surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Adanya Permohonan PKPU PT. CESS Dinilai Sebagai Upaya Mengacaukan Proses Perdamaian Yang Telah Disepakati

Tim kuasa hukum PT. Cahaya Fajar Kaltim. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT. Cahaya Energi Sumeru Sentosa (CESS) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tanggal 18 Desember 2023, mendapat penilaian tersendiri dari tim kuasa hukum PT. Cahaya Fajar Kaltim (CFK).

Penilaian ini diucapkan kuasa hukum PT. CFK sebagai termohon PKPU, usai mengikuti jalannya persidangan dengan agenda jawaban.

Satria Ardyrespati Wicaksana, salah satu kuasa hukum PT. CFK mewakili tim kuasa hukum termohon PKPU bahkan menilai, ada upaya tidak baik yang sedang dijalankan PT. CESS sebagai pemohon PKPU dan PT. CNEC Engineering Indonesia yang dalam perkara permohonan PKPU nomor : 118/Pdt Sus-PKPU/2023/PN. Niaga.Sby ini harus tunduk dan terikat dengan putusan homologasi.

Lebih lanjut Satria Ardyrespati Wicaksana menjelaskan, permohonan PKPU yang dimohonkan PT. CESS di Pengadilan Niaga pada PN Surabaya tersebut, sudah tiga kali dilakukan.

“Ini permohonan PKPU ketiga PT. CESS terhadap PT. CFK. Dalam permohonan PKPU yang kedua, PT. CESS langsung mencabut permohonannya, padahal majelis hakim Pengadilan Niaga pada PN Surabaya yang memeriksa perkara itu, bersiap-siap membuat putusan,” ungkap Satria.

Nampak sekali, lanjut Satria, ada niatan tidak bagus yang direncanakan PT. CESS. Dan kami menilai bahwa upaya tidak bagus itu adalah upaya untuk mengacaukan kegiatan pelaksanaan proses proposal perdamaian yang telah disepakati para pihak dan sedang dijalankan PT. CFK.

Satria Ardyrespati Wicaksana juga menegaskan, keputusan majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini sifatnya mengikat kedua belah pihak dan harus disepakati bersama, termasuk para krediturnya.

Beryl Cholif Arrachman, kuasa hukum PT. CFK yang lain menambahkan, bahwa gugatan PKPU yang didaftarkan PT. CESS di PN Surabaya ini termasuk dua permohonan PT. CESS sebelumnya yang telah dicabut tersebut mempunyai point yang sama.

“Sebagai pemohon PKPU, PT. CESS dalam permohonan PKPU pertama hingga permohonan ketiga ini mempunyai dalil yang sama, begitu pula dengan PT. CNEC Engineering Indonesia sebagai Kreditor Lain,” jelas Beryl usai mengikuti persidangan, Selasa (16/1/2024).

Dalil-dalil itu, lanjut Beryl, adalah tagihan yang diajukan PT. CESS dan PT. CNEC Engineering Indonesia yang telah dibantah dan mendapat persetujuan hakim pengawas Pengadilan Niaga pada PN Surabaya dalam perkara nomor 52/Pdt.Sus-PKPU/2023/ PN.Niaga. Sby.

“PT. CFK ini sebelumnya telah dinyatakan PKPU. Proposal perdamaian atau homologasinya sudah ada dan telah disepakati semua kreditur,” tutur Beryl.

Dan sebagai Kreditur, lanjut Beryl, PT. CESS dan PT. CNEC Engineering Indonesia, juga telah mendaftarkan tagihannya.

Diperkara PKPU sebelumnya nomor 52/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga. Sby, tagihan PT. CESS yang didaftarkan sebesar Rp. 91.533.087.034, diakui Rp. 61.873.186.556 dan yang dibantah Rp. 29.659.900.478.

