surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Effendi Pudjihartono Bantah Melakukan Kebohongan Dalam Kerjasama Pengelolaan Restoran Sangria By Planoza

Yafety Waruwu, SH., MH selaku kuasa hukum Effendi Pudjihartono. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Keberatan dengan tuduhan melakukan kebohongan dalam kerjasama pengelolaan Restoran Sangria by Planoza bersama Ellen Sulistyo, Effendi Pudjihartono berikan klarifikasi dan hak jawab.

Dalam hak jawabnya yang disampaikan ke surabayaupdate.com tertanggal 15 Januari 2024, Effendi Pudjihartono juga menceritakan bagaimana awalnya, sebelum terjadi kesepakatan melakukan kerjasama pengelolaan Restoran Sangria by Planoza.

Berikut isi klarifikasi dan hak jawab yang diterima surabayaupdate.com tertanggal 15 Januari 2024 : dibawah ini kronologis yang disampaikan Effendi Pudjihartono sampaikan sesuai fakta yang ada.

“Tanggal 30 Juni 2022, ada seorang perempuan bernama Ellen Sulistyo mengaku pemilik restauran Kayanna kirim pesan whatsApp (WA), tapi saya nggak kenal Ellen, maka tidak saya gubris,” ujar Effendi Pudjihartono sebagaimana yang ia tulis dalam pernyataan klarifikasi yang diterima surