surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Polrestabes Surabaya Kalahkan Doktor Ilmu Hukum Di Sidang Praperadilan

Advokat Yudi Wibowo (kanan pakai batik) saat mengikuti persidangan gugatan praperadilan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Advokat Yudi Wibowo (kanan pakai batik) saat mengikuti persidangan gugatan praperadilan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang gugatan praperadilan yang diajukan advokat Dr. Ir. Yudi Wibowo Sukinto, SH, MH melawan Kapolrestabes Surabaya yang disebut termohon praperadilan memasuki babak akhir.

Pada persidangan yang digelar di ruang sidang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (12/10) ini, Maxi Sigarlaki, SH, MH yang bertindak sebagai hakim praperadilan menolak gugatan yang diajukan Dr. Ir. Yudi Wibowo Sukinto, SH, MH sebagai pemohon praperadilan.

Lebih lanjut Maxi Sigarlaki menyatakan, selain menolak permohonan pemohon praperadilan, hakim juga menyatakan bahwa penetapan status tersangka atas nama Yudi Wibowo Sukinto, sah menurut hukum.

Apa yang membuat gugatan praperadilan yang diajukan advokat bergelar doktor hukum ini ditolak hakim praperadilan? Dalam pertimbangan hukumnya, ada dua hal yang dikemukakan hakim dalam amar putusan praperadilan tersebut.

“Pertimbangan pertama, proses penyelidikan dan proses penyidikan untuk menemukan bukti permulaan yang cukup, minimal adanya dua alat bukti, sudah sesuai dengan hukum acara pidana. Dan inilah yang menjadi pertimbangan inti, “ ujar Maxi.

Selanjutnya, lanjut Maxi, keabsahan termohon praperadilan dalam memperoleh bukti-bukti, telah memenuhi persyaratan dan Standart Operation Procedur (SOP) untuk memenuhi adanya dua alat bukti. Hal ini telah memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam KUHAP sehingga penetapan tersangka tersebut dinyatakan sah.

Untuk menilai ini ada buktinya misalnya pemeriksaan saksi, di sini mengarah pada perbuatan tersangka. Dalam analisa yuridisnya, Maxi mengatakan, penetapan tersangka jika mengacu pada pasal 1 ayat (10) KUHAP mengatakan berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Dalam Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana juga disebutkan, untuk menentukan seseorang menjadi tersangka cukup dengan adanya laporan polisi dan salah satu alat bukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 KUHAP.

Advokat Dr Yudi Wibowo Sukinto mengajukan gugatan praperadilan karena telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik, fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan.oleh penyidik Polrestabes Surabaya.

Yudi dilaporkan oleh guru GIKI Saul Krisdiono karena menuding Saul terlibat kasus pidana dan telah dihukum dua tahun penjara. Surat tersebut dikirim ke berbagai instansi oleh advokat Yudi. Merasa tidak pernah melakukan seperti yang dituliskan Yudi di suratnya, Saul kemudian melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya karena merasa menjadi korban fitnah Yudi sehingga nama baiknya sebagai guru tercemar.

Penyidik Polrestabes Surabaya kemudian menetapkan Yudi sebagai tersangka, namun Yudi tidak diterima dan akhirnya mengajukan gugatan praperadilan ke PN Surabaya. (pay)

 

Related posts

KPK Didesak Ungkap Skandal Dugaan Korupsi P2sem

redaksi

Pencuri Perhiasan Tertangkap Polisi Berkat CCTV Toko Emas

redaksi

Dirut PT PUI Akhirnya Jadi Tersangka, Korban Investasi Kondotel Eden Kuta Bali Apresiasi Kinerja Polisi

redaksi