesuai dengan aslinya.

“Ini bagaimana Yang Mulia. Kok bisa diganti-ganti? Tergugat 2 ini sudah tidak konsisten terhadap bukti yang sudah dilakukan pemeriksaan pada persidangan sebelumnya,” singgung Priyono.

Masih menurut kuasa hukum Tergugat 1, bahwa surat kuasa yang hendak diganti kuasa hukum tergugat 2 ini, pada persidangan sebelumnya, sudah ditanyakan ke saksi sebelumnya, seorang notaris yang didatangkan dipersidangan.

Untuk meyakinkan kuasa hukum Tergugat 1, kuasa hukum Tergugat 2 kemudian mengambilkan surat asli dari kuasa yang hendak diganti tersebut.

Yafety Waruwu selaku kuasa Tergugat 2 dalam argumennya kepada kuasa tergugat 1 menjelaskan, bahwa sah-sah saja jika bukti surat itu hendak diganti selama perkara tersebut belum diputus majelis hakim.

Hakim Sudar mencoba menengahi pertikaian yang terjadi antara kuasa hukum Tergugat 1 dan kuasa hukum Tergugat 2. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Dalam keperdataan ini, kita yang aktif. Selama perkara ini belum diputus hakim, sah-sah saja dan diperbolehkan untuk melakukan penggantian,” elak Yafety Waruwu.

Hakim Sudar yang ditunjuk sebagai ketua majelis dalam perkara ini kemudian bertanya tentang bukti T2.19 itu berkaitan dengan apa. Atas pertanyaan itu, kuasa hukum Tergugat 2 menjelaskan bahwa T1.19 tersebut berkaitan dengan surat kuasa.

Setelah mendapat persetujuan dari majelis hakim untuk mengomentari bukti T2.19 itu, Yafety Waruwu kemudian menjelaskan bahwa bukti ini membuktikan bahwa Komisaris Utama CV Kraton Resto menerima kuasa dari Direktur Utama CV. Kraton Resto.

Dan kuasa inilah, lanjut Yafety Waruwu, kemudian dipergunakan untuk melakukan perjanjian dengan pihak lain.

“Kepada pihak lain dari surat kuasa itu, tidak ditujukan secara langsung kepada Tergugat 1. Dan pada saat itu, ada rencana untuk melakukan perjanjian kerjasama dengan Starbuck, sebelum Tergugat 2 melakukan perjanjian dengan Tergugat 1,” papar Yafety Waruwu.

Dan kuasa ini, sambung Yafet, sudah dibuat jauh hari sebelumnya. Oleh karena itu, dalam surat kuasa tersebut dituliskan tertuju kepada pihak lain. Kuasa ini dibuat tahun 2022.

Yafety kembali menjelaskan, bahwa dibuatnya perjanjian sebagaimana disebutkan di bukti T2.19 ini adalah bukti T2.20 dimana didalam bukti ini dijelaskan, bahwa Direktur CV. Kraton Resto juga memberikan kuasa kepada Effendi Pudjihartono dalam perkara ini sebagai Tergugat 2, untuk melakukan perjanjian kerjasama dengan pihak Kodam V/Brawijaya ditahun 2017.

“Setelah terjadi kerjasama dengan pihak Kodam V/Brawijaya, Tergugat 2 Effendi Pudjihartono mulai membangun restoran yang memakan biaya hingga Rp. 10,6 miliar,” jelas Yafety Waruwu.

Yafety kembali menjelaskan, untuk pengelolaan restoran ini, setelah mendapat persetujuan dengan Kodam V/Brawijaya, Tergugat 2 sudah berjalan hingga lima tahun atau periode pertama. Baru setelah itu, diperiode kedua untuk lima tahun kedua, Tergugat 2 barulah menjalin kerjasama dengan Tergugat 1.

Yafety lalu menampik pernyataan Tergugat 1 melalui kuasa hukumnya yang menyebutkan bahwa perjanjian itu dibuat terlebih dahulu sebelum adanya surat kuasa. Menurut Yafety, pernyataan itu salah besar.

Pada persidangan ini, Tergugat 2 melalui kuasanya juga menerangkan bagaimana perjanjian dengan Starbuck tidak bisa dilanjutkan.

Menurut penjelasan Yafety Waruwu didalam persidangan, ada keinginan Starbuck yang tidak bisa dipenuhi Tergugat 2 dalam perkara ini adalah Effendi Pudjihartono. Pihak Starbuck pada saat itu menginginkan sebuah desain ruangan sesuai dengan permintaan mereka. Namun keinginan itu tidak bisa dipenuhi Tergugat 2. (pay)

 

 

 

 

 

 

Related posts

Polrestabes Surabaya Kalahkan Doktor Ilmu Hukum Di Sidang Praperadilan

redaksi

Maxone Hotel Kedua Hadir Di Surabaya Dengan Konsep Unik Dan Art

redaksi

Giliran RHU Di Jalan Tidar Jadi Sasaran Razia Satpol PP Kota Surabaya

redaksi