GRESIK (surabayaupdate) – Tiga belas advokat yang menjadi kuasa hukum H. Nurhasim, SH., MM kalahkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik di pengadilan.
Kekalahan Kajari Gresik di pengadilan itu berkaitan dengan penetapan tersangka H. Nurhasim atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikeluarkan PT. Smelting kepada Pemerintah Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik tahun 2023 dan Tahun 2024 sebagaimana diatur dan diancam pidana Kesatu Primer pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsider melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik juga menjerat Nurhasim sebagai tersangka karena melanggar pasal 8 jo pasal 18 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Adhi Satrija Nugroho, SH, hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Gresik yang ditunjuk sebagai hakim tunggal yang memeriksa dan memutus perkara gugatan praperadilan nomor : 5/Pid.Pra/2024/PN Gsk akhirnya membatalkan status tersangka Nurhasim tersebut.
Dibatalkannya status tersangka untuk Nurhasim ini dibacakan hakim Adhi Satrija Nugroho pada persidangan yang terbuka untuk umum, Senin (21/10/2024) disalah satu ruang sidang PN Gresik.
Lebih lanjut hakim Adhi Satrija Nugroho dalam amarnya menyatakan, dalam eksepsi, menolak eksepsi Kajari Gresik sebagai termohon untuk seluruhnya.
“Dalam pokok perkara, mengabulkan permohonan H. Nurhasim sebagai Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya,” kata hakim Adhi Satrija Nugroho saat membacakan amar putusannya.
Hakim Adhi Satrija Nugroho saat membacakan amar putusannya juga menyatakan, penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Pidsus Kejari Gresik kepada H. Nurhasim, sebagaimana dimaksud dalam Kesatu Primer: pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Subsider: pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Kedua: pasal 8 jo pasal 18 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI. Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka No. PRINT-1740/M.5.27/Fd.2/09/2024 tertanggal 26 September 2024 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Nomor: PRINT-1703/M.5.27/Fd.2/09/2024 tanggal 23 September 2024, adalah tidak sah.
“Memerintahkan termohon untuk menghentikan pemeriksaan penyidikan atas diri Pemohon praperadilan,” ungkap Hakim Adhi Satrija Nugroho saat membacakan putusannya.
Menetapkan tindakan termohon praperadilan, sambung Hakim Adhi Satrija Nugroho, melakukan penahanan kepada pemohon praperadilan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-1743/M.5.27/Fd.2/09/2024 tertanggal 26 September 2024 adalah tidak sah.
Hakim Adhi Satrija Nugroho saat membacakan putusannya juga menyatakan, memerintahkan kepada penyidik Pidsus Kejari Gresik sebagai termohon praperadilan supaya melepaskan atau mengeluarkan H. Nurhasim dari tahanan dan merehabilitasi nama baik H. Nurhasim dari status tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan dana APBDes dan dana CSR yang dikeluarkan PT. Smelting kepada Pemerintah Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik tahun 2023 dan Tahun 2024.
Lalu, apa yang menjadi pertimbangan hakim praperadilan membatalkan status tersangka H. Nurhasim dan penahanan yang dilakukan penyidik Kejari Gresik?
Mengutip isi pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Adhi Satrija Nugroho dimuka persidangan, dijelaskan, bahwa Kejari Gresik dalam nota keberatan eksepsinya juga menyatakan surat kuasa dari H. Nurhasim kepada tim kuasa hukumnya tidak sah.
Kejari Gresik dalam nota keberatan atau eksepsinya juga menyatakan, permohonan praperadilan Nurhasim melalui kuasa hukumnya ini salah subyek hukum atau error in persona.
Masih berdasarkan eksepsi Kejari Gresik juga disebutkan, Kejari Gresik sebagai termohon praperadilan tidak memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan atau penyidikan atau error in objecto.
Dalam pertimbangan hukumnya, hakim praperadilan berkaitan dengan eksepsi Kejari Gresik tentang surat kuasa dari H. Nurhasim kepada tim kuasa hukumnya yang dianggap tidak sah, hakim pemeriksa dan pemutus permohonan praperadilan tidak sependapat.
