surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Sepinya Pengunjung Dan Janggalnya Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Restauran Sangria, Terungkap Dipersidangan

Dua saksi yang dihadirkan Tergugat 1 melalui kuasa hukumnya di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Satu persatu kejanggalan dan misteri dibalik penutupan Restauran Sangria by Planoza tanggal 12 Mei 2023, terungkap dipersidangan.

Dan satu persatu saksi yang dihadirkan dipersidangan, mengakui kejanggalan-kejanggalan dan hal yang tidak wajar menimpa Restauran Sangria sehingga ditutup Kodam V/Brawijaya.

Pada persidangan sebelumnya terungkap dipersidangan tentang profit sharing yang terus dibayarkan Ellen Sulistyo sebagai pengelola Restauran Sangria by Planoza kepada Effendi Pudjihartono, walaupun beberapa bulan sebelum Restauran Sangria ditutup, setiap harinya mengalami kerugian.

Dan masih berdasarkan kesaksian saksi sebelumnya dimuka persidangan, walaupun kondisi keuangan restauran minus dan untuk membayar profit sharing tidak mencukupi, Ellen Sulistyo tetap bertanggung jawab, dengan menyerahkan uang pribadinya kepada manajer keuangan Restauran Sangria supaya tetap bisa membayar profit sharing kepada Effendi Pudjihartono, Tergugat 2 dalam perkara gugatan wanprestasi yang dimohonkan Fifie Pudjihartono di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini.

Saksi Dwi Endang Setyowati, salah satu karyawan Ellen Sulistyo yang diperbantukan sebagai tenaga keuangan di Restauran Sangria by Planoza pada persidangan minggu lalu, Rabu (17/1/2024) ini juga menceritakan, sebagai pengelola Restauran Sangria by Planoza, Ellen Sulistyo juga mendapatkan gaji sebesar Rp. 30 juta.

Namun gaji Ellen Sulistyo sebagai pengelola resto, tidak pernah diambil sejak awal restoran dibuka hingga Restauran Sangria ditutup.

Pada persidangan kali ini, Senin (22/1/2024), masalah sepinya Restauran Sangria setiap harinya, juga terungkap dipersidangan.

Akibat sepinya restauran Sangria, Ellen Sulistyo sampai meminta tolong seorang pendeta untuk datang ke Restauran Sangria dan berdoa untuk Restauran Sangria, supaya restoran ini ramai pengunjung dan tidak terus menerus merugi setiap harinya.

Pendeta yang dimintai Tergugat 1 Ellen Sulistyo untuk ikut mendoakan Sangria by Planoza itu bernama Novi Irawati. Dan dipersidangan inilah, tim kuasa hukum Tergugat 1 Ellen Sulistyo mendatangkan Pendeta Novi Irawati dimuka persidangan.

Lalu, apa saja yang diungkap Novi Irawati pada persidangan gugatan wanprestasi yang dimohonkan Fifie Pudjihartono ini?

Sepinya pengunjung Restauran Sangria by Planoza adalah salah satu hal yang dijelaskan saksi Novi Irawati dimuka persidangan.

“Tiga bulan sebelum Restauran Sangria ditutup, saya tiap hari datang ke resto itu. Bahkan, seringkali saya datang sejak resto dibuka sampai resto ditutup,” kata saksi Novi Irawati.

Setiap hari, lanjut saksi Novi, saya mengamati bahwa tak ada seorangpun yang datang untuk makan direstoran Sangria.

Penasaran dengan kondisi restoran yang sepi pengunjung setiap harinya, dalam pengakuannya dimuka persidangan, saksi Novi Irawati kemudian bertanya ke beberapa karyawan restoran.

“Beberapa karyawan Restauran Sangria saya tanya, apakah seperti ini kondisinya tiap hari? Lalu beberapa karyawan yang saya tanya satu persatu itu akhirnya menjawab memang benar bu seperti ini kondisinya,” kata saksi Novi Irawati.

Masih berkaitan dengan sepinya Restauran Sangria, saksi Novi Irawati menerangkan bahwa, dibulan pertama sejak restoran buka, pengunjung memang banyak.

“Namun dibulan selanjutnya sampai akhirnya ditutup, jumlah pengunjung restauran mengalami penurunan yang cukup drastis sampai benar-benar drop parah,” tegas saksi Novi Irawati.

Saksi Novi lalu ditanya, jika memang kondisi restauran sepi pengunjung, apakah pernah menyarankan kepada Ellen Sulistyo agar restoran ditutup saja.

