SURABAYA (surabayaupdate) – Sebanyak 50 Advokat dan Akuntan Publik di Surabaya ikuti pendidikan Kurator dan Pengurus yang diselenggarakan Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI).
Dibuka secara langsung perwakilan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM, disaksikan Ketua Umum AKPI periode 2022-2025 Imran Nating, SH., MH, Senin (6/5/2023), pendidikan Kurator dan Pengurus angkatan XXXI ini akan berlangsung selama lebih kurang 14 hari mulai tanggal 6-18 Mei 2024.
Acara pembukaan pendidikan Kurator dan Pengurus angkatan XXXI yang diselenggarakan AKPI ini, selain dihadiri beberapa pengurus AKPI seperti Sekretaris Jenderal AKPI periode 2022-2027 Nien Rafles Siregar, juga dihadiri Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Sekretaris Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), juga dihadiri Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Surabaya.
Ketua Umum AKPI periode 2022-2025 Imran Nating, SH., MH mengatakan, bahwa pendidikan Kurator dan Pengurus ini adalah agenda rutin tahunan yang diselenggarakan AKPI.
“Tujuannya adalah, selain memberikan pendidikan profesi Kurator dan Pengurus, para advokat dan Akuntan Publik yang menjadi peserta pendidikan ini juga akan dilatih, diajari dan diberi wawasan tentang Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU),” ujar Imran.
Setiap pelaksanaan pendidikan Kurator dan Pengurus yang diselenggarakan AKPI, lanjut Imran, jumlahnya berbeda-beda untuk Surabaya dan Jakarta, namun pelaksanaan pendidikannya bersamaan antara Surabaya dan Jakarta.
Imran mengakui bahwa antusias profesi Advokat dan Akuntan Publik yang ingin menggeluti profesi Kurator dan Pengurus di Indonesia ini sangat tinggi, walaupun biaya pendidikannya terbilang cukup mahal yaitu Rp. 50 juta.
“Tingginya biaya pendidikan Kurator dan Pengurus sebesar Rp. 50 juta, tidak menjadi penghalang bagi para peserta. Hal itu dapat dilihat dari antusiasme peserta yang mendaftar baik di Surabaya maupun di Jakarta,” papar Imran.
Untuk daerah pendaftaran Jakarta, sambung Imran, jumlah pesertanya dibatasi 100 orang. Tidak sampai dua menit, quota peserta itu langsung terisi, begitu juga Surabaya yang mendapat quota 50 orang saja. Dalam waktu kurang dari delapan menit, jumlah itu langsung terisi.
Apa yang membedakan pendidikan Kurator dan Pengurus yang diselenggarakan AKPI, baik untuk angkatan XXXI ini dengan angkatan sebelumnya?
Imran Nating kembali menjelaskan, bahwa materi pendidikan Kurator dan Pengurus yang diselenggarakan AKPI tiap tahunnya tetap sama.
“Materi yang kami ajarkan sama seperti angkatan-angkatan sebelumnya. Para peserta pendidikan Kurator dan Pengurus angkatan XXXI ini akan diperkenalkan, dilatih dan diajari tentang Hukum Kepailitan dan PKPU secara menyeluruh,” ungkap Imran.
Para peserta, sambung Imran, juga diberi pendidikan dan pengetahuan tentang bagaimana melakukan pembayaran utang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Ketua AKPI periode 2022-2025 yang mengalahkan Jimmy Simanjuntak dan Yudhi Wibhisana ini kembali melanjutkan, selain mendapatkan pendidikan Kurator dan Pengurus selama dua minggu, para peserta juga akan menghadapi ujian.
“Ada dua macam ujian. Pertama adalah ujian tulis dan tahap selanjutnya adalah ujian lisan,” papar Imran.
Bagi para peserta yang telah dinyatakan lulus, baik ujian tulis maupun ujian lisan, AKPI akan merekomendasikan yang bersangkutan kepada Kementerian Hukum dan HAM, supaya mendapatkan ijin atau licence sebagai Kurator dan Pengurus.
Nien Rafles Siregar, SH., MH yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) AKPI periode 2022-2025 menambahkan, para peserta pendidikan Kurator dan Pengurus angkatan XXXI ini akan mendapatkan update materi yang berkaitan dengan perubahan perundang-undangan yang mengatur tentang kepailitan dan PKPU.
“Pada pendidikan angkatan ini juga akan diperkenalkan atau ditunjukkan adanya perubahan dari Mahkamah Agung (MA) berupa surat edaran yang menyangkut tentang UU Pailit dan PKPU,” jelas Nien Rafles Siregar.
Nien kembali menjelaskan, salah satu materi paling penting juga yang diajarkan kepada para calon Kurator dan Pengurus ini adalah berkaitan dengan perilaku dan bagaimana seorang kurator maupun pengurus dapat menjalan tugas dan tanggung jawab profesinya ini dengan benar dan profesional.
“Bukan hanya tentang perilaku, dalam pendidikan ini juga diajarkan bagaimana seorang kurator dan pengurus dapat menjalankan profesinya dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Nien.
Para peserta, sambung Nien, juga akan diajari dan dilatih tentang pergaulan profesi Kurator dan Pengurus, baik ditingkat Asean maupun didunia internasional.
“Materi tentang pergaulan kurator dan pengurus ini akan ditemui para peserta di materi pendidikan yang disebut cross border international,” kata Nien.
Dalam materi cross border international ini, lanjut Nien, para peserta pendidikan Kurator dan Pengurus, akan diperlihatkan dan diajak diskusi tentang isu-isu seputar dunia kepailitan dan PKPU, bukan hanya di Indonesia saja, tetapi di tingkat Asean bahkan internasional. (pay)