surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Walaupun Restoran Sangria Mengalami Kerugian, Profit Sharing Ke Effendi Pudjihartono Terus Dilakukan Dan Tidak Ada Bantuan Sama Sekali

Tiga saksi yang dihadirkan pada persidangan gugatan wanprestasi pengelolaan Restauran Sangria by Planoza. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Gugatan wanprestasi yang dimohonkan Fifie Pudjihartono sebagai Direktur CV. Kraton Resto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menemukan fakta yang mengagetkan.

Jika pada persidangan sebelumnya, Nifah Fristika yang pernah bekerja sebagai supervisor Restauran Sangria by Planoza dihadirkan sebagai saksi pada persidangan Rabu (10/1/2024) menjelaskan tentang tidak adanya reaksi atau tindakan yang bisa dilakukan Effendi Pudjihartono begitu Kodam V/Brawijaya tanggal 12 Mei 2023, salah satu saksi yang dihadirkan pada persidangan kali ini juga mengungkap banyak fakta.

Fakta yang diungkap salah satu saksi pada persidangan Rabu (17/1/2024), selain tentang kerugian yang diderita Restauran Sangria by Planoza, juga mengungkap tentang pembayaran profit sharing untuk Tergugat 2 Effendi Pudjihartono yang tetap dilaksanakan, padahal saat itu kondisi keuangan Restauran Sangria by Planoza yang terus mengalami kerugian.

Dari tiga orang saksi yang dihadirkan Tergugat 1 Ellen Sulistyo melalui kuasa hukumnya, juga terungkap bahwa Effendi Pudjihartono yang menjadi rekan bisnisnya, tidak ikut membantu keuangan Restauran Sangria by Planoza yang terus merugi, namun harus memenuhi kewajibannya baik melakukan pembayaran profit sharing, membayar pajak restauran kepada negara sebesar 10 persen, membayar gaji karyawan, membeli bahan baku makanan yang akan diolah menjadi makanan di Restauran Sangria dan membayar tagihan-tagihan lain seperti tagihan air, tagihan listrik, tagihan telpon sampai tagihan gas.

Masih berdasarkan pengakuan saksi yang dihadirkan dimuka persidangan ini juga terkuak fakta, bahwa Ellen Sulistyo sebagai pengelola dan yang menjalankan Restauran Sangria by Planoza tiap harinya, mendapat gaji sebesar Rp. 30 juta perbulannya, namun gaji itu tidak pernah diambil.

Fakta lain yang juga terungkap dimuka persidangan adalah masalah service charge yang harus dibayarkan kepada karyawan.

Menurut keterangan saksi, service charge itu memang tidak diberikan ke para karyawan Restauran Sangria by Planoza karena restauran terus mengalami kerugian.

Walau keuangan restauran terus menurun, Ellen Sulistyo sebagai bos di restauran itu masih memberikan bonus-bonus berupa uang yang diberikan kepada para karyawannya dan uang bonus tersebut berasal dari uang pribadi Ellen Sulistyo.

Semua fakta yang terungkap pada persidangan ini diceritakan Dwi Endang Setyowati, seorang wanita yang sudah bekerja dengan Tergugat 1 Ellen Sulistyo sejak 2003.

Pada persidangan kali ini, selain Dwi Endang Setyowati, kuasa hukum Tergugat 1 juga mendatangkan Lenny Rahmawati dan Novy Irawati. Namun kedua saksi ini tidak jadi dimintai keterangan dan ditunda minggu depan karena keterbatasan waktu dan jadwal sidang majelis hakim yang sangat padat.

Diawal persidangan, saksi Dwi Endang Setyowati menceritakan tentang Tergugat 2 Effendi Pudjihartono.

Lebih lanjut saksi Dwi Endang Setyowati menceritakan, ia mengenal Effendi Pudjihartono Juli 2022. Yang memperkenalkan adalah Ellen Sulistyo.

“Usai memperkenalkan Effendi Pudjihartono, Ellen Sulistyo lalu bilang bahwa ia akan menjalin kerjasama dengan Effendi Pudjihartono dalam hal pengelolaan restauran dan restauran itu bernama Sangria by Planoza,” ujar saksi Dwi Endang Setyowati.

Kepada saksi Dwi Endang Setyowati, Tergugat 1 Ellen Sulistyo juga mengatakan bahwa Effendi Pudjihartono adalah pemilik Restauran Pianoza yang sebentar lagi akan berganti nama dengan Sangria by Planoza.