“Namun tagihan kreditur itu telah dibantah. Namun kedua kreditur ini dalam dalilnya membantah jika tagihan yang telah dibantah itu belum diverifikasi dalam perkara nomor 52/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Sby, sehingga diajukan kembali ke pengadilan,” kata Beryl

Yang membuat gugatan permohonan PKPU PT. CESS ini janggal adalah, pada perkara sebelumnya sudah ada penetapan dari hakim pengawas namun masih tetap mereka bantah atau ingkari.

Beryl kembali menjelaskan bahwa putusan hakim pengawas yang membantah tagihan PT. CESS dan PT. NEC Engineering Indonesia itu secara yuridis sudah tepat.

Artinya, sambung Beryl, berdasarkan UU Kepailitan dan PKPU sebagaimana diatur dalam pasal 286, perjanjian perdamaian yang telah disahkan itu mengikat semua kreditur.

“Kecuali kreditur separatis yang menolak voting proposal perdamaian. Jika diartikan adanya putusan perjanjian perdamaian itu tidak terikat, haruslah dipertanyakan, gugatan permohonan yang sekarang ini untuk kepentingan siapa? Untuk keperluan apa?,” tanya Beryl

Kembali mengacu pasal 286 UU Kepailitan dan PKPU, imbuh Beryl, proposal perjanjian perdamaian yang telah diputus, adalah mutlak mengikat seluruh pihak kreditur dan haruslah pula disepakati.

Beryl menambahkan, dalam hukum, ada sebuah asas yaitu res judicata pro veritate habetur, artinya yang apa yang diputus hakim harus dianggap benar dan harus dilaksanakan

“Putusan hakim sesuai asas res judicate pro veritate habetur itu haruslah dianggap benar kecuali ada pihak yang bisa membuktikan lain.

Diakhir pembicaraannya, Beryl kembali menegaskan, tentang adanya putusan homologasi diperkara nomor : 52/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Sby dinyatakan bahwa putusan itu sifatnya mengikat dan harus disepakati bersama.

Mengutip isi jawaban PT. CFK melalui tim kuasa hukumnya disebutkan, sehubungan dengan adanya permohonan PKPU yang diajukan PT. CESS sebagai Pemohon PKPU tertanggal 18 Desember 2023, maka dengan ini PT. CFK sebagai termohon PKPU, mengajukan jawaban.

Persidangan permohonan PKPU PT. Cahaya Energi Sumeru Sentosa yang ketiga di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Dalam jawaban atas perkara nomor : 118/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN. Niaga.Sby ini dijelaskan, pada prinsipnya PT. CFK sebagai termohon PKPU menolak dalil-dalil yang diuraikan PT. CESS sebagai pemohon PKPU dalam permohonan PKPU ini, kecuali yang diakui secara tegas kebenarannya.

PT. CFK sebagai termohon PKPU, akan terlebih dahulu menguraikan fakta-fakta yang menunjukkan
eksistensi utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih di dalam permohonan PKPU ini, tidak dapat dibuktikan secara sederhana.

Perkara gugatan PKPU yang dimohonkan PT. CESS tidak dapat dipisahkan dengan perkara nomor : 52/Pdt.SusPKPU/2023/PN.Niaga.Sby sebelumnya, dengan alasan PT. CESS sebagai pemohon PKPU dan PT. CNEC Engineering Indonesia di dalam perkara ini, sebenarnya telah terdaftar sebagai Kreditor Konkuren dalam perkara nomor : 52/Pdt.Sus-PKPU/2023/ PN.Niaga.Sby dan telah diverifikasi.

PT. CFK sebagai termohon PKPU dalam perkara ini merupakan debitor dalam perkara nomor : 52/Pdt.Sus-PKPU/2023/ PN.Niaga.Sby dan sudah ada putusan homologasi.

PT. CESS sebagai pemohon PKPU dan PT. CNEC Engineering Indonesia, harus tunduk dan terikat dengan putusan homologasi yang telah diputuskan hakim pengawas.

