MOJOKERTO (surabayaupdate) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Herman Budiyono dengan pidana penjara selama empat tahun.
Menurut tim penasehat hukum Herman Budiyono, tuntutan empat tahun yang dibacakan Jaksa Riska Apriliana itu terlihat lucu sekali dan sangat emosional.
Bukan hanya itu, penuntut umum juga dinilai telah mengabaikan rasa keadilan dan kebenaran dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan, yang menjadikan Herman Budiyono sebagai terdakwa ini.
Sebagaimana isi surat tuntutan JPU yang dibacakan dimuka persidangan, terdakwa Herman Budiyono dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, sebagaimana disebutkan dalam pasal 374 KUHP.
“Menyatakan Terdakwa Herman Budiyono terbukti secara sah meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dalam pasal 374 KUHP,” kata Jaksa, Senin (25/11/2024).
Menuntut terdakwa Herman Budiyono, lanjut Jaksa, dengan pidana penjara selama empat tahun.
Sebelum membacakan tuntutannya, penuntut umum saat membacakan surat tuntutannya juga membacakan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa.
“Untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Herman Budiyono mengakibatkan korban menderita kerugian sebesar Rp. 12,2 miliar,” ungkap penuntut umum.
Terdakwa Herman Budiyono , sambung penuntut umum, sebelumnya pernah dipidana melakukan tindak pidana penganiayaan dan dihukum empat bulan.
Masih menurut penuntut umum saat membacakan pertimbangan hukumnya, untuk hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, tidak berbelit belit selama persidangan.
Sementara itu, salah satu penasihat hukum terdakwa Herman Budiyono, Michael, SH., MH., CLA, CTL, CCL menilai bahwa tuntutan empat tahun untuk terdakwa Herman Budiyono ini sangat lucu dan aneh.
“Tuntutan yang dibacakan penuntut umum tersebut, mendekati batas maksimal ancaman hukuman untuk pasal 374 KUH Pidana, yaitu lima tahun penjara,” jelas Michael.
Seharusnya, lanjut Michael, penuntut umum jangan emosional didalam menuntut terdakwa. Jaksa pun seharusnya mengakui, selama sidang pemeriksaan, penuntut umum tidak bisa membuktikan perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa Herman Budiyono.
“Ayolah, jangan ngawur gitu. Dimana letak perbuatan pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan Herman Budiyono?,” tanya Michael.
Dalam tuntutannya, lanjut Michael, yang diterangkan penuntut umum hanyalah masalah perpindahan uang. Apakah perpindahan uang itu sudah bisa membuktikan bahwa terdakwa telah melakukan penggelapan?,” ulas Michael penuh tanya.
Jaksa, lanjut Michael, harus berani jujur dan mengakui bahwa tidak ada perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa Herman Budiyono.
Berdasarkan keterangan ahli dimuka persidangan pun, sambung Michael, sebuah tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana yang didakwakan penuntut umum yaitu pasal 374 KUHP, harus konkrit, jangan dipenggal-penggal.
“Ini yang disampaikan penuntut umum dalam surat tuntutannya tidak konkrit dan perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa disampaikan sepenggal-sepenggal, tidak utuh,” papar Michael.
Kalau sudah seperti itu, lanjut Michael, tidak bisa dikatakan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana. Jelas sekali, bahwa penuntut umum diperkara ini, sengaja mengabaikan rasa keadilan dan kebenaran yang terungkap dipersidangan.
“Prinsipnya, penuntut umum dalam tuntutannya, hanya mempermasalahkan adanya perpindahan uang. Apakah perpindahan uang ini serta merta menyebabkan kerugian? Apakah serta merta juga ada itikad buruk?,” tanya Michael lagi.
Apabila jaksanya fair mengungkap fakta persidangan, imbuh Michael, adanya hutang kakak-kakak terdakwa yang mencapai Rp 13 miliar, mestinya hal itu juga dijadikan pertimbangan.
“Karena, akibat adanya hutang-hutang itulah yang mestinya dianggap merugikan perusahaan. Bukan malah terdakwa yang menjadi salah satu pemilik modal dan selama ini telah menguntungkan perusahaan, dikatakan merugikan perusahaan. Jangan dibolak balik faktanya,” sindir Michael.
Michael kembali menegaskan,
prinsip tindak pidana penggelapan dalam jabatan adalah, harus ada yang dirugikan, melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengambil hak orang lain.
“ Hak orang lain mana yang diambil terdakwa Herman Budiyono? Sementara disisi lain, hutang para pelapor ini, sampai sekarang belum dibayar,” kata Michael.
Michael secara tegas mengatakan, orang yang menguntungkan CV malah dianggap merugikan. Kalau memang CV itu merugi, kenapa kakak-kakak terdakwa itu berebut?
“Terdakwa Herman ini penyetor modal, tidak digaji. Kemudian kalau bicara kepemilikan badan usaha, ada dua orang,” papar Michael.
Dua orang ini terdakwa Herman dan papanya. Mereka berdua sifatnya pemilik pasif dan aktif. Sebagai pemodal, terdakwa Herman Budiyono jelas memiliki hak atas perusahan tersebut.
“Terdakwa Herman Budiyono di CV ini adalah pemodal. Lalu, hak mana yang dilanggar? Kenapa tuntutan jaksa empat tahun?,” tutur Michael.
Diakhir pembicaraannya, Michael mengatakan, kalau memang ada pergantian rekening, bukan untuk kepentingan pekerjaan, kenapa pelapor yang namanya Lidyawati saat order barang transfernya ke rekening tersebut. (pay)