surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Adanya Beberapa Tindakan KDRT Yang Terjadi Pada Anak dr Maedy Diakui Terdakwa Lettu Laut dr Raditya Bagus Kusuma Eka Putra

Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra yang menjadi terdakwa dugaan KDRT di Pengadilan Militer III-12 Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang perkara pidana dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menjadikan Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra sebagai terdakwa di Pengadilan Militer III-12 Surabaya kembali dilanjutkan.

Pada persidangan Rabu (13/11/2024) ini, Oditur Militer mendudukkan Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra dikursi terdakwa untuk didengar kesaksiannya atas dugaan KDRT yang telah ia lakukan kepada dr. Maedy Christiyani Bawoljie istrinya, dan anak-anak dr. Maedy Christiyani Bawoljie hasil pernikahannya dengan suami pertamanya.

Selama pemeriksaan terdakwa yang digelar dua jam lebih, terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra menjelaskan banyak hal, mulai dari pernikahannya dengan seorang wanita yag menjadi istri pertamanya, berapa anak yang dihasilkan dari pernikahan pertamanya itu hingga perkenalannya dengan dr. Maedy Christiyani Bawoljie yang saat itu berstatus janda hingga akhirnya terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra menikahi dr. Maedy Christiyani Bawoljie sebagai istri keduanya.

Usai menceritakan ikhwal perjalanan cintanya dengan dr. Maedy Christiyani Bawoljie, terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra diminta untuk menjelaskan bagaimana dirinya bisa dilaporkan sang istri atas dugaan KDRT hingga akhirnya harus menjadi terdakwa dan diadili di Pengadilan Militer III-12 Surabaya.

Meski banyak menjelaskan tentang apa yang terjadi, namun terdakwa Lettu Laut (K) Raditya Bagus Kusuma Eka Putra tidak lantas mengakui beberapa perbuatan yang telah ia lakukan baik kepada dr. Maedy Christiyani Bawoljie maupun kepada dua putri dr. Maedy Christiyani Bawoljie hasil pernikahannya dengan seorang perwira polisi yang menjadi suami pertama dr. Maedy.

Perbuatan yang dimaksud ini telah masuk dalam unsur KDRT yang sudah diungkap beberapa saksi yang telah dihadirkan dimuka persidangan sebelumnya.

Adanya dorongan yang dilakukan terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra kepada putri pertama dr. Maedy hasil perkawinannya dengan suami pertama, begitu juga dengan meludahi putri dr. Maedy tersebut juga diceritakan terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra dihadapan Majelis Hakim Militer Pengadilan Militer III-12 Surabaya.

Begitu menjelaskan tindakan apa saja yang telah terjadi pada tanggal 28 April 2024 dirumah yang ditempatinya bersama istri serta anak-anaknya di Jalan Semolowaru Surabaya, ada sebuah perbuatan pemukulan yang menurut keterangan beberapa saksi telah dilakukan terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra, namun pemukulan dibagian kepala salah satu putri dr. Maedy Christiyani Bawoljie tersebut malah disangkal terdakwa.

Oditur Militer Mayor Chk Sahroni Hidayat, SH sampai memperingatkan terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra supaya tidak berbohong dan mengakuinya terus terang apa yang sudah ia lakukan tersebut.

Lalu, apa yang sebenarnya terjadi di tanggal 28 April 2024 di sebuah rumah yang ditempat Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra bersama dr. Maedy Christiyani Bawoljie dan anak-anaknya?

Terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra pun bercerita, hal ini awalnya dimulai dari tanggal 28 April 2024. Ketika itu, Idayati ibu kandung dr Maedy Christiyani Bawoljie meminta tolong ke terdakwa untuk melakukan perpanjangan rujukan kontrol di RSPAL dr. Ramelan.

“Karena waktu itu hari Minggu, permintaan perpanjangan rujukan untuk berobat tersebut baru bisa dilaksanakan keesokan harinya, Senin (29/4/2024),” kata terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra diawal penjelasannya.

Saya, lanjut terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra, kemudian bilang ke ibu mertua, untuk membuat perpanjangan rujukan itu, akan diantar putri pertama dr. Maedy.

Masih menurut cerita terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra dimuka persidangan, sang ibu mertua akan diantar putri pertama dr. Maedy Christiyani karena faktor kesibukan pekerjaan, dimana hari itu ia dan dr. Maedy harus bekerja sedangkan putri pertama dr. Maedy Christiyani dihari itu sedang dirumah.

“Selain itu, pertimbangan selanjutnya adalah dirumah ada kendaraan dan putri pertama dr. Maedy Christiyani bisa menyetir,” tutur terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra.