Atas pertanyaan Yafety Waruwu, kuasa hukum Tergugat 2 Effendi Pudjihartono itu, saksi Novi Irawati pernah menyarankan hal itu ke Tergugat 1 Ellen Sulistyo, beberapa saat mendekati Restauran Sangria ditutup Kodam V/Brawijaya.

“Namun rencana untuk menutup Sangria yang selalu sepi pengunjung itu mendapat penolakan Effendi,” papar saksi Novi Irawati.

Masih berkaitan dengan alasan tidak mengajukan keberatan dan meminta supaya Restauran Sangria ditutup, saksi Novi Irawati didalam persidangan juga menjelaskan tentang adanya adendum yang sempat diajukan Ellen Sulistyo dibulan keempat pengelolaan Restauran Sangria.

Ditengah kondisi keuangan Restauran Sangria yang terus merugi setiap harinya sebagaimana diterangkan saksi Novi Irawati, Yafety Waruwu kembali bertanya ke saksi, bagaimana cara Restauran Sangria membayar gaji para karyawannya ditengah kondisi keuangan yang terus merugi.

“Subsidi silang. Untuk membayar gaji para karyawan Restauran Sangria diambilkan dari uang restauran-restauran lain milik Ellen Sulistyo,” jawab saksi Novi.

Didalam persidangan ini, saksi Novi Irawati yang ingin menjelaskan secara detail tentang suatu hal berkaitan dengan Restauran Sangria termasuk dalam hal pengelolaannya, tidak diberi kesempatan secara leluasa.

Hal ini terlihat saat saksi Novi menerangkan adanya surat yang ditujukan ke Effendi supaya segera mengurus kembali ijin pengelolaan restauran ke pihak Kodam V/Brawijaya.

Dalam pernyataannya, saksi Novi Irawati bercerita waktu itu setelah Restauran Sangria ditutup Kodam V/Brawijaya, ada permintaan Ellen Sulistyo kepada Effendi Pudjihartono. Permintaan ini disampaikan Ellen Sulistyo kepada Effendi Pudjihartono ketika keduanya melakukan mediasi pasca Restauran Sangria ditutup.

“Ada dua hal yang diminta Ellen. Pertama mengenai kesanggupan Effendi untuk menyelesaikan masalahnya dengan Kodam V/Brawijaya, sambil menunjukkan bukti bahwasannya ijin pengelolaan bisa diperpanjang, maka Ellen bersedia melanjutkan kerjasama,” tandasnya.

Ketika saksi Novi ingin mengungkapkan alasan kedua yang diminta Ellen Sulistyo, Yafety Waruwu kemudian memotong penjelasan saksi Novi ini dan meminta supaya saksi Novi tidak perlu menjelaskan panjang lebar.

Novi Irawati juga menjelaskan tentang adanya surat permohonan pembatalan pengelolaan Restauran Sangria kepada Effendi Pudjihartono.

Berkaitan dengan surat permohonan pembatalan pengelolaan Restauran Sangria ini, saksi Novi Irawati kembali menjelaskan bahwa surat itu ditolak Effendi Pudjihartono.

“Menurut Effendi, pembatalan itu tidak bisa sepihak, harus disepakati kedua belah pihak,” ujar saksi Novi mengutip pernyataan Effendi ketika itu.

Ditengah kondisi keuangan Restauran Sangria yang terus mengalami kerugian, saksi Novi lalu menerangkan bahwa Effendi Pudjihartono tidak pernah memberikan sumbangsih apapun untuk membantu keuangan Restauran Sangria.

Tentang pembayaran kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang terus dipermasalahkan Tergugat 2 Effendi Pudjihartono ke Tergugat 1 Ellen Sulistyo, yang belum dibayarkan sampai akhirnya Restauran Sangria ditutup, Yafety Waruwu lalu bertanya ke saksi Novi Irawati, apa alasan Ellen Sulistyo tidak membayarkan PNBP itu termasuk dibulan kedua ketika Restoran Sangria masih beroperasi.

Atas pertanyaan kuasa hukum Tergugat 2 ini, saksi Novi Irawati pun menjawab bahwa mengenai pembayaran PNBP itu, tidak pernah diatur termasuk tanggal jatuh temponya untuk membayarkan PNBP tersebut.

Bahkan, sambung saksi Novi, dalam akta perjanjian nomor 12 tidak ada diterangkan kapan tanggal jatuh tempo kewajiban pembayaran PNBP.

