SIDOARJO (surabayaupdate) – Sidang perkara dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menjadikan Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra sebagai terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Militer III-12 Surabaya.
Pada persidangan yang digelar Selasa (15/10/2024) ini, Oditur Militer menghadirkan empat orang saksi fakta dan seorang ahli.
Mayor Chk Sahroni Hidayat, SH yang ditunjuk sebagai Oditur Militer, mendatangkan beberapa saksi, mereka adalah dr. I Ketut Tirka Nandaka, SPKJ(K).,SH.,CPht.,CI, dr. Maedy Christiyani Bawoljie, Christia Sanika Putri Aprilia, Adisha Satya Putri Aprilia dan Nathalia Christiyana.
dr. I Ketut Tirka Nandaka, SPJK (K), SH., CPht., CL adalah ahli forensik psikiatri yang berdinas di Rumah Sakit Pusat Angkatan Laut (RSPAL) dr. Ramelan Surabaya, sedangkan dr. Maedy Christiyani Bawoljie adalah istri kedua terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra.
Untuk Christia Sanika Putri Aprilia dan Adisha Satya Putri Aprilia adalah putri dr. Maedy Christiyani Bawoljie hasil perkawinannya dengan suami terdahulu, sedangkan Nathalia Christiyana adalah adik kandung dr. Maedy Christiyani Bawoljie.
Pada persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, termasuk saksi korban ini, terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra didampingi dua orang penasehat hukum.
Dua orang pembela terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra itu Mayor Laut Teguh Iman dan Serka Marinir Khoirul.
Sebagai seorang dokter yang menangani masalah kejiwaan seseorang, dr. I Ketut Tirka Nandaka, SPJK (K), SH., CPht., CL diawal kesaksiannya mengatakan bahwa ia yang melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap dr. Maedy Christiyani Bawoljie, Christia Sanika Putri Aprilia dan Adisha Satya Putri Aprilia.
“Pemeriksaan terhadap dr. Maedy Christiyani Bawoljie, Christia Sanika Putri Aprilia dan Adisha Satya Putri Aprilia ini dilakukan Kamis (16/5/2024) di RSPAL dr. Ramelan Surabaya,” kata dr. I Ketut Tirka Nandaka.
Sebelum menangani ibu dan dua anaknya tersebut, lanjut dr. I Ketut Tirka Nandaka, Direktur RSPAL dr. Ramelan Surabaya mendapat surat resmi dari penyidik.
Usai menerima surat dari penyidik itu, barulah RSPAL melakukan serangkaian tes dan pemeriksaan terhadap dr. Maedy Christiyani Bawoljie, Christia Sanika Putri Aprilia dan Adisha Satya Putri Aprilia.
Didepan majelis hakim Pengadilan Militer III-12 Surabaya yang terdiri dari Letkol Chk Arif Sudibya, SH, MH yang ditunjuk sebagai Ketua Majelis dan Letkol Kum Wing Eko Joedha Harijanto, SH,MH serta Lekol Chk Muhammad Saleh, SH, MH., masing-masing sebagai hakim anggota, dr. I Ketut Tirka Nandaka, SPKJ(K).,SH.,CPht.,CI juga menjelaskan, terhadap dr. Maedy Christiyani Bawoljie, setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan fisik dan psikis termasuk assesment, akhirnya ditarik kesimpulan bahwa yang bersangkutan mengalami depresi.
“Untuk Christia Sanika Putri Aprilia, prosedur pemeriksaannya masih tetap sama dengan dr. Maedy Christiyani Bawoljie,” kata I Ketut Tirka Nandaka, SPKJ(K).,SH., CPht., CI.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap Christia Sanika Putri Aprilia, lanjut I Ketut Tirka Nandaka, akhirnya ditarik kesimpulan bahwa yang bersangkutan juga mengalami depresi tapi disertai dengan Post Traumatic Stress Disorder (PTSD) yang artinya stress pasca trauma.
