SIDOARJO (surabayaupdate) – Sidang perkara pidana dugaan adanya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menjadikan Lettu Laut (K) Raditya Bagus Kusuma Eka Putra di Pengadilan Militer III-12 Surabaya kembali digelar.
Pada persidangan yang digelar diruang sidang utama Pengadilan Militer III-12 Surabaya, Selasa (10/9/2024) ini Mayor Chk Sahroni Hidayat, SH yang ditunjuk sebagai Oditur Militer, membacakan tanggapannya atas nota keberatan atau eksepsi yang telah diajukan dan kemudian dibacakan tim penasehat hukum terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra pada persidangan minggu lalu.
Dalam tanggapannya, Mayor Chk Sahroni Hidayat secara tegas menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra melalui penasehat hukumnya.
Bukan hanya itu, dihadapan majelis hakim Pengadilan Militer III-12 Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara ini yang terdiri dari Letkol Chk Arif Sudibya, SH., MH yang ditunjuk sebagai Ketua Majelis, Letkol Kum Wing Eko Joedha Harijanto, SH., MH, dan Letkol Chk Mohammad Saleh, SH., MH, masing-masing sebagai hakim anggota, Oditur Militer Mayor Chk Sahroni Hidayat juga memohon kepada majelis hakim supaya persidangan perkara ini dapat dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan.
Lebih lanjut Oditur Militer Mayor Chk Sahroni Hidayat dalam tanggapannya menyatakan, surat dakwaan yang disusun penuntut umum untuk perkara pidana atas nama terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra ini sudah secara jelas dan lengkap.
“Di surat dakwaan Oditur Militer sudah secara jelas dan lengkap disebutkan mulai dari identitas terdakwa hingga uraian peristiwa pidana yang dilakukan terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra,” kata Mayor Chk Sahroni Hidayat, SH.
Masih menurut Oditur Militer Mayor CHK Sahroni Hidayat, SH, surat dakwaan yang disusun penuntut umum ini juga secara jelas dan lengkap ditulis siapa pelakunya, dimana tindak pidana itu dilakukan, kapan tindak pidana itu dilakukan terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra.
Dihadapan majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini, Oditur Militer Mayor Chk Sahroni Hidayat, SH juga menyatakan, bahwa Oditur Militer tidak sependapat dengan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra.
“Kami tidak sependapat dengan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tim pembela terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra,” kata Oditur Militer Mayor Chk Sahroni Hidayat, SH, Selasa (10/9/2024).
Apa yang disampaikan penasehat hukum terdakwa itu, lanjut Mayor Chk Sahroni Hidayat, sudah masuk pokok materi perkara dan harus dibuktikan dalam persidangan selanjutnya.
Oditur militer dalam tanggapannya juga tidak sependapat dengan nota keberatan yang disusun penasehat hukum terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra yang menyimpulkan bahwa pasal-pasal yang diterapkan penuntut umum dalam perkara dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini tidak jelas atau obscuur libel.
Menanggapi bahwa surat dakwaan yang disusun asal-asalan dan terlampau mengada-ada, Oditur Militer dalam tanggapannya yang dibacakan Mayor Chk Sahroni Hidayat dimuka persidangan langsung memberikan penjelasan.
“Dalam surat dakwaan Oditur Militer sudah jelas diterangkan dimana tindak pidana yang dilakukan terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra dilakukan,” jelas Mayor Chk Sahroni Hidayat saat membacakan replik atau tanggapan penuntut umum atas note keberatan atau eksepsi yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa Lettu Laut (K) Raditya Bagus Kusuma Eka Putra.
Perbuatan itu, lanjut Mayor Chk Sahroni Hidayat, dilakukan terdakwa tanggal 29 April 2024 jam 10.00 di rumah Jalan Semolowaru Bahari Surabaya.
Mayor Chk Sahroni Hidayat dalam tanggapannya juga menyatakan bahwa penuntut umum tidak perlu menanggapi keberatan yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra secara seluruhnya karena didalam nota keberatan itu banyak diulas hal-hal yang sebenarnya sudah masuk dalam pokok materi perkara.
“Eksepsi atau nota kebaratan tim penasehat hukum terdakwa yang dipaparkan dalam halaman keempat dan kelima, tidak perlu kami tanggapi karena sudah masuk dalam pokok perkara,” papar Mayor Chk Sahroni Hidayat.
Oditur Militer pada persidangan ini juga menanggapi pernyataan terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra dalam nota keberatannya yang mengatakan bahwa ia tidak pernah melakukan kekerasan fisik kepada dr. Maedy Christiyani Bawoljie, juga kepada dua anak gadis dr. Maedy Christiyani Bawoljie, hasil pernikahannya dengan suami pertamanya.
“Kekerasan yang diterima dr. Maedy Christiyani Bawoljie itu adalah kekerasan secara verbal dan psikis yang dilakukan ibu kandungnya karena ibu kandungnya cemburu sebab sang ayah lebih menyayangi anak-anaknya ketimbang dirinya,” kata Mayor Chk Sahroni Hidayat saat membacakan tanggapannya.
Masih menurut penuntut umum, apa yang dijelaskan terdakwa melalui penasehat hukumnya kemudian dituangkan dalam nota keberatan atau eksepsi itu merupakan pengalihan kesalahan untuk dijadikan hal pembenar dan bertolak belakang dengan pengakuan terdakwa sendiri.
“Hal ini merupakan materi yang harus dibuktikan didalam persidangan selanjutnya,” ulas Oditur Militer Mayor Chk Sahroni Hidayat.
Begitu juga dengan adanya kekerasan fisik dan psikis, sambung Mayor Chk Sahroni Hidayat yang diterima dr. Maedy Christiyani Bawoljie dari suaminya terdahulu yaitu AKBP Hendri, harus pula dibuktikan dipersidangan.
Melihat dalil-dalil yang dinyatakan tim penasehat hukum terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra tersebut, Oditur Militer Mayor Chk Sahroni Hidayat memohon kepada majelis hakim Pengadilan Militer III-12 yang memeriksa perkara ini supaya melanjutkan persidangan ini dengan acara pembuktian, menyatakan barang bukti yang dihadirkan dalam perkara ini dapat diterima dan pemeriksaan terhadap terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra tetap dilanjutkan.
Usai mendengarkan tanggapan dari Oditur Militer ini, tim pembela Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra yang diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan langsung menjawab bahwa tim penasehat hukum terdakwa tetap pada nota keberatan atau eksepsi.
Sebagaimana dikabarkan sebelumnya, bahwa terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra didakwa dalam dakwaan kesatu melanggar pasal 44 ayat (4) jo pasal 5 huruf (a) UU no 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Oditur Militer juga mendakwa terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra dalam dakwaan kedua melanggar pasal 45 ayat (1) jo pasal 5 huruf (p) Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (pay)