surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Yasin Santoso Diadili Atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan Sebesar Rp. 1,3 Miliar

Yasin Santoso saat diadili di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Yasin Santoso diadili atas dugaan tindak pidana penipuan yang menyebabkan Hendro mengalami kerugian hingga Rp. 1,3 miliar.

Dalam pembacaan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Zulfikar, Selasa (11/10/2022) dijelaskan, perbuatan terdakwa Yasin Santoso tersebut dilakukan tanggal 14 Desember 2016 silam.

Lebih lanjut dalam surat dakwaan itu diceritakan, saat itu terdakwa Yasin Santoso meminta Hendro untuk menitipkan uang kepadanya sebesar Rp. 1 miliar guna kepentingan pribadi terdakwa Yasin Santoso.

“Dan terdakwa Yasin Santoso berjanji akan segera mengembalikan uang yang dititipkan itu dalam waktu satu sampai dua bulan kemudian,” ujar Jaksa Zulfikar, jaksa yang ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Untuk meyakinkan Hendro, lanjut Zulfikar mengutip isi surat dakwaan, terdakwa Yasin Santoso menyerahkan satu lembar BG tanggal 23 Maret 2015 dan satu lembar cek kosong atas nama Yasin Santoso tanggal 07 September 2017.

“Lalu, uang Rp 1 miliar ditransfer kerekening atas nama Ronald Ratuwongo, akan tetapi tidak pernah dikembalikan sehingga Hendro meminta untuk menguatkan fakta tersebut,” ungkap Zulfikar saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam persidangan yang terbuka untuk umum ini, penuntut umum dalam surat dakwaannya juga menguraikan, terdakwa Yasin Santoso selanjutnya membuat Surat Pernyataan uang titipan, tanggal 7 Maret 2019 sebesar Rp. 1.000.000.000.

Masih berdasarkan surat dakwaan, pada tanggal tersebut, terdakwa Yasin Santoso minta supaya Hendro menitipkan lagi uangnya sebesar Rp. 92.200.000.

Uang sebesar Rp. 92,2 juta itu kemudian diberikan dua tahap yang masing-masing Rp. 85.000.0000 yang disaksikan Erwin yang akan dikembalikan pada tanggal 15 April 2019 dan Rp. 7.200.000. yang akan dikembalikan tanggal 15 April 2019.

“Kemudian, terdakwa Yasin Santoso tanggal 28 Maret 2019 meminta lagi sebesar Rp. 10.100.000 pada tanggal 15 April 2019, dan sebesar Rp. 220.000.000 yang akan dikembalikan pada tanggal 15 April 2019 yang juga disaksikan Erwin,” kata Jaksa Zulfikar

Setelah itu terdakwa Yasin Santoso kembali meminta Vano menggunakan kartu kredit untuk menitipkan uang saksi Hendro pada tanggal 15 Mei 2019 sebesar Rp. 16.528.000.

Zulfikar kembali membacakan, akibat dari perbuatan terdakwa, Hendro mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 1.338.828.750. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.

Terpisah, kuasa hukum Terdakwa Agus Susilo terhadap dakwaan JPU ini akan mengajukan eksepsi dalam sidang yang akan datang. “ Kita ajukan eksepsi majelis hakim,” ujarnya di persidangan. (pay)

Related posts

EMPAT PELAKU PERAMPOKAN JALAN ARJUNO DITEMBAK MATI JATANUM POLRESTABES SURABAYA

redaksi

Pihak Kelurga Meminta Supaya Publik Tidak Menghakimi Bupati Nganjuk 

redaksi

Kuli Bangunan Ditangkap Polisi Karena Jualan Sabu

redaksi