surabayaupdate.com
HEADLINE INDEKS

SUBDIT III NARKOBA POLDA JATIM TANGKAP PENGEDAR NARKOBA ASAL BANYUWANGI

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Awi Setiyono menunjukkan barang bukti narkoba milik tersangka Junaidi (paling kiri) senilai Rp. 700 juta. (FOTO : parlin/surabayaupdate)
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Awi Setiyono menunjukkan barang bukti narkoba milik tersangka Junaidi (paling kiri) senilai Rp. 700 juta. (FOTO : parlin/surabayaupdate)

SURABAYA (SurabayaUpdate) – Menyimpan narkoba dalam jumlah besar, seorang pengedar narkoba asal Banyuwangi tertangkap Subdit III Direktorat Narkoba Polda Jatim. Saat dilakukan penggerebekan di rumahnya, polisi menemukan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 682,6 gram beserta plastik pembungkusnya.

Penggerebekan Subdit III Narkoba Polda Jatim tersebut terjadi di rumah Junaidi alias Johan alias IDI (40), warga Dusun Krajan Desa Kedungringin Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi, Rabu (2/7) pukul 18.45 Wib.

Selain menemukan narkoba jenis sabu-sabu dengan rincian 1 kantong plastik besar berisi 113 kantong plastik klip yang berat keseluruhan 587,6 gram, 1 kantong plastik yang berisi sabu-sabu dengan berat 95 gram sehingga berat keseluruhan narkoba jenis sabu-sabu ini adalah 682,6 gram, polisi juga menemukan 1 plastik besar yang berisi narkoba jenis ekstasi.

Dalam plastik besar ini, terdapat 5 poket plastik ukuran kecil berisi masing-masing 20 butir ekstasi warna orange sehingga jumlah keseluruhan adala 100 butir dengan berat keseluruhan 27,6 gram.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Awi Setiyono menjelaskan, dari penangkapan tersangka Junaidi alias Johan ini, 682,6 gram sabu-sabu dan 100 butir pil ekstasi tersebut nilainya mencapai Rp. 700 juta.

Lebih lanjut Awi mengatakan, narkoba senilai Rp. 700 juta itu diperoleh tersangka dari seorang bandar besar berinisial S, yang saat ini masih mendekam di LP Nusakambangan. Untuk mengirimkan paket narkoba tersebut, sang bandar besar menggunakan jasa paket kiriman JNE.

“Paket narkoba yang diamankan ini, dipesan tersangka ke sang bandar besar beberapa hari lalu. Kemudian, paket ini dikirim dari LP Nusakambangan menggunakan jasa pengiriman paket dengan tujuan Bali, “ ungkap Awi.

Dari Bali, sambung, Awi, paket itu kemudian diantar ke rumah tersangka oleh Ahmad, kurir narkoba yang biasa mengantarkan paket kiriman ke tersangka selama ini. Selama ini pula, tersangka mengaku kerap mengedarkan narkoba miliknya itu hingga ke Bali.

Lalu, berapa harga narkoba ini dibeli tersangka dari S, sang bandar besar? Perwira polisi yang pernah menjabat sebagai Wadir Lantas Ditlantas Polda Jatim ini menambahkan, harga per gram sabu-sabu dibeli tersangka dengan harga Rp. 1,1 juta. Kemudian dijual lagi dengan harga Rp. 1,3 juta. Untuk ekstasi, tersangka membeli satu butirnya dengan harga Rp. 200 ribu.

Masih menurut Awi, berdasarkan pengakuan tersangka, satu bulan yang lalu, tersangka baru saja mendatangkan narkoba jenis sabu-sabu dari LP Nusakambangan dengan berat 3 ons dan pengirimannya berjalan lancar.

Setiap kali bertransaksi dengan Bandar besarnya, tersangka menggunakan ponsel. Tersangka kemudian mentransfer sejumlah uang ke rekening sang bandar, barulah barang dikirimkan menggunakan jasa pengiriman paket.

Hingga kini polisi masih menelusuri jaringan lain S, bandar narkoba yang saat ini masih mendekam di LP Nusakambangan, yang memasok narkoba ke tersangka. Atas perbuatannya ini, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun penjara. (pay)

Related posts

BPK Dan Media Komitmen Bersinergi Awasi Penyelewengan Uang Negara Di Kalimantan Tengah

redaksi

Forum Advokat Indonesia Gelar Aksi Solidaritas Untuk Sutarjo Dan Sudarmono

redaksi

DELAPAN BELAS BANDIT JALANAN TERTANGKAP

redaksi