Tiba-tiba, ibu mertua terdakwa ini tidak mau diantar cucu pertamanya. Ibu kandung dr. Maedy Christiyani ini kemudian menelpon terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra, padahal waktu itu terdakwa sedang bersama pimpinannya, yaitu Direktur Rumah Sakit Marinir Ewa Pangalila, Letkol Abdul Haris, berkeliling mengecek beberapa ruangan yang ada diarea Rumah Sakit Ewa Pangalila.

dr. Maedy Christiyani yang mengetahui putri pertamanya diminta untuk mengantarkan neneknya ke RSPAL dr. Ramelan Surabaya ternyata tidak setuju dan langsung menelepon terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra.

Telepon dari ibu mertua, ditambah adanya pesan singkat melalui Whats’App dilanjutkan dengan telepon dari dr. Maedy Christiyani juga putri pertama dr. Maedy membuat terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra tidak bisa berkonsentrasi didalam pekerjaannya.

Karena dr. Maedy Christiyani melarang putri pertamanya mengantarkan mamanya ke rumah sakit untuk memperpanjang rujukan berobat di RSPAL dr. Ramelan, ibu kandung dr. Maedy Christiyani Bawoljie ini akhirnya mengurungkan niatnya untuk berangkat.

Meski begitu, ibu kandung dr. Maedy Christiyani Bawoljie ini meminta tolong ke terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra untuk mengambilkan obat yang biasa ia konsumsi.

Ditengah kesibukannya yang sangat padat, terdakwa Lettu Laut (K) Raditya Bagus Kusuma Eka Putra masih menyempatkan mengambilkan obat untuk ibu mertuanya. Setelah itu, ia pun pulang kerumahnya dan tiba pukul 17.45 Wib.

Saat tiba dirumah dan berada dikamar tidur yang letaknya dilantai dua, terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra mengaku bahwa situasi saat itu masih biasa saja.

Bahkan, menurut pengakuan terdakwa, malam itu, ia dan dr. Maedy Christiyani beserta anak-anaknya sedang bersiap-siap untuk makan malam bersama.

Masalah mulai terjadi ketika terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra mulai mengeluarkan obat pesanan ibu mertua dari saku celananya.

Begitu mengeluarkan obat pesanan ibu mertua tersebut dari saku celananya, terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra meletakkan obat itu diatas tempat tidurnya. Namun, ia berpesan kepada anak laki-lakinya, supaya memberikan obat tersebut kepada neneknya usai makan.

Ternyata, obat yang dikeluarkan terdakwa ini diketahui dr. Maedy. Kepada terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra, dr. Maedy Christiyani Bawoljie kemudian bertanya mengapa terdakwa masih peduli dengan ibunya.

“Kenapa kamu masih peduli dengan mama? Kok ngurus mama terus dari pagi. Kan sudah dibilang tidak perlu,” ujar terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra menirukan perkataan sang istri.

Berdasarkan pengakuan terdakwa dimuka persidangan, terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra mencoba menanggapi pernyataan dr. Maedy Christiyani tersebut secara baik-baik.

Terdakwa didalam persidangan juga menjelaskan, ketika dr. Maedy Christiyani Bawoljie menyampaikan keberatannya tersebut dengan nada tinggi.

Hal inilah yang membuat terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra tersinggung, sebab menurutnya tidak sepatutnya seorang wanita yang notabene adalah seorang istri, menyampaikan sesuatu kepada suaminya dengan nada tinggi.

Terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra juga bilang, apa yang telah dilakukan dr. Maedy itu tidak sopan dan tidak patut dilakukan seorang istri.

Ditengah kondisinya yang saat itu sedang capek, terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra mengaku malah mendapat perlakuan tidak mengenakkan dari dr. Maedy Christiyani Bawoljie.

“Spontan, saya kemudian mengambil guling dari atas tempat tidur, yang letaknya tak jauh dari saya berdiri. Guling tersebut kemudian saya lempar ke arah dr. Maedy Christiyani dan mengenai tubuhnya,” akunya.

Terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra dipersidangan ini juga menuturkan, tujuan dirinya melemparkan guling ke arah istrinya tersebut sebagai bentuk peringatan.

“Sebagai peringatan untuk istri saya. Pertama, jika berbicara supaya dengan nada rendah dan bersikap sopan,” ungkap terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra.

Ketika peristiwa pelemparan guling itu terjadi, lanjut terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra, ternyata dilihat putri pertama dr. Maedy Christiyani. Putri pertama dr. Maedy ini kemudian datang menghampiri.

“Anak pertama dr. Maedy Christiyani ini lalu datang menghampiri dan berusa melakukan pemukulan,” cerita terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra.

Yang (bisa) saya lakukan, lanjut terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra, hanya body cover kemudian mendorongnya.

Masih berdasarkan pengakuan terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra, saat dirinya melakukan body cover dan melakukan dorongan, terdakwa dimuka persidangan juga mengakui meludahi putri pertama dr. Maedy Christiyani Bawoljie.

Terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra dalam persidangan ini juga menceritakan rasa kecewa dan kekesalannya kepada dr. Maedy Christiyani yang tidak bisa menghargai dirinya sebagai seorang suami.