Menurut hakim Adhi Satrija Nugroho, surat kuasa yang diajukan para advokat sebagai kuasa Nurhasim sebagai pemohon praperadilan dalam perkara ini sudah memenuhi ketentuan perundangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam SEMA no. 6 tahun 1994 tentang Surat Kuasa Khusus.
“Surat Kuasa Khusus yang ditandatangani pemohon dalam perkara praperadilan ini sudah dibuat secara sah dan berdasar hukum, karena telah menyebutkan secara jelas mengenai siapa saja pihak-pihak yang bertindak sebagai pemberi kuasa, (H. Nurhasim, S.H., M.M.) dan penerima kuasa (para advokat),” tutur Hakim Adhi Satrija Nugroho saat membacakan pertimbangan hukumnya.
Obyek perkara, lanjut Hakim Adhi Satrija Nugroho, yaitu Surat Penetapan Tersangka nomor : PRINT- 1740/M.5.27/Fd.2/09/2024 tertanggal 26 September 2024 dan Surat Perintah Penahanan No. PRINT-1743/M.5.27/Fd.2/09/2024 tertanggal 26 September 2024. Sebagai termohon adalah Kajari Gresik.
Hakim praperadilan juga menilai bahwa eksepsi yang diajukan Kejari Gresik yang menyatakan bahwa praperadilan yang dimohonkan H. Nurhasim melalui tim kuasa hukumnya ini adalah salah subyek hukum atau error in persona.
Adhi Satrija Nugroho yang ditunjuk sebagai hakim praperadilan juga menanggapi dalil jawaban Kejari Gresik sebagai termohon praperadilan yang mempersoalkan penulisan QQ dan CQ dalam surat permohonan, sebagai permohonan yang dapat dikategorikan sebagai error in persona.
Dalam penjelasannya yang tertuang dalam pertimbangan hukumnya, hakim praperadilan menyatakan, yang menjadi permohonan praperadilan diperkara ini sebenarnya sudah sangat jelas, ditujukan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Gresik.
“Bahkan pada bagian awal jawaban, Kejari Gresik sebagai Termohon Praperadilan juga sudah memahami hal tersebut, sebagaimana redaksi kalimat yang ditegaskan termohon sebagai berikut: atas diajukannya Permohonan Praperadilan terhadap tindakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Gresik selaku termohon,” kata hakim Adhi Satrija saat membacakan pertimbangan hukumnya.
Kalau Kejari Gresik sebagai termohon bukan dalam “kapasitasnya atau kedudukannya sebagai wakil dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, lanjut hakim Adhi Satrija Nugroho, termohon dalam kapasitas mewakili siapa?
“Apakah Kejari Gresik adalah kantor yang berdiri sendiri dan bukan merupakan bagian, wakil atau kepanjangan tangan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia?,” ujar hakim Adhi Satrija Nugroho saat membacakan pertimbangan hukumnya.
Masih menurut hakim Adhi Satrija Nugroho saat membacakan pertimbangan hukumnya, dengan demikian, dalil eksepsi Kejari Gresik sebagai termohon praperadilan terkait Permohonan Praperadilan adalah salah subyek hukum atau error in persona, adalah dalil yang tidak berdasar dan mengada-ada, sehingga sudah sepatutnya untuk ditolak dan dikesampingkan.
Begitu juga dengan dalil Kejari Gresik sebagaimana ditulis dalam eksepsinya berkaitan dengan Kejari Gresik sebagai termohon praperadilan tidak memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan atau penyidikan atau error in objecto.
Hakim praperadilan dalam pertimbangan hukumnya menyatakan, adalah tidak benar dalil-dalil jawaban Termohon pada bagian eksepsi point A.3 yang pada pokoknya menyatakan bahwa permohonan praperadilan pemohon adalah error in objecto, karena penyelidikan dan penyidikan bukan objek praperadilan serta juga melanggar asas legalitas.