Tagihan yang didaftarkan PT. CESS sebagai pemohon PKPU dan PT. CNEC Engineering Indonesia sebagai Kreditor Konkuren
dalam perkara nomor : 52/Pdt.Sus- PKPU/2023/PN.Niaga.Sby, masing-masing sebesar Rp. 91.533.087.034 dan Rp. 4.018.679.513.

Dalam proses PKPU nomor : 52/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga. Sby, telah dilakukan pra-verifikasi dan verifikasi, salah satu hasilnya adalah terdapat tagihan PT. CESS sebagai pemohon PKPU dan PT. CNEC Engineering Indonesia sebagai Kreditor Konkuren, dibantah PT. CFK sebagai debitor atau termohon PKPU.

Adapun dalil PT. CFK yang diungkapkan dalam jawabannya, tagihan PT. CEES sebagai pemohon PKPU yang dibantah sebesar Rp. 29.659.900.479.

Kemudian, tagihan PT. CNEC Engineering Indonesia yang dibantah sebesar Rp. 4.018.679.513.

Dengan adanya bantahan-bantahan dari PT. CFK sebagai debitur ini, hakim pengawas kemudian mengeluarkan Penetapan Nomor : 52/PDT.SUS-PKPU/2023/PN.Niaga. Sby tanggal 31 Juli 2023 yang bersifat final and binding atau terakhir dan mengikat, sehingga rincian tagihan PT. CESS sebagai pemohon PKPU dan PT. CNEC Engineering Indonesia, dapat diketahui sebagai berikut, tagihan PT. CESS berdasarkan penetapan hakim pengawas, didaftarkan sebesar Rp. 91.533.087.034, diakui Rp. 61.873.186.556 dan yang dibantah Rp. 29.659.900.478.

Untuk tagihan PT. CNEC Engineering Indonesia, berdasarkan penetapan hakim pengawas, untuk tagihan yang didaftarkan sebesar Rp. 4.018.679.513, diakui sebesar Rp. 1.269.055.620 dan yang dibantah sebesar Rp. 2.749.623.893.

Setelah itu dilakukan voting atas perjanjian perdamaian yang diajukan PT. CFK sebagai debitor atau termohon PKPU, dengan hasil perjanjian perdamaian tersebut disetujui 100% Kreditor Separatis dan 91,89% Kreditor Konkuren termasuk pemohon PKPU.

Perjanjian perdamaian yang telah disetujui dan memenuhi kuorum itu kemudian disahkan berdasarkan Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) nomor : 52/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby tanggal 7 Agustus 2023, yang amarnya sebagai berikut Mengadili, menyatakan sah dan mengikat secara hukum, perjanjian perdamaian tertanggal 1 Agustus 2023 antara PT. CFK, dalam PKPU Sementara dengan para kreditornya, menghukum debitor PT. CFK, dalam PKPU Sementara, dan para kreditornya untuk tunduk dan mematuhi serta melaksanakan isi perjanjian perdamaian tertanggal 1 Agustus 2023, menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor : 52/Pdt.Sus-PKPU/ 2023/PN Niaga Sby demi hukum berakhir, menghukum Debitor atau PT. CFK (Dalam PKPU Sementara) untuk membayar imbalan jasa dan biaya pengurus yang ditetapkan dalam penetapan tersendiri, menghukum PT. CFK dalam PKPU Sementara sebagai debitor untuk membayar biaya permohonan ini sejumlah Rp. 3.719.000,00.

Andaikata tagihan PT. CESS sebagai pemohon PKPU sebesar Rp. 29.659.900.479 dan tagihan PT. CNEC Engineering Indonesia sebesar Rp. 2.749.623.893 yang telah ditetapkan dibantah hakim pengawas dan kemudian dijadikan sebagai dasar dalam Permohonan PKPU ini dianggap belum ditagihkan atau tidak terverifikasi (Quod Non), sebenarnya ketentuan pasal 7.3 Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan berdasarkan Putusan nomor : 52/Pdt.Sus-PKPU /2023/PN Niaga Sby tanggal 7 Agustus 2023, telah mengakomodir mengenai Kreditor Tidak Terverifikasi.

