SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang perkara dugaan tindak pidana penipuan yang juga menjadikan Indah Catur Agustin sebagai terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pada persidangan Rabu (10/7/2024) ini, terdakwa Indah Catur Agustin melalui tim penasehat hukumnya, mendatangkan dua orang saksi meringankan.
Saksi meringankan yang dihadirkan dipersidangan ini bernama Nanik Sarwati dan Riska Imamah Putri Anjali.
Nanik Sarwati adalah karyawan Sleep Buddy yang bekerja dibagian keuangan sedangkan Riska Imamah Putri Anjali adalah karyawan yang bertugas dibagian admin marketing, admin operasional.
Sebagai saksi meringankan yang dihadirkan dipersidangan, Nanik Sarwati dan Riska Imamah Putri Anjali yang diperiksa satu persatu, ditanya seputar Sleep Buddy, omset penjualan, orderan ke sleep buddy berasal dari mana.
Kedua saksi ini juga ditanya, apakah mengetahui tentang PT. Garda Tamatex Indonesia, mengenal Canggih Soliemin dan PT. Duta Abadi Primantara.
Nanik Sarwati, diawal kesaksiannya mengatakan bahwa ia sebagai karyawan terdakwa Indah Catur Agustin sejak 2021 dan bekerja dibagian keuangan sampai sekarang.
Lebih lanjut saksi Nanik Sarwati menjelaskan bahwa terdakwa Indah Catur Agustin mempunyai usaha yang bernama CV. Bumi Indah Nusantara.
“CV. Bumi Indah Nusantara mempunyai brand atau merk dagang Sleep Buddy yang bergerak dibidang pembuatan sprei dan pembuatan bedcover,” ujar saksi Nanik Sarwati.
Kantor dengan workshop, lanjut saksi Nanik Sarwati, beda tapi berdekatan. Jaraknya lebih kurang 50 meter.
Selama bekerja di Sleep Buddy, saksi Nanik Sarwati mengatakan tidak pernah ada perusahaan lain yang berkantor di area CV. Bumi Indah Nusantara, termasuk PT. Garda Tamatex Indonesia.
Nanik Sarwati juga menjelaskan bahwa awalnya ia tidak mengenal Greddy Harnando. Setahun bekerja di Sleep Buddy, Nanik Sarwati akhirnya dikenalkan terdakwa Indah Catur Agustin dengan Greddy Harnando. Dan Greddy Harnando diperkenalkan sebagai partner kerja.
Usai menceritakan seputar barang yang diproduksi CV. Bumi Indah Nusantara yang mempunyai merk dagang Sleep Buddy, saksi Nanik Sarwati pada persidangan ini juga menceritakan adanya peristiwa penggembokan tempat usaha milik terdakwa Indah Catur Agustin.
“Peristiwa penggembokan kantor dan tempat usaha Sleep Buddy itu terjadi akhir 2022. Penggembokan itu dilakukan sekelompok orang dari ormas,” cerita Nanik Sarwati.
Ketika saya tanya ke bu Indah siapa orang itu, lanjut Nanik, bu Indah menjawab bahwa mereka adalah orang-orangnya Canggih Soliemin.
“Orang-orang ini begitu datang langsung melakukan penggembokan di workshop Sleep Buddy. Kejadiannya sore hari, saat beberapa karyawan sudah banyak yang pulang,” papar Nanik.
Akibat penggembokan workshop Sleep Buddy tersebut, masih menurut cerita Nanik, banyak orderan yang hendak dikirim, tidak jadi karena masih tersimpan di workshop yang sudah dalam keadaan terkunci dengan gembok.
Nanik Sarwati kembali menjelaskan, tahun 2021 sampai 2022, omset Sleep Buddy sekitar Rp. 20 miliar sampai Rp. 25 miliar.
“Akibat peristiwa penggembokan workshop Sleep Buddy itu, banyak order dibatalkan sehingga omset Sleep Buddy mengalami penurunan yang sangat drastis,” ungkap Nanik.
Penurunan omset Sleep Buddy akibat peristiwa penggembokan itu, menurut Nanik, lebih dari 50 persen. Dan akibat banyaknya order yang dibatalkan sehingga berpengaruh pada penilaian customer di sistem penjualan yang dilakukan di marketplace.
Ditambahkan Nanik Sarwati, selama ini, barang-barang produksi Sleep Buddy banyak dijual di toko-toko online dan marketplace seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli.
Nanik juga menjelaskan, ketika awal bekerja di Sleep Buddy pernah mengetahui adanya dana dari PT. Garda Tamatex Indonesia.
“Uang yang diperoleh Sleep Buddy dari PT. Garda Tamatex Indonesia tersebut dibuat membeli bahan kain dan bahan pendukung lainnya,” jelas Nanik.
Begitu bahan-bahan itu dibeli kemudian dibuatkan menjadi produk-produk Sleep Buddy. Dan produk itu produksi pribadi Sleep Buddy.