“Effendi sendiri bahkan mengakui sendiri, tidak mengetahui berapa besarnya PNBP yang harus dibayarkan Ellen Sulistyo,” tegas saksi Novi Irawati.

Hal lain yang diterangkan saksi Novi Irawati didalam persidangan adalah mengenai tudingan Effendi Pudjihartono kepada Ellen Sulistyo berkaitan dengan penutupan Restauran Sangria.

Lebih lanjut saksi Novi bercerita, Jumat (19/5/2023) di Restauran Sangria, Effendi Pudjihartono dan Ellen Sulistyo bertemu. Dalam pertemuan itulah Effendi menuding Ellen Sulistyo bahwa penutupan Restauran Sangria adalah akal akalan Ellen Sulistyo dengan Kodam V/Brawijaya untuk menyingkirkan Effendi.

Saksi Novi dalam persidangan juga menjelaskan, dengan adanya tudingan Effendi tentang penutupan Restauran Sangria tersebut sudah terjadi broken trust.

“Karena telah terjadi broken trust dikedua belah pihak, saya kemudian berinisiatif meminta kepada Effendi Pudjihartono supaya dihadapkan ke Pangdam V/Brawijaya. Tujuannya, untuk mencari tahu kebenaran yang sesungguhnya mengapa Restauran Sangria ditutup,” ungkap saksi Novi.

Masalah pembayaran PNBP yang terus dipermasalahkan Effendi Pudjihartono karena mengganggap bahwa Ellen Sulistyo tidak mau membayar, saksi Novi pun menjelaskan bahwa berapa besarnya PNBP yang harus dibayarkan Ellen Sulistyo, Effendi Pudjihartono tidak tahu.

Ellen, lanjut saksi Novi, juga tidak pernah menerima tagihan berkaitan dengan pembayaran PNBP kepada Effendi Pudjihartono.

Kesaksian Novi Irawati dimuka persidangan bukan hanya menjelaskan tentang sepinya pengunjung, masalah tagihan PNBP yang menurut Effendi Pudjihartono, adanya adendum sampai dengan penutupan Restauran Sangria.

Wanita yang berprofesi sebagai pendoa ini juga menjelaskan tentang adanya perjanjian kerjasama antara Effendi Pudjihartono dengan Ellen Sulistyo dalam hal pengelolaan Restauran Sangria.

Novi Irawati mengatakan, setelah Sangria ditutup, Ellen yang datang kepadanya untuk berkeluh kesah kemudian menunjukkan adanya surat perjanjian kerjasama pengelolaan Restauran Sangria.

Dalam surat perjanjian yang sempat dibaca Novi Irawati itu berisikan pasal-pasal yang mengatur kerjasama pengelolaan Restauran Sangria nantinya.

“Saya sempat membaca, dari banyaknya pasal-pasal yang dicantumkan dalam perjanjian itu, banyak pasal yang mengatur tentang kewajiban Ellen sebagai pengelola,” kata Novi.

Tapi, sambung Novi, tidak ada satupun pasal di perjanjian itu yang menerangkan apa kewajiban Effendi Pudjihartono dalam hal kerjasama pengelolaan Restauran Sangria.

Masih menurut penjelasan saksi Novi dimuka persidangan, kalau yang namanya perjanjian, haruslah berisikan hak dan kewajiban masing-masing pihak yang terikat dengan perjanjian tersebut.

Adanya perjanjian yang dibuat dihadapan Notaris Fery juga dipaparkan saksi Novi dimuka persidangan.

Lebih lanjut saksi Novi mengatakan, berdasarkan pengakuan Notaris Fery, tugasnya hanyalah mengesahkan perjanjian yang dibuat Effendi dengan Ellen. Namun untuk urusan pembuat draft perjanjian, yang membuat adalah Effendi Pudjihartono.

Mengetahui hal tersebut, dihadapan majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini, saksi Novi juga memohon kepada majelis hakim supaya Notaris Feri dihadirkan pula didepan persidangan. (pay)

Related posts

Wakil Bupati Blitar Klarifikasi Adanya Laporan Dugaan Putusan Palsu Di Polda Jatim

redaksi

SITUASI DI LOKALISASI DOLLY DAN JARAK MASIH KONDUSIF

redaksi

Peredaran Narkoba Dikalangan Anak Sekolah Makin Memprihatinkan

redaksi