Sebagaimana pasal 286 UU No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU telah tegas mengatur, perdamaian yang telah disahkan mengikat semua kreditor, kecuali kreditor yang tidak menyetujui rencana perdamaian sebagaimana dimaksud dalam pasal 281 ayat (2).

PT. CESS sebagai pemohon PKPU dan PT. CNEC Engineering Indonesia adalah kreditor konkuren dan bukan Kreditor Separatis yang menolak voting perjanjian perdamaian, yang dikecualikan dalam pasal 286 UU Kepailitan dan PKPU, sehingga mereka demi hukum terikat pada putusan homologasi serta tidak ada alasan yang sah dan patut untuk mengajukan permohonan PKPU.

Tujuan dari PKPU adalah restrukturisasi, sementara tujuan tersebut sudah tercapai dengan adanya putusan homologasi, sehingga PT. CFK sebagai termohon PKPU saat ini sedang memenuhi dan melaksanakan putusan homologasi, tentu tidak dapat diajukan permohonan PKPU kembali yang juga dilegitimasi dalam Buku Tanya Jawab Penyelesaian Perkara Niaga, hasil diskusi hakim niaga seluruh Indonesia di Semarang.

PT. CESS sebagai pemohon PKPU, pernah mengajukan upaya hukum Kasasi terhadap Putusan Pengesahan Perdamaian atau Homologasi nomor : 52/Pdt.Sus-PKPU/2023 /PN Niaga Sby tanggal 7 Agustus 2023, padahal PT. CESS menyetujui voting perjanjian perdamaian.

Upaya hukum kasasi tersebut kemudian telah dicabut sehingga PT. CESS sebagai Pemohon PKPU dalam perkara ini, dapat dianggap menyetujui atau tunduk dengan perjanjian perdamaian yang telah disahkan.

Terhadap tagihan PT. CESS sebagai pemohon PKPU sebesar Rp. 29.659.900.479 dan tagihan PT. CNEC Engineering Indonesia sebesar Rp. 2.749.623.893 yang dijadikan dasar pengajuan permohonan PKPU ini, sebenarnya telah ditetapkan dibantah hakim pengawas dan sudah ada putusan homologasi, sehingga seharusnya majelis hakim nantinya juga menghasilkan putusan yang sama sebagaimana asas Similia Similibus yang artinya perkara yang sama harus menghasilkan putusan yang sama.

Untuk memudahkan majelis hakim dalam memahami jawaban ini, dengan ini PT. CFK sebagai termohon PKPU, akan terlebih dahulu menyampaikan ringkasan atau resume jawaban sebagai berikut : PT. CESS sebagai pemohon PKPU, tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan PKPU, karena tagihan PT. CESS sebagai Pemohon PKPU yang didalilkan dalam permohonan PKPU ini seluruhnya adalah tagihan yang timbul pada tahun 2021 sampai dengan 2022.

Dan terhadap tagihan-tagihan tersebut, sudah pernah didaftarkan kepada tim pengurus dalam proses PKPU nomor : 52/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga. Sby dan ditetapkan dibantah hakim pengawas.

Bahkan, dalam proses PKPU tersebut juga sudah ada Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) nomor : 52/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby tanggal 7 Agustus 2023, sehingga PT. CESS sebagai Pemohon PKPU, terikat dengan perdamaian yang telah disahkan dalam Putusan Pengesahan Perdamaian atau homologasi.