“Untuk Restauran Sangria by Planoza, akan dikelola Ellen Sulistyo setiap harinya dengan sistem sewa selama lima tahun,” papar saksi Dwi Endang Setyowati.

Dwi Endang Setyowati didalam persidangan juga menjelaskan, sebelum Restauran Sangria beroperasi, ia bekerja dibagian keuangan untuk Restauran Kayanna dan beberapa usaha Ellen Sulistyo yang lainnya.

Sebagai karyawan bagian keuangan, Dwi Endang Setyowati mengaku berkantor di lantai 2 Jalan Dr. Soetomo No. 50-52 Surabaya.

“Agustus 2022, saya kemudian diperbantukan dibagian keuangan Restauran Sangria by Planoza. Sebagai karyawan yang mengurusi masalah keuangan Restauran Sangria by Planoza, tugas saya adalah menerima laporan harian masalah penjualan di Restauran Sangria setiap hari,” kata saksi Dwi Endang Setyowati.

Saksi Dwi Endang Setyowati kembali menjelaskan, sebagai pegawai yang mengurusi masalah keuangan restauran, ia juga bertugas membuatkan laporan keuangan harian Restauran Sangria yang data-datanya berasal dari laporan kasir.

“Kemudian, dari data-data pendapatan restauran dan pengeluaran perhari dari kasir ini, dicatatkan lalu dibuatlah laporan mingguan dan bulanan,” ujar saksi Dwi Endang Setyowati.

Semua data-data keuangan, termasuk pengeluaran restoran tiap harinya, lanjut saksi Dwi Endang Setyowati, harus juga dilampirkan bukti-bukti asli.

Untuk laporan pendapatan restoran perharinya, saksi Dwi Endang Setyowati menerangkan, hal itu dilaporkan langsung bagian penjualan atau sales melalui What’sApp grup dimana di What’sApp grup itu juga ada Danang dan Dian.

Dwi Endang Setyowati, mantan manager keuangan Restauran Sangria by Planoza. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Dwi Endang Setyowati kembali melanjutkan, laporan keuangan baik mingguan maupun bulanan yang telah ia buat, lalu diperiksa Danang dan Diana, orang kepercayaan Tergugat 2 Effendi Pudjihartono.

Sebelumnya, yang melakukan audit keuangan Restauran Sangria, menurut pengakuan saksi Dwi Endang Setyowati adalah Yosef, yang sudah resign.

Pada persidangan ini, saksi Dwi Endang Setyowati juga menjabarkan, setelah diperkenalkan dengan Tergugat 2 Effendi Pudjihartono, Ellen Sulistyo berpesan supaya mengutamakan pembayaran untuk Effendi Pudjihartono.

Pembayaran yang dibayarkan itu berkaitan dengan profit sharing Restauran Sangria by Planoza yang sudah menjadi kesepakatan antara Effendi Pudjihartono dengan Ellen Sulistyo yang besarnya Rp. 60 juta perbulannya.

Tentang audit keuangan Restauran Sangria by Planoza, saksi Dwi Endang Setyowati juga menceritakan, bahwa audit keuangan restauran ini dilakukan Danang dan Diana setiap minggunya.

“Semua data-data pendapatan restauran perhari, pengeluaran restauran perhari yang saya buatkan laporan secara tertulis, lalu diperiksa Danang dan Diana. Bahkan, laporan keuangan restauran perbulan yang saya buat, juga divalidasi dan diperiksa Danang dan Diana,” papar saksi Dwi Endang Setyowati.

Untuk audit keuangan Restauran Sangria by Planoza, selain diberikan langsung kepada Danang dan Diana, saksi Dwi Endang Setyowati juga bertatap muka dengan dua orang kepercayaan Effendi Pudjihartono tersebut.

Dipersidangan ini, wanita yang menjabat sebagai manajer keuangan Restoran Sangria by Planoza ini juga menjelaskan tentang adanya diskon dan voucher.

Berkaitan dengan diskon, saksi Dwi Endang Setyowati menjelaskan, diskon yang dikeluarkan itu seperti diskon ulangtahun yang besarnya 15 persen, diskon yang ditujukan untuk tamu-tamu khusus yang besarnya 25 persen dan masih ada voucher potongan harga.

“Voucher ini berlaku apabila ada transaksi pembelian minimal Rp. 300 ribu di Restoran Sangria, akan mendapat potongan sebesar Rp. 100 ribu dari pembelanjaan yang sudah dilakukan,” ujar saksi Dwi Endang Setyowati.