Meski kondisi keuangan Sleep Buddy mengalami penurunan karena omset yang menurun drastis setelah peristiwa penggembokan workshop Sleep Buddy, terdakwa Indah Catur Agustin tidak pernah melakukan pemecatan atau PHK terhadap 40 orang karyawannya.
“Namun, ada sekitar 20 orang karyawan yang memutuskan untuk keluar sebab gaji mereka tidak terbayar,” tutur Nanik.
Sama halnya dengan Nanik Sarwati, baik penasehat hukum terdakwa Indah Catur Agustin dan penuntut umum juga bertanya ke Riska Imamah Putri Anjali.
Banyak hal yang ditanyakan ke karyawan CV. Bumi Indah Nusantara yang bekerja dibagian admin marketing dan admin operasional ini.
Riska Imamah Putri Anjali menjelaskan pula bahwa ia bekerja di CV. Bumi Indah Nusantara sejak akhir 2019.
Tugasnya sebagai tenaga admin marketing dan admin operasional yang khusus melayani penjualan atau menerima order dari para customer di marketplace.
“Awalnya, sleep buddy itu melayani penjualan secara parttime dari customer yang beli kain di sleep buddy secara meteran,” cerita Riska Imamah Putri Anjali.
Tugas saya, lanjut Riska Imamah, menerima order dari customer, membalas chat customer yang melakukan order, memastikan bahwa orderan yang masuk ke sleep buddy telah dikerjakan bagian produksi.
Setelah dipastikan orderan selesai dibuat, lanjut Riska, kemudian orderan itu diserahkan ke bagian ekspedisi untuk dikirimkan ke pihak pemesan.
Kemudian, dari orderan yang telah selesai dikerjakan lalu dikirimkan ke pemesannya, lalu diposting ke media sosial. Sleep Buddy juga membuat promosi produk di marketplace dalam bentuk banner.
Riska Imamah Putri Anjali dalam persidangan ini juga menjelaskan bahwa ia awalnya tidak mengenal Greddy Harnando namun akhirnya dikenalkan terdakwa Indah Catur Agustin.
Riska Imamah Putri Anjali juga mengaku tidak mengetahui PT Garda Tamatex Indonesia. Kenal dengan Canggih Soliemin ketika terjadi penggembokan workshop Sleep Buddy.
“Waktu itu saya tanya ke Bu Indah, orang itu siapa? Kemudian Bu Indah menjawab Canggih Soliemin,” ungkap Riska Imamah Putri Anjali.
Berkaitan dengan omset penjualan Sleep Buddy terutama di marketplace, saksi Riska Imamah Putri Anjali menyatakan bahwa pada tahun 2021 omset penjualan Sleep Buddy hampir Rp. 30 miliar.
“Setiap bulannya berkisar Rp. 2 miliar. Dan pernah disuatu ketika di tahun 2021, omset penjualan perbulan sleep buddy di marketplace sampai Rp. 1 miliar,” tutur Riska Imamah.
Riska Imamah Putri Anjali kembali bercerita, dalam satu hari, sleep buddy bisa mengerjakan 500 invoice. Omset ini terjadi sebelum terjadinya penggembokan
“Saat ini penjualan produk Sleep Buddy mengalami penurunan pasca terjadinya penggembokan. Dan dalam satu hari, jika ada even, sleep buddy hanya bisa mengerjakan maksimal 25 invoice,” kata Riska Imamah.
Jika dibuat rata-rata, sambung Riska, produksi sleep buddy per bulannya hanya 5 invoice saja. Yang paling banyak dikerjakan adalah sprei dan bedcover
Saat ini, sleep buddy masih produksi walaupun omsetnya sudah turun drastis. Dan jumlah karyawan saat ini hanya berkisar 20-25 orang
Saksi juga ditanya apakah sleep buddy pernah menerima order dari PT. Duta Abadi Primantara atau King Koil? Saksi menjawab tidak tahu karena yang ia handle adalah penjualan sleep buddy di marketplace saja.
Didalam persidangan, saksi juga ditanya apakah pernah mengetahui adanya order dari pihak lain termasuk PT. Garda Tamatex Indonesia.
Saksi juga ditanya apakah mengetahui bahwa terdakwa Indah Catur Agustin ini juga sebagai pimpinan di perusahaan lain. Terhadap dua pertanyaan dari penuntut umum tersebut, saksi Riska Imamah Putri Anjali menjawab tidak tahu.
Terkait PO termasuk beberapa PO dari PT. Duta Abadi Primantara atau dari King Koil, saksi juga ditanya apakah mengetahui adanya PO yang masuk dari perusahaan itu.
Saksi pun menjawab tidak pernah tahu sebab selama ini, saksi menerima pekerjaan berupa invoice dari marketplace seperti Blibli, Shopee, Tokopedia. (pay)