Syarat Dikabulkannya Permohonan PKPU tidak terpenuhi, dengan alasan tagihan PT. CESS sebagai pemohon PKPU sebesar Rp. 29.659.900.479 dan tagihan PT. CNEC Engineering Indonesia sebesar Rp. 2.749.623.893 sama-sama tagihan lama, muncul sebelum adanya putusan homologasi yang menjadi bagian dari tagihan yang sudah ditagihkan dalam perkara PKPU nomor : 52/Pdt.Sus-PKPU/2023/ PN.Niaga.Sby sebelumnya, dan telah dibantah PT. CFK.

Permohonan PKPU yang dimohonkan PT. CESS ini tidak terpenuhi karena PT. CESS sebagai pemohon PKPU dan PT. CNEC Engineering Indonesia, juga telah mengajukan keberatan kepada hakim pengawas.

Hakim Pengawas telah menetapkan membantah tagihan tersebut berdasarkan Penetapan Nomor : 52/Pdt.Sus-PKPU/2023/ PN.Niaga.SBY tanggal 31 Juli 2023.

Dalil permohonan PKPU yang dimohonkan PT. Cahaya Energi Sumeru Sentosa ini hanyalah mengulangi dalil keberatan yang
pernah diajukan kepada hakim pengawas dan telah diselesaikan melalui Penetapan Nomor : 52/PDT.SUS-PKPU/2023/PN. NIAGA.SBY tanggal 31 Juli 2023, sehingga seyogyanya majelis hakim dalam perkara ini nantinya juga membuat putusan yang sama sebagaimana asas Similia Similibus yang artinya perkara yang sama harus menghasilkan putusan yang sama.

Penetapan hakim pengawas tersebut bersifat final and binding, terakhir dan mengikat, sehingga tagihan yang ditetapkan PT. CESS haruslah ditolak atau dibantah secara yuridis karena sudah tidak ada atau tidak terbukti ada, bukan sebagai tagihan yang tidak terverifikasi, dan tidak memenuhi syarat utang yang dapat ditagih.

Andaikata tagihan PT. CESS sebagai pemohon PKPU dan PT. CNEC Engineering Indonesia yang ditetapkan dibantah kemudian dijadikan sebagai dasar pengajuan Permohonan PKPU, maka dianggap belum ditagihkan atau tidak terverifikasi atau Quod Non, tentu akan memerlukan pembuktian yang rumit karena telah dibantah PT. CFK dan telah diverifikasi Pengurus PKPU serta telah dibantah dalam penetapan hakim pengawas, sehingga tidak dapat memenuhi persyaratan pembuktian sederhana.

Andaikata benar tagihan Pemohon PKPU sebesar Rp. 29.659.900.479,- dan tagihan PT. CNEC Engineering Indonesia sebesar Rp. 2.749.623.893 belum ditagihkan atau terverifikasi, sebagaimana ketentuan pasal 7.3 Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan berdasarkan Putusan nomor : 52/Pdt.SusPKPU/2023/PN Niaga Sby tanggal 7 Agustus 2023, telah mengakomodir mengenai Kreditor Tidak Terverifikasi, sehingga seyogyanya tagihan yang dianggap tidak terverifikasi haruslah diterima dengan lapang dada bilamana akan dibayarkan di akhir setelah seluruh tagihan Para Kreditor Terverifikasi selesai dibayar dan kemudian telah diverifikasi PT. CFK sebagai Debitor sesuai ketentuan Perjanjian Perdamaian.

Dengan demikian, untuk saat ini,
tagihan yang dianggap tidak terverifikasi itu sebenarnya tidak memenuhi syarat dapat ditagih. (pay)

 

 

 

 

 

 

Related posts

Empat Laporan Polisi Di Polda Jatim Minta Pertanggungjawaban Chin Chin Empire

redaksi

Tayangkan Piala Dunia 2014 Brazil Tanpa Ijin, Dunkin Donuts Jimbaran & Cocomart  Jimbaran Digugat Rp. 26,6 Miliar, Maharani Beach Hotel Digugat Rp. 20,108 Miliar

redaksi

Adik Kakak Terduga Pencurian Delapan Emas Batangan Akhirnya Diadili

redaksi