Saksi Dwi Endang Setyowati kembali menjelaskan, tentang adanya diskon serta voucher di Restoran Sangria, semuanya atas persetujuan Effendi Pudjihartono serta Ellen Sulistyo dan tidak pernah ada masalah.

Bahkan, sambung saksi Dwi Endang Setyowati, baik diskon maupun voucher yang diterbitkan Restoran Sangria, juga digunakan Effendi Pudjihartono.

Didalam persidangan, saksi juga diminta untuk menjelaskan tentang laporan laba rugi Restoran Sangria by Planoza yang ia buat.

Terkait dengan pendapatan Restoran Sangria by Planoza sejak dibuka, saksi Dwi Endang Setyowati mengaku bahwa restoran ini mengalami kerugian.

Dengan adanya kerugian di Restauran Sangria, saksi Dwi Endang Setyowati mengatakan, bahwa Effendi Pudjihartono tidak ikut menanggung dan tidak pernah ikut membantu mengatasi kerugian yang timbul.

Dalam persidangan, saksi Dwi Endang Setyowati juga ditanya tentang keberadaan akte nomer 12 yang menyangkut tentang profit sharing.

Terkait adanya akte nomor 12 tersebut, saksi Dwi Endang Setyowati menjelaskan bahwa awalnya ia tidak tahu.

“Bu Ellen selalu berpesan kepada saya supaya rutin membayar sewa ke Effendi. Bahkan, Bu Ellen selalu menekankan, kalau ada uang, utamakan Effendi,” tegas saksi Dwi Endang Setyowati.

Meski Restoran Sangria by Planoza mengalami kerugian, sambung saksi Dwi Endang Setyowati, pembayaran sharing profit restoran ke Effendi Pudjihartono sebesar Rp. 60 juta terus dilakukan.

Lalu, saksi Dwi Endang Setyowati kembali ditanya, Restauran Sangria mengalami kerugian. Darimana uangnya untuk membayarkan sharing profit ke Effendi Pudjihartono?

Menjawab pertanyaan dari kuasa hukum Tergugat 1 ini, saksi Dwi Endang Setyowati mengatakan, bahwa uang yang dipakai untuk membayarkan sharing profit ke Effendi Pudjihartono itu adalah uang pribadi Ellen Sulistyo.

“Jika uang yang hendak dibayarkan sebagai profit sharing kurang, maka Bu Ellen menggunakan uang pribadinya. Uang itu ditransferkan ke saya melalui rekening Restoran Sangria kemudian saya bayarkan ke Effendi Pudjihartono,” jawab saksi Dwi Endang Setyowati.

Tentang akta pengelolaan nomer 12 tanggal 27 Juli 2022 yang dibuat antara Effendi Pudjihartono dengan Ellen Sulistyo, saksi Dwi Endang Setyowati kembali ditanya, apakah pernah membacanya?

Dwi Endang Setyowati memberikan keterangan dimuka persidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Atas pertanyaan ini, saksi Dwi Endang Setyowati menjawab, sebelumnya tidak pernah membacanya. Namun, setelah Restauran Sangria ditutup, Ellen Sulistyo memperlihatkan akte itu dan saksi Dwi Endang Setyowati diminta untuk mempelajarinya.

Tentang ditutupnya Restauran Sangria, saksi Dwi Endang Setyowati menjelaskan, yang ia tahu restauran itu ditutup tanggal 12 Mei 2023 dan siapa yang menutup, saksi menjawab awalnya tidak tahu.

Namun, setelah ditutup, beberapa hari kemudian, saksi Dwi Endang Setyowati baru tahu siapa pihak yang melakukan penutupan. Dan, hal lain yang diungkapkan saksi dipersidangan adalah tentang adanya surat yang diterima Ellen Sulistyo.

Menurut pengakuan saksi Dwi Endang Setyowati, dari surat yang ditunjukkan kepadanya itulah akhirnya ia tahu, alasan Kodam V/Brawijaya melakukan penutupan Restauran Sangria.

“Berdasarkan surat yang diperlihatkan Ellen Sulistyo ke saya, ada saya baca tentang alasan Kodam V/Brawijaya menutup Restauran Sangria. Pertama, karena ada aset yang bermasalah,” jelas saksi Dwi Endang Setyowati.

Yang kedua, sambung saksi Dwi Endang Setyowati, berdasarkan surat itu juga dijelaskan, ada kewajiban Effendi yang tidak dipenuhi kepada Kodam V/Brawijaya.