Begitu pula dengan sikap dua anak kandung dr. Maedy Christiyani yang tidak juga menyadari bahwa kamar yang letaknya dilantai dua tersebut, merupakan daerah privat.

Kepada majelis hakim, terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra juga menceritakan kondisi kesehatannya saat ini yang sedang mengalami sakit jantung, juga menderita kanker serta adanya benjolan yang kembali muncul diarea yang sama.

Pengakuan terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra tentang adanya upaya penyerangan yang dilakukan putri pertama dr. Maedy Christiyani kemudian diantisipasi terdakwa dengan melakukan gerakan body cover menarik perhatian Oditur Militer Mayor Chk Sahroni Hidayat.

Kepada terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra, Mayor Chk Sahroni Hidayat kembali bertanya, apa yang ia lakukan setelah melakukan body cover? Apakah terdakwa melakukan dorongan terhadap putri pertama dr. Maedy Christiyani?

Walau didesak berkali-kali, terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra bersikukuh tidak secara langsung melakukan dorongan.

Begitu pula dengan tindakan meludahi putri pertama dr. Maedy. Terdakwa mengaku bahwa tindakan meludah itu tidak disengaja, hanya spontanitas saja.

Pada persidangan ini, Mayor Chk Sahroni Hidayat juga memperingatkan terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra untuk tidak berbohong dan memberikan keterangan yang sebenarnya.

Peringatan tersebut harus dikeluarkan Mayor Chk Sahroni Hidayat karena terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra selalu berkelit dan tidak mau mengakui telah melakukan pemukulan kepada putri pertama dr. Maedy Christiyani Bawoljie.

“Ketika terjadi peristiwa dikamar itu, selain meludahi, apakah terdakwa juga melakukan pemukulan ke bagian kepala putri pertama dr. Maedy?,” tanya Oditur Militer.

Terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra langsung membantah. Dengan tegas ia menyangkal telah memukul kepala putri pertama dr. Maedy Christiyani Bawoljie tersebut.

“Ingat ya terdakwa, anda telah disumpah. Jangan sampai anda berbohong,” ancam Oditur Militer kepada terdakwa.

Terkait digunakannya guling sebagai alat untuk memberi peringatan kepada dr. Maedy, terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra kembali menjelaskan bahwa istrinya ini mempunyai kelainan darah.

Menurut penjelasan terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra, tidak perlu dipukul, saat dr. Maedy Christiyani dalam kondisi kecapekan, maka akan timbul warna lebam kebiruan dibeberapa bagian tubuh seperti dipaha, lengan.

Pada persidangan ini, terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra kembali menjelaskan, sebagai kepala rumah tangga, ia tidak dihargai.

Pasca keributan yang terjadi dikamar lantai dua, terdakwa, dr. Maedy dan ketiga anaknya lalu turun ke lantai satu. Saat berada diruang tengah, mereka berempat bertemu ibu dr. Maedy.

Diruangan inilah terdakwa Lettu Laut (K) Raditya Bagus Kusuma Eka Putra, dr. Maedy Christiyani, dua putri dr. Maedy dan ibu kandung dr. Maedy duduk bersama. Terjadilah perdebatan diruangan itu.

Ditengah kondisi yang makin tidak terkontrol dan terdakwa sendiri mengaku bahwa ia sudah tidak sanggup lagi meredam situasi yang begitu memanas, terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra kemudian berjalan menuju dapur.

Terdakwa kemudian mengambil dua buah pisau dan membawanya kembali ketempat dimana disitu masih berkumpul ibu mertuanya, dr. Maedy Christiyani dan tiga anaknya.

Masih menurut pengakuan terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra, dua buah pisau yang dibawanya dari dapur itu kemudian sisi yang paling tajam, ditempelkan ke sisi kiri dan kanan perutnya. Tujuannya hanya untuk menakut-nakuti istri dan anak-anaknya.

“Kalau kalian tidak bisa dikasih tahu. Saya juga sudah capek dengan ribut-ribut seperti ini. Dalam kondisi sakit, kalian kurang ajar terhadap saya, begitu juga ke ibu dan oma kalian,” kata terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra.

Berkaitan dengan pisau yang ia bawa, terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra didalam persidangan ini membantah kesaksian dr. Maedy Christiyani beberapa waktu lalu yang mengatakan pisau itu sengaja dibawa terdakwa untuk mengintimidasi dirinya dan ketiga anaknya. (pay)

 

Related posts

Siapa Yang Berhak Atas Rumah Dijalan Jakarta No 36 Kota Malang, Akhirnya Terungkap

redaksi

Kasus Dugaan Kredit Fiktif BRI, Baru Dua Orang Yang Ditahan Kejaksaan

redaksi

Pasca Kekalahan Dalam Gugatan, Rudy Julianto Akhirnya Angkat Bicara

redaksi