surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Tendang Agustinus Eko Pudji Prabowo Di Lobby Apartemen One Icon Residence, Heru Herlambang Alie Dituntut 9 Bulan Penjara

Terdakwa Heru Herlambang saat diadili di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Heru Herlambang Alie dengan pidana penjara selama sembilan bulan.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Darwis, Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya yang ditunjuk sebagai JPU pada persidangan yang terbuka untuk umum, Kamis (12/9/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Saat membacakan surat tuntutannya, Jaksa Darwis menyebutkan, bahwa terdakwa Heru Herlambang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pengancaman dengan kekerasan kepada Agustinus Eko Pudji Prabowo.

Jaksa Darwis dalam surat tuntutan yang ia bacakan juga menyatakan bahwa dugaan tindak pidana itu dilakukan terdakwa Agustinus Eko Pudji Prabowo di lobby Apartemen One Icon Residence.

“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 ayat (1) KUH Pidana,” tutur Darwis saat membacakan surat tuntutannya.

Oleh karena itu, sambung Darwis, menuntut terdakwa Heru Herlambang Alie dengan pidana penjara selama sembilan bulan.

Menanggapi tuntutan sembilan bulan penjara ini, Komang Aris Darmawan pengacara terdakwa Heru Herlambang didalam persidangan menyatakan meminta waktu dua minggu untuk mengajukan pembelaan bagi terdakwa.

Ditemui usai persidangan, Komang Aris Darmawan mengatakan akan menggunakan haknya sebagai kuasa hukum terdakwa untuk mengajukan pembelaan.

“Kami tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Darwis. Tuntutan sembilan bulan yang diajukan penuntut umum tersebut tidak rasional dan tidak sesuai fakta persidangan,” kata Komang.

Selama pemeriksaan dipersidangan, sambung Komang, barang bukti diperkara ini tidak pernah dihadirkan.

“Barang buktinya apa? Tidak pernah dihadirkan sama sekali. Video rekaman CCTV juga tidak pernah diputar. Yang jelas apa yang dilakukan terdakwa Heru Herlambang ini tidak ada means rea-nya, tapi secara spontan,” pungkas Komang.

Terpisah, kuasa hukum pelapor yakni Billy Handiwiyanto mengatakan atas tuntutan tersebut, pihaknya mengucapkan trimakasih ke Kejari Surabaya yang sudah bersikap netral dan profesional.

“Saat ini, tinggal bagaimana sikap majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini. Harapan kami, majelis hakim juga dapat bersikap netral,” ujar Billy Handiwiyanto.

Namun, lanjut Billy, majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini, akan sangat bijaksana dalam memutus perkara ini, sesuai fakta yang terungkap dipersidangan dan adanya pengakuan dari terdakwa yang memang menendang Agustinus Eko Pudji Prabowo.

“Saya berharap, majelis hakim yang memeriksa perkara ini, akan memutus perkara ini dengan seadil-adilnya berdasarkan fakta di persidangan, dimana dalam persidangan terdakwa mengakui telah nendang korban,” kata Billy.

Sebelumnya, Heru Herlambang Alie dalam keterangannya saat pemeriksaan terdakwa, mengakui perbuatannya bahwa dia menendang Agustinus Eko Pudji Prabowo di Lobby Apartemen One Icon Residence Jl. Embong Malang nomor 21-31 Surabaya.

Waktu itu, terdakwa Heru Herlambang mengatakan, aksi penendangan terjadi sewaktu Heru minta area parkir P13 atau P3 dipasangi CCTV karena mobilnya pernah penyok.

“Saat itu saya sedang emosi. Namun sejak di kepolisian saya sudah meminta maaf, akan tetapi kuasa hukum Agustinus menolak,” mengutip pernyataan terdakwa Heru Herlambang saat persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Bahkan saat perkara ini P21 di Kejaksaan, lanjut terdakwa Heru, upaya untuk dilakukan Restoratif Justice, juga ditolak.

Bukan itu saja, Heru juga membenarkan pernyataan dari Jaksa Darwis yang menyatakan bahwa saat melakukan penendangan terhadap korban, dirinya bilang, “kamu banyak alasan”.

“Iya itu benar, karena kami menyuruh Eko untuk segera memasang CCTV, lantaran mobil saya Pesok. Namun tidak ada respon,” tambah Heru.

Karena tidak ada respon tersebut, Heru berusaha bertemu dengan Agustinus dan dijanjikan pemasangan CCTV itu besok harinya. Heru kemudian bilang jangan besok-besok dengan nada emosi, sambil menendang kaki kanan ke arah kaki korban. Dan menendang ke arah wajah korban namun tidak mengenai korban. (pay)

Related posts

Kejari Surabaya Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Pengemudi Lamborghini Maut

redaksi

ITS Siapkan Sepuluh Bus Untuk Melayani Tujuh Rute Mudik Bareng

redaksi

SCTV Sajikan Sinetron Bidadari Surgamu Selama Ramadhan

redaksi