Walaupun sempat terjadi keterlambatan dalam hal pembayaran profit sharing ke Effendi Pudjihartono, namun semua kewajiban yang harus dipenuhi Restauran Sangria sudah dibayarkan lunas, tidak ada tanggungan apapun.

Saksi Dwi Endang Setyowati juga menceritakan mengapa sampai terjadi keterlambatan pembayaran. Dan menurut saksi Dwi Endang Setyowati, keterlambatan itu karena adanya penutupan Restauran Sangria.

Yafety Waruwu, kuasa hukum Tergugat 1 Effendi Pudjihartono kemudian bertanya ke saksi Dwi Endang Setyowati, sebagai karyawan yang bekerja untuk Ellen Sulistyo dan mengurusi semua masalah keuangan dari semua bisnis yang dilakukan Ellen Sulistyo, apakah tidak tercampur aduk?

Atas pertanyaan kuasa hukum Tergugat 2 Effendi Pudjihartono ini, saksi Dwi Endang Setyowati pun menjawab tidak karena semuanya berbeda.

Meski jarang datang ke Restauran Sangria kecuali weekend, saksi Dwi Endang Setyowati juga menjelaskan, bahwa laporan keuangan yang ia buat berdasarkan laporan pendapatan harian yang dilaporkan para sales di grup WhatsApp.

“Selain itu, saya juga mendapat laporan keuangan tertulis beserta bukti-bukti penjualan perhari dari kasir restauran yang dikirimkan ke kantor keuangan di lantai 2 Jalan Dr. Soetomo 50-52 Surabaya,” kata saksi Dwi Endang Setyowati.

Selain menanyakan prosedur pembuatan laporan keuangan, Yafety Waruwu kuasa hukum Tergugat 2 juga menanyakan berapa pendapatan Restauran Sangria perharinya.

Mendapat pertanyaan ini, saksi Dwi Endang Setyowati pun menjawab, ketika bulan Oktober sampai Desember 2022, pendapatan Restauran Sangria perharinya antara Rp. 10 juta hingga Rp. 14 juta.

Namun, begitu memasuki Januari 2023, Februari 2023 hingga Maret 2023 berangsur-angsur omset pendapatan Restauran Sangria mengalami penurunan.

Saksi Dwi Endang Setyowati bahkan menjelaskan, Restauran Sangria pernah mendapatkan Rp. 1 juta perhari dan Rp. 3 juta per hari.

Berkaitan dengan tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Yafety Waruwu kemudian bertanya ke saksi Dwi Endang Setyowati, apakah pernah membayarkannya ke Effendi Pudjihartono?

Atas pertanyaan ini, saksi Dwi Endang Setyowati pun menjawab, bahwa uang yang ia keluarkan untuk membayar, harus berdasarkan tagihan-tagihan yang masuk.

Karena ketika itu tidak ada tagihan mengenai kewajiban untuk membayar PNBP sebesar Rp. 450 juta per tiga tahun, maka hal itu tidak dilakukan.

Terhadap adanya pemberian emas senilai Rp. 625 juta dari Effendi kepada Kodam V/Brawijaya sebagai jaminan pembayaran PNBP, sebagaimana ditanyakan kuasa hukum Tergugat 2, saksi Dwi Endang Setyowati menjawab tidak mengetahuinya, begitu juga dengan adanya cek yang diberikan Effendi.

Berkaitan dengan PNBP, saksi Dwi Endang Setyowati juga menjelaskan, bahwa Danang yang menjadi orang kepercayaan Effendi Pudjihartono juga tidak pernah berkirim surat atau membuatkan tagihan supaya PNBP dibayarkan.

Sebagai saksi yang dihadirkan dipersidangan, Dwi Endang Setyowati juga ditanya tentang service charge restauran, apakah diberikan kepada karyawan Restauran Sangria by Planoza?

Terhadap pertanyaan ini, saksi Dwi Endang Setyowati mengatakan, dibulan-bulan awal sejak mulai beroperasi, service charge itu diberikan kepada karyawan.

Namun, ketika ada pandemi Covid-19, service charge itu tidak diberikan, mengingat restauran selalu mengalami kerugian. (pay)

Related posts

Ketua Kadin Jatim La Nyalla Mattalitti Akhirnya Resmi Jadi Buronan Kejati Jatim

redaksi

Penetapan Risma Sebagai Tersangka Ibarat Sebuah Dagelan

redaksi

Terkait Prostitusi Online Polda Jatim Harus Berani Menjerat Usernya

redaksi