SURABAYA (surabayaupdate) – Meski rutin memberikan nafkah kepada istri dan anaknya, Samuel tetap dilaporkan ke polisi.
Yang melaporkan Samuel ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Laporan istri warga Jalan Wiyung Surabaya itu dibuktikan dengan adanya laporan polisi nomor : LP/B/965/VIII/2022/SPKT/Polrestabes Surabaya tertanggal 27 Agustus 2022.
Yafet Kurniawan, yang ditunjuk sebagai kuasa hukum Samuel menerangkan, laporan sang istri ke pihak kepolisian itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana penelantaran.
Menanggapi adanya laporan polisi tersebut, Yafet Kurniawan membantah adanya penelantaran terhadap istri dan anak yang dilakukan Samuel.
Yafet Kurniawan mengatakan jika kliennya juga masih memberikan uang bulanan sebesar Rp. 10 juta untuk istrinya.
Namun, selalu dikembalikan istrinya. Hingga sekarang, akun bank pihak istri telah ditutup. Padahal, untuk masalah menafkahi, Samuel siap memberikan uang sesuai kemampuan Samuel.
“Samuel yang bekerja sedangkan istri mengurus rumah tangga. Bahkan anaknya pun disekolahkan sampai S2 di Amerika,” ungkap Yafet, Sabtu (8/10/2022).
Samuel, lanjut Yafet, tetap bertanggungjawab kepada istrinya. Sudah 11 kali Samuel transfer untuk kebutuhan istri dan anak-anaknya.
“Bahkan, tiap bulannya, Samuel memberikan uang secara tunai kepada istrinya sesuai permintaan istrinya antara Rp. 3 juta sampai Rp 5 juta per bulan,” kata Yafet.
Begitu juga, lanjut Yafet, untuk membayar kebutuhan tagihan-tagihan keperluan rumah tangga, semua masih ditanggung Samuel.
Yafet kemudian menegaskan, Samuel dan istrinya adalah suami istri punya banyak aset harta kekayaan.
Lalu, bagaimana bisa dikatakan sebagai terlantar? Rumah mereka di Dian Istana saja harga jualnya sekitar 10 milliar,” terang Yafet
Yafet menambahkan, jika kliennya pada bulan Mei 2022 sudah memberikan uang sejumlah 963 juta kepada istrinya, namun di laporkan tanggal 27 Agustus 2022 dengan tanda lapor nomor : LP/B/965/VIII/2022/SPKT/Polrestabes Surabaya.
Menurut Yafet, Samuel dan istrinya belum resmi bercerai sehingga uang Rp. 963 Juta bukanlah uang pembagian harta gono gini.
“Diantara mereka juga tidak ada perjanjian pisah harta, sehingga uang yang diberikan Samuel sebesar Rp. 963 juta tersebut juga uang Samuel,” papar Yafet.
Yang perlu diingat, menurut Yafet, Samuel masih bertanggung jawab memenuhi kebutuhan rumah tangga mulai, listrik, PDAM dan kebutuhan lainnya sampai sekarang.
Ditambahkan Yafet, uang Rp. 963 juta tersebut pemberian suaminya. Istri tinggal di rumah mewah dan setiap keperluan rumah tangga, Samuel sebagai suami tidak pernah absen membayar tagihan, mulai kebutuhan rumah tangga seperti listrik, PDAM, telpon, WiFi, iuran perumahan, pajak2 mobil istri, pajak PBB dan asuransi kesehatan.
Yafet mengatakan jika kliennya pernah di konseling bersama dengan penyidik unit PPA, namun dalam konseling tersebut, Samuel tidak dipertemukan dengan istrinya.
Selain itu, penyidik seperti mewakili istri Samuel dan meminta untuk pencabutan tuntutan perceraian dan segera membagi harta. Namun, permintaan tersebut tidak bisa dipenuhi Samuel karena hartanya akan diwariskan kepada anak-anaknya.
Atas dasar permintaan penyidik tersebut, Yafet mencurigai penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya yang memaksakan kasus ini terus berjalan dan punya kepentingan dalam kasus ini.
Penyidik Polrestabes Surabaya merekayasa perkara nafkah/penelantaran rumah tangga dengan meminta ahli psikiater untuk memeriksa pelapor sebagai bahan mempersalahkan klien saya. padahal bukti transfer tiap bulan sudah dilampirkan.
Kepada media, Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Wardi Waluyo menjelaskan jika pihaknya sudah beberapa kali memberikan konseling kepada dua belah pihak namun selalu gagal.
Terkait uang yang ditransfer 11 kali, Wardi mengatakan jika uang tersebut dikirim setelah pelaporan terhadap Samuel.
“Itu kan 11 kali bulan September kemarin. Di transfer terus dikembalikan istrinya begitu terus sampai 11 kali,” ujar Wardi.
Wardi juga mengomentari terkait uang Rp. 963 Juta yang diberikan Samuel kepada istrinya adalah hasil penjualan rumah, bukan ganti rugi akibat ditelantarkan mulai tahun 2020 lalu. (pay)