Dalam pertimbangan hukumnya, hakim praperadilan juga mengingatkan, dalam hukum pidana, penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk membuat terang, apakah telah terjadi suatu tindak pidana atau tidak.
“Apabila diperoleh bukti awal yang cukup, maka tindakan penyelidikan tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” jelasnya.
Penyidikan, sambung Hakim Adhi Satrija Nugroho, adalah serangkaian tindakan penyidik, menurut cara yang diatur dalam undang-undang, untuk mencari serta mengumpulkan bukti.
“Dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi, serta untuk menentukan siapa tersangkanya,” papar hakim Adhi Satrija Nugroho saat membacakan pertimbangan hukumnya.
Masih menurut hakim Adhi Satrija saat membacakan pertimbangan hukumnya, berdasarkan hal di atas tentu muncul pertanyaan, apakah termohon dalam hal ini seksi pidana khusus, berwenang untuk melakukan penyelidikan dan atau penyidikan terhadap semua atau sembarang peristiwa pidana ? Tentu jawabannya adalah tidak.
“Jaksa pada seksi pidana khusus hanya diberikan kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan/atau penyidikan pada tindak pidana khusus,” lanjut Hakim Adhi Satrija Nugroho.
Tidak ada kewenangan, sambung Hakim Adhi Satrija Nugroho, untuk melakukan penyelidikan dan/atau penyidikan pada tindak pidana umum, apalagi melidik dan mensidik peristiwa perdata atau perjanjian.
Sehingga, apabila Jaksa pada seksi pidana khusus (Kejari Gresik) melakukan penyelidikan/penyidikan pada peristiwa pidana umum, apalagi peristiwa perdata, maka secara hukum dapat dinyatakan telah terjadi penyalahgunaan wewenang atau abuse of power, karena tidak memiliki kewenangan untuk itu.
Hakim Adhi Satrija dalam pertimbangan hukum yang dibacakannya juga menyatakan, tindakan penetapan tersangka dan penahanan tersangka adalah rangkaian dari urut-urutan tahapan proses penyelidikan dan penyidikan.
Masih menurut hakim Adhi Satrija, bagaimana mungkin seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, tanpa proses penyelidikan dan penyidikan yang sah, sehingga bila tahap penyelidikan dan penyidikan dilakukan pihak yang tidak memiliki kewenangan untuk itu, maka penyelidikan dan penyidikannya secara hukum adalah cacat, sehingga tindakan penetapan tersangka dan penahanan tersangka yang didasarkan tindakan penyelidikan dan/atau penyidikan yang cacat harus juga dinyatakan cacat hukum karena cacat wewenang.
Sementara itu, Johanes Dipa Widjaja, SH.,S.Psi., M.H., C.L.A, salah satu kuasa hukum H. Nurhasim mengatakan, sebagai penegak hukum, apalagi memiliki kewenangan-kewenangan khusus, termasuk upaya paksa, janganlah
menganggap enteng atau memandang sebelah mata terhadap proses dan prosedur
yang telah ditentukan hukum acara.
“Kita mungkin tidak merasakan langsung kepahitan, kesedihan, dan kerugian sebagai dampak nyata dari pelanggaran proses dan prosedur yang telah melanggar hukum acara itu,” kata Johanes Dipa.
Namun, lanjut Johanes Dipa, bukan berarti kita dibenarkan untuk bersikap acuh tak acuh. Kiranya kita semua, keluarga kita, saudara dan sahabat kita, dihindarkan dari perbuatan sewenang-wenang, apapun bentuknya.
Untuk diketahui, penyidik Pidsus Kejari Gresik telah menetapkan Nurhasim ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana CSR yang dikeluarkan PT Smelting dalam bentuk beras.
Selain Nurhasim,.ada dua orang turut ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya adalah Kepala Desa Roomo Tawqa Zainudin, dan Sekretaris Desa Rudi Hermansyah. Ketiga tersangka ini pun sempat dilakukan penahanan dan dijebloskan ke Rutan Banjarsari, Cerme, Gresik pada Kamis (26/9) lalu. (pay)