surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Dua Saksi JPU Ungkap Tidak Pernah Ada Pengeluaran Untuk Keperluan Pribadi Terdakwa Herman Budiyono

Terdakwa Herman Budiyono didampingi dua pembelanya dipersidangan. (FOTO : dokumen pribadi untuk surabayaupdate.com)

MOJOKERTO (surabayaupdate) – Dugaan tindak pidana penggelapan yang menjadikan Herman Budiyono sebagai terdakwa dan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto semakin melemah dan tidak terbukti.

Jika pada persidangan sebelumnya terungkap bahwa kakak terdakwa yang juga sebagai pelapor dalam perkara ini malah memiliki hutang ke perusahaan yang dikelola terdakwa Herman Budiyono, kini dua orang saksi yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku, tidak pernah mengetahui adanya dugaan tindak pidana penggelapan yang telah dilakukan terdakwa Herman Budiyono.

Dua orang saksi yang didatangkan JPU pada persidangan Selasa (12/11/2024) ini adalah Aulia Ulfa dan Ratih Maya Dewi.

Aulia Ulfa dan Ratih Maya Dewi adalah karyawan CV. Mekar Makmur Abadi (MMA) dibagian keuangan.

Dalam penjelasannya dimuka persidangan, saksi Aulia Ulfa mengatakan, sebagai tenaga administrasi di CV. MMA, ia mempunyai tugas mencatat semua keluar masuk keuangan termasuk pajak.

Selama bekerja sebagai admin yang mengurusi masalah keuangan CV. MMA, Aulia Ulfa mengaku tidak pernah mengetahui adanya perpindahan uang ke rekening terdakwa Herman Budiyono.

“CV MMA ini memiliki rekening untuk penampungan uang pekerjaan, baik untuk pengeluaran maupun untuk pemasukan uang,” jelas Aulia Ulfa.

Namun sejak pengelolaan dipegang terdakwa Herman Budiyono, lanjut Aulia Ulfa, rekening kemudian dipindah ke terdakwa.

“Fungsinya tetap sama untuk urusan pekerjaan, pengeluaran dan pemasukan uang,” kata saksi Aulia Ulfa dimuka persidangan.

Saksi Aulia Ulfa kembali menjelaskan, bahwa ia mengetahui adanya perpindahan uang karena ia yang mencocokkan buku tabungan dengan mutasi rekening koran.

Masih kata saksi Aulia Ulfa, dipindahkannya rekening CV MMA ke rekening terdakwa Herman Budiyono itu fungsinya tetap sama, untuk keperluan pekerjaan.

Meski rekening CV. MMA dipindahkan ke rekening pribadi terdakwa Herman Budiyono, saksi Aulia Ulfa mengaku tidak pernah melihat adanya pengeluaran dari rekening atas nama Herman Budiyono untuk kepentingan pribadi Herman Budiyono.

“Semua uang yang dikeluarkan dari rekening Herman Budiyono murni untuk membiayai kerjaan CV MMA dan Kartika Motor,” ungkap Aulia Ulfa dimuka persidangan.

Dalam persidangan ini, Aulia Ulfa mengatakan bahwa ia mengetahui adanya hutang saudara terdakwa Herman Budiyono ke CV MMA yang belum dibayar, diantaranya adalah Lidyawati kakak terdakwa Herman Budiyono sebesar Rp 5 miliar, Rp 800 juta ke Kartika Motor, Rp 1,4 miliar ke rekening Juliati kakak terdakwa, ke rekening Hadi Purnomo kakak terdakwa Herman Budiyono sebesar Rp 5 miliar dan 26 ribu $.

Ratih Maya Dewi saksi kedua yang dihadirkan dipersidangan ini adalah karyawan MMA. Saksi Ratih Maya Dewi bekerja di Kartika Motor sejak tahun 1999 dan di CV MMA mulai Januari 2020 sampai sekarang. Ia bertugas mencatat, memastikan orderan, cek stok barang dan juga transaksi keuangan.

Untuk urusan keuangan perusahaan, Ratih Maya Dewi mengatakan, CV MMA memiliki dua rekening yaitu BCA dan Danamon. Kemudian rekening itu berpindah ke rekening terdakwa Herman Budiyono. Hal itu diketahui saksi karena diberitahu terdakwa Herman Budiyono karena rekening CV MMA takut diblokir.

Ratih Maya Dewi kembali menjelaskan, keberadaan rekening pribadi terdakwa Herman Budiyono juga untuk urusan pekerjaan. Dan saksi juga tak pernah mengetahui ada pengeluaran kepentingan pribadi terdakwa dari rekening tersebut.

Dan saksi juga menegaskan tidak ada untuk kepentingan pribadi terdakwa Herman Budiyono, justru rekening itu dipegang dua orang admin yaitu ia sendiri dan Aulia Ulfa untuk kepentingan CV MMA dan tidak ada sepersen pun untuk kepentingan pribadi Herman.

Masih kata saksi, dirinya pernah ditawari bekerja di tempat kakak terdakwa yang bernama Juli dan disuruh resign dari CV MMA. Namun Juli mengatakan agar ajakan bekerja di tempat Juli tersebut tidak diberitahukan ke terdakwa.

Usai sidang, Penasihat Hukum Herman Budiyono yaitu Michael SH MH CLA, CTL, CCL mengatakan dua saksi yang didatangkan JPU tersebut sudah terang benderang mengungkap bahwa uang yang ditransfer dari CV MMA ke rekening terdakwa Herman Budiyono adalah murni untuk urusan pekerjaan.

“Dan tidak ada satupun uang tersebut untuk kepentingan pribadi Terdakwa. Meski rekening tersebut atas nama terdakwa Herman Budiyono, namun semua pengeluaran dan pemasukan terkontrol admin,” papar Michael.

Kedua saksi yang didatangkan JPU tersebut, sambung Michael, juga menegaskan, tak pernah ada pengeluaran untuk kepentingan pribadi terdakwa, semua murni untuk urusan pekerjaan.

Michael menambahkan, kedua saksi juga menerangkan bahwa keberadaan terdakwa Herman di CV MMA justeru menguntungkan perusahaan karena terdakwa Herman yang mencari customer, suplayer sehingga perusahaan tetap bisa jalan. (pay)

 

Related posts

Nenek Sebatang Kara Ditemukan Meninggal

redaksi

La Nyalla Mattalitti Diperiksa Selama Delapan Setengah Jam Dengan 45 Pertanyaan

redaksi

Penyebab Tenggelamnya KM Wihan Sejahtera Mulai Terkuak

redaksi