Masih mengenai hasil pemeriksaan baik psikis maupun mental psikologi, untuk Adisha Satya Putri Aprilia, I Ketut Tirka Nandaka kembali menjelaskan, bahwa Adisha Satya Putri Aprilia juga mengalami depresi disertai PTSD atau adanya stress pasca trauma.
Pada persidangan ini, saksi I Ketut Tirka Nandaka juga menjelaskan tentang gejala umum dari depresi dan bagaimana seseorang itu jika mengalami depresi.
Dalam penjelasannya, I Ketut Tirka Nandaka menyatakan bahwa gejala umum depresi adalah suasana hati yang murung, sepi, hilangnya rasa senang, adanya rasa sedih, pikiran-pikiran curiga, teringat dengan kejadian yang pernah ia alami sehingga membuat trauma.
Mayor Chk Sahroni Hidayat, SH., yang ditunjuk sebagai Oditur Militer diperkara ini, didalam persidangan, meminta saksi I Ketut Tirka Nandaka menjelaskan mengenai peristiwa-peristiwa yang membuat seseorang mengalami trauma.
Atas pertanyaan Oditur Militer ini, saksi I Ketut Tirka Nandaka memberikan contoh seseorang sedang mengalami trauma, karena kok adanya perasaan bahwa orang itu merasa terancam atau dalam ancaman.
“Dan dari tiga orang yang sudah dilakukan pemeriksaan yakni dr. Maedy Christiyani Bawoljie, Christia Sanika Putri Aprilia dan Adisha Satya Putri Aprilia, yang paling merasa dirinya terancam atau dalam ancaman adalah Christia Sanika Putri Aprilia dan Adisha Satya Putri Aprilia,” ungkap I Ketut Tirka Nandaka.
Mayor Chk Sahroni Hidayat, SH., kembali bertanya ke saksi I Ketut Tirka Nandaka, Christia Sanika Putri Aprilia dan Adisha Satyua Putri Aprilia mengalami trauma dan merasa dirinya terancam atau dalam ancaman, atas perbuatan siapa?
Atas pertanyaan Oditur Militer Mayor Chk Sahroni Hidayat tersebut, I Ketut Tirka Nandaka menjawab, yang melakukan pengancaman adalah terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra.
I Ketut Tirka Nandaka masih didalam ruang sidang menjelaskan bahwa depresi itu (bentuknya) multi factorial, tidak bisa berdiri sendiri.
Terhadap dr. Maedy Christiyani Bawoljie, Christia Sanika Putri Aprilia dan Adisha Satya Putri Aprilia juga dilakukan pemeriksaan penunjang.
“Untuk pemeriksaan penunjang terhadap dr. Maedy Christiyani Bawoljie, Christia Sanika Putri Aprilia dan Adisha Satya Putri Aprilia, dilakukan tes psikologi,” papar I Ketut Tirka Nandaka.
Berdasarkan hasil tes psikologi yang dilakukan kepada tiga orang ini, sambung I Ketut Tirka Nandaka, didapati keadaan ketiganya dalam keadaan depresi.
Pada persidangan ini, Mayor Laut Teguh Iman salah satu penasehat hukum terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra lalu bertanya ke I Ketut Tirka Nandaka, ketika mendapat keterangan dari dr. Maedy Christiyani Bawoljie, Christia Sanika Putri Aprilia dan Adisha Satya Putri Aprilia, akhirnya diketahui apa yang sudah dilakukan terdakwa.
“Dari keterangan yang sudah diberikan ketiga orang tersebut, apakah dokter yang memeriksa ketiga orang ini dapat menyimpulkan tanpa mengambil pembanding dari keterangan terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra,” tanya Mayor Laut Teguh Iman.
