surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Rugikan PT. Lombok Energy Dynamics Hingga Rp. 6,89 Miliar, PT. Sulzer Indonesia Digugat Di PN Purwakarta

Pabrik PT. Sulzer. Indonesia . (FOTO : dokumentasi pribadi penggugat untuk surabayaupdate.com)

PURWAKARTA (surabayaupdate.com) – Tidak becus menangani dua proyek yang diberikan PT. Lombok Energy Dynamics (LED), PT. Sulzer Indonesia digugat.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini diajukan PT. LED melalui tim kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta.
Ada dua gugatan yang diajukan PT. LED untuk PT. Sulzer Indonesia di PN Purwakarta. Gugatan pertama nomor : 24/Pdt.G/2024/PN Pwk, dengan nilai kerugian totalnya Rp 6.891.168.000.
Gugatan PT. LED di PN Purwakarta melawan PT. Sulzer Indonesia nomor : 25/Pdt.G/2024/PN Pwk, nilai kerugiannya mencapai Rp. 822.288.000.
Wachid Aditya Ansory, SH., salah satu kuasa hukum PT. LED mengatakan, untuk gugatan nomor : nomor : 24/Pdt.G/2024/PN Pwk, dengan nilai kerugian totalnya Rp 6.891.168.000 ini, PT. LED diwakili kuasa hukumnya dari Kantor Hukum AN & Co yang terdiri dari Wachid Aditya Ansory, S.H., M.H., Shannon Spencer Mulianto, S.H., M.H., dan Inggrit Carolina Nafi, S.H.
Sedangkan digugatan nomor : 25/Pdt.G/2024/PN Pwk, PT. LED diwakili kuasanya dari Kantor Hukum Satria Ardyrespati Wicaksana & Partners yang terdiri dari Satria Ardyrespati Wicaksana, S.H., Beryl Cholif Arrachman, S.H., M.M, dan May Cendy Aninditya Wilis Putri, S.H., M.M.
Lebih lanjut Wachid Aditya Ansory menerangkan, adanya dua gugatan yang diajukan PT. LED di PN Purwakarta ini karena PT. Sulzer Indonesia tak maksimal dalam mengerjakan dua proyek yang dikerjakan sehingga mengakibatkan PT. LED menderita kerugian miliaran rupiah.
“PT LED menggunakan jasa PT. Sulzer untuk melakukan pekerjaan berupa pemeriksaan dan servis berat turbin generator,” ujar Adit.
Untuk pekerjaan ini, lanjut Adit, PT. LED harus menanggung biaya yang tidak sedikit. Harga yang harus dibayarkan PT. LED sebesar Rp 5.115.768.000.
“Namun sangat disayangkan, ternyata atas pengerjaan tersebut tidak juga membuahkan hasil, ujar Adit, Senin (29/07/2024).
PT. LED, sambung Adit, juga mengalami kerugian operasional yang nilainya Rp 1.775.400.000, sehingga total kerugian materil yang diderita PT. LED dalam perkara nomor 24/Pdt.G/2024/PN Pwk ini adalah sebesar Rp 6.891.168.000.
Terkait adanya gugatan nomer : 25/Pdt.G/2024/PN Pwk, dilandasi karena tidak adanya itikad baik dari PT. Sulzer Indonesia untuk melakukan perbaikan atas kerusakan mesin-mesin milik PT. LED, pasca dilaksanakannya beberapa project pengerjaan yang dilakukan PT. Sulzer sebelum gugatan diajukan.
Satria Ardyrespati Wicaksana, S.H menambahkan, pada awalnya PT. LED mempercayakan pengerjaan perbaikan dan peremajaan pada bantalan (bearing) dengan total biaya sebesar Rp 822.288.000.
“Untuk pekerjaan ini, PT. Sulzer Indonesia tidak melaksanakan tugasnya dengan baik. Apa yang sudah dikerjakan PT. Sulzer Indonesia tidak maksimal,” ungkap Satria Andyrespati Wicaksana.
Satria melanjutkan, dengan adanya permasalahan tersebut PT. LED sebagaimana perkara nomor 25/Pdt.G/2024/PN Pwk mengalami kerugian materil sebesar Rp. 822.288.000,-.
Karena PT. Sulzer Indonesia tidak menghadiri sidang pertama maka persidangan ditunda hari Senin tanggal 5 Agustus 2024 dengan agenda panggilan ke-2 untuk PT. Sulzer Indonesiia sebagai tergugat.
Sementara itu PT. Sulzer Indonesia hingga berita ini dipublish belum bisa dikonfirmasi. Saat persidangan pun, pihak tergugat tak ada satupun yang datang sehingga majelis hakim menunda persidangan. (pay)

Related posts

Hie Khie Shin Ungkap Banyak Kejanggalan Diperkara Pailit Yang Dideritanya

redaksi

Jawaban Jaksa KPK Diperkara Hakim Itong Hanya Berdasarkan Kelaziman, Tanpa Dasar Hukum

redaksi

Dalam Pledoinya, Dua Bos Sipoa Pertanyakan Tidak Terlibatnya Yudi Hartanto Dan Ungkap Adanya Praktik Mafia Hukum

redaksi