surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Dalam Memberikan Pendapat Dimuka Persidangan, Prof Dr Sardjijono Dinilai Tidak Konsisten Dan Tidak Konsekuen

Munarif, SH salah satu penasehat hukum Indah Catur Agustin. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Meski yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) diperkara penipuan yang menjadikan Indah Catur Agustin sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini adalah seorang profesor, namun dinilai tidak konsisten dalam memberikan penjelasan teori-teori hukum.

Penilaian terhadap ahli yang didatangkan penuntut umum pada persidangan Senin (8/7/2024) ini diungkapkan Munarif, salah satu penasehat hukum terdakwa Indah Catur Agustin.

Ditemui usai persidangan, penasehat hukum terdakwa Indah Catur Agustin ini mengatakan bahwa sebagai seorang ahli yang dihadirkan dimuka persidangan, Prof. Dr. Sardjijono, SH.,MHum memberikan keterangan yang tidak konsisten dan tidak kompeten.

Lebih lanjut Munarif menjelaskan, terhadap konsep keilmuwan dan dalil-dalil yang dijelaskan dipersidangan, tidak konsisten.

“Ahli mengatakan, perbedaan antara penipuan dan wanprestasi itu terlihat sebelum terjadinya perikatan dan harus ada perbuatan-perbuatan yang bersifat bedrog yang masuk dalam delik pasal 378 KUH Pidana,” kata Munarif.

Dan menurut keterangan ahli, lanjut Munarif, yang masuk dalam unsur delik pasal 378 KUH Pidana itu adanya rangkaian kata-kata bohong, tipu muslihat, keadaan palsu, martabat palsu,

“Masih menurut keterangan ahli, unsur-unsur delik yang ada di pasal 378 KUH Pidana ini harus ditemukan salah satunya, tidak harus semuanya,” jelas Munarif.

Unsur-unsur ini, sambung Munarif, harus ditemukan sebelum terjadinya perjanjian.

Dalam perkara yang menjadikan Indah Catur Agustin ini, Munarif mengatakan bahwa telah terjadi 10 kali perjanjian. Dan setelah dicek, bahkan telah terjadi 15 kali perjanjian.

“Ternyata, dari 15 kali perjanjian itu, tidak ada satupun PO dari King Koil dan masuk di Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” papar Munarif.

Munarif melanjutkan, berdasarkan keterangan Prof. Sardjijono dimuka persidangan, cara memperoleh PO itu tidak boleh melanggar hukum.

“PO ini tidak ditemukan aslinya. Lalu, bagaimana mungkin PO yang berupa fotocopy bisa dijadikan alat bukti diperkara ini?,” tanya Munarif.

Sedangkan, sambung Munarif, laporan King Koil sendiri di Polrestabes Surabaya, hingga saat ini belum naik.

“Apakah kita dalam mempidanakan seseorang itu berdasarkan bukti yang tidak jelas ?,” ujar Munarif penuh tanya.

Masih berkaitan dengan PO, Munarif menyatakan bahwa PO itu tidak jelas keberadaannya dan siapa yang telah membuat PO tersebut.

Munarif mendampingi Indah Catur Agustin dipersidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Walaupun, lanjut Munarif, ada dugaan kuat bahwa Greddy Harnando yang telah mengedit PO tersebut.

Hal lain yang juga dipertanyakan Munarif dalam perkara ini dan dijadikannya Indah Catur Agustin sebagai terdakwa adalah adanya pernyataan bahwa Indah Catur Agustin sebagai vendor, namun tak satupun ada tanda tangan terdakwa Indah Catur Agustin yang memperkuat pernyataan itu.

Munarif kemudian menjelaskan bahwa memang benar DAP adalah pemegang lisensi King Koil. Dan jika melihat PO yang ada, seakan-akan ada orang atau pihak tertentu yang melakukan pemesanan kepada King Koil, namun faktanya tidak pernah ada.

“Yang jadi pertanyaan, siapa pemesannya? Apakah terdakwa Indah? Terdakwa Indah Catur Agustin hanya menandatangani perjanjian investasi,” papar Munarif.

Kejanggalan lain yang juga disampaikan Munarif adalah sosok yang selama ini bertemu langsung dengan para investor itu Greddy Harnando.

Munarif juga mengungkap kejanggalan ketidak jelasan PO yang juga disertakan sebagai alat bukti dalam perkara ini.

Berdasarkan bukti percakapan antara Greddy Harnando dengan Canggih Soliemin salah satu investor, Munarif mengatakan, tidak ada satupun terucap di percakapan Whats’App antara Greddy Harnando dengan Canggih Soliemin yang membahas tentang PO dari King Koil.

“Dari 60 halaman yang berisi percakapan chat Whats’App antara Greddy Harnando dengan Canggih Soliemin, tidak ada dibahas tentang King Koil begitu juga dengan urusan PO,” jelas Munarif.

Kalaupun ada percakapan atau chat dengan terdakwa Indah Catur Agustin, Munarif kembali menjelaskan bahwa chat itu terjadi tahun 2023 setelah project ini macet. Greddy tidak bisa dihubungi lalu Canggih Soliemin berkomunikasi dengan Indah. Dan yang dibahas adalah mengenai kapan akan dilakukan pembayaran bagi keuntungan.

Munarif kemudian mengomentari tentang adanya PO. Menurut Munarif, berdasarkan PO yang ada itu, tidak spesifik dinyatakan tentang pekerjaan yang dibiayai Canggih Soliemin.

Dalam PO itu juga terlihat bahwa dibagian lain dihalaman PO itu hanya tertulis vendor sleep buddy tanpa ada tanda tangan diatasnya.

Munarif kembali menegaskan, dengan melihat bentuk PO dan mencermati isi yang tercantum di PO itu, tidak seharusnya PO ini dijadikan alat bukti untuk mempidanakan seseorang, mengingat PO itu sendiri sebagai alat bukti tidak valid.

Menyikapi keterangan Prof. Dr. Sardjijono, SH., MHum didalam persidangan terkait pasal 378 KUHPidana bukan delik materiil, Munarif kembali menilai bahwa ahli didalam memberikan penjelasan tidak konsisten. Mengapa?

“Ahli mengatakan jika pasal 378 KUH Pidana itu bukan delik materiil namun beliau memberikan contoh yang berkaitan dengan pasal 378 tersebut ada kerugian materiil seseorang,” tandasnya.

Polisi sendiri, lanjut Munarif, akan bertanya ke seseorang ketika melaporkan adanya dugaan tindak pidana penipuan, akan selalu menanyakan besarnya kerugian yang dialami orang itu.

Oleh karena itu, Munarif secara tegas tidak setuju dengan keterangan Prof. Dr. Sardjijono, SH.,Mhum dimuka persidangan yang menyatakan bahwa tindak pidana penipuan maupun penggelapan bukan delik materiil padahal diperkara tersebut ada korbannya.

Berdasarkan keterangan Prof. Sardjijono inilah, menurut Munarif, ahli yang dihadirkan penuntut umum ini tidak kompeten dan penjelasan-penjelasan yang disampaikan dimuka persidangan banyak yang tidak sesuai dengan teori hukum yang sebenarnya. (pay)

Related posts

Crown Group Jual Unit Apartemen Rancangan Koichi Takada Architects Dengan Harga Rp 70 Miliar

redaksi

Presiden Jokowi Perintahkan Kasus Penularan Covid 19 Di Jatim Yang Begitu Tinggi Harus Turun Dalam Waktu 2 Minggu

redaksi

Ir. ARMUJI KALAHKAN ADI SUTARWIJONO DI INTERNAL DPC PDIP

redaksi