Menjawab pertanyaan salah satu pembela terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra ini, I Ketut Tirka Nandaka mengatakan bahwa tim pemeriksa ketiga orang tersebut sudah melakukan cross check dari kolateral angka yang diambil dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Hal lain yang ditanyakan Mayor Laut Teguh Iman kepada I Ketut Tirka Nandaka dimuka persidangan adalah mengenai hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan terhadap dr. Maedy Christiyani Bawoljie yang menyebutkan bahwa yang bersangkutan mengalami depresi sedang.
“Depresi sedang yang dialami dr. Maedy Christiyani Bawoljie, berdasarkan hasil pemeriksaan yang sudah anda lakukan, depresi sedang itu terlihat dari mana ?,” tanya Mayor Laut Teguh Iman.
Masih berkaitan dengan depresi yang dialami dr. Maedy Christiyani Bawoljie berdasarkan hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan tersebut, Mayor Laut Teguh Iman kembali bertanya ke saksi, apakah depresi yang terjadi tersebut benar-benar diakibatkan dari tindakan yang sudah dilakukan terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra atau dipengaruhi lingkungan lain.
Berkaitan dengan penyebab depresi, I Ketut Tirka Nandaka menjelaskan bahwa penyebab depresi itu multi faktorial, misalnya faktor biologik, dipengaruhi kondisi mental di otak, faktor-faktor stres di kehidupan, masalah pekerjaan, masalah rumah tangga.
dr. I Ketut Tirka Nandaka, SPKJ(K).,SH.,CPht.,CI dalam keterangannya dimuka persidangan secara tegas menyatakan, meski penyebab depresi itu multi faktorial, namun depresi yang dialami dr. Maedy Christiyani Bawoljie itu yang paling besar atau pencetus terjadinya depresi pada dr. Maedy Christiyani Bawoljie akibat ulah terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra.
Pada persidangan ini, selain memaparkan tentang prosedur awal penanganan pasien sebelum dilakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap kondisi psikologi dan psikis pasien, dr. I Ketut Tirka Nandaka, SPKJ (K)., SH juga menceritakan bagaimana kondisi psikis dan kejiwaan dr. Maedy Christiyani Bawoljie, Christia Sanika Putri Aprilia dan Adisha Satya Putri Aprilia sebelum hidup dalam satu rumah dengan terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra.
Lebih lanjut dalam keterangannya, dr. I Ketut Tirka Nandaka menyatakan, bahwa dr. Maedy Christiyani Bawoljie, Christia Sanika Putri Aprilia dan Adisha Satya Putri Aprilia sebelumnya tidak mengalami depresi.
Begitu juga dengan Christia Sanika Putri Aprilia dan Adisha Satya Putri Aprilia. Dua anak dr. Maedy Christiyani Bawoljie dengan seorang perwira menengah polisi yang saat ini berpangkat AKBP ini pernah bercerita ke dr. I Ketut Tirka Nandaka, selama mereka berdua masih tinggal bersama ayahandanya yang anggota polisi itu, tidak pernah mengalami peristiwa maupun mendapat kekerasan dari sang ayah sehingga Christia Sanika Putri Aprilia dan Adisha Satya Putri Aprilia sampai mengalami depresi.
Usai mendengarkan penjelasan dr. I Ketut Tirka Nandaka, giliran dr. Maedy Christiyani Bawoljie, Christia Sanika Putri Aprilia, Adisha Satya Putri Aprilia dan Nathalia Christiana memberikan keterangan dimuka persidangan.
dr. Maedy Christiyani Bawoljie dan kedua anaknya begitu mengetahui bahwa didalam ruang sidang ada terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra menolak untuk masuk.
Rasa traumatik yang sangat mendalam yang dialami ibu dan kedua anaknya inilah yang membuat mereka bertiga tidak mau bertemu dan melihat fisik terdakwa.
Dengan pertimbangan rasa trauma yang sangat mendalam itu, akhirnya Letkol Chk Arif Sudibya, SH, MH yang ditunjuk sebagai ketua majelis yang memeriksa dan memutus perkara ini akhirnya mengambil keputusan untuk mengeluarkan terdakwa terlebih dahulu dari ruang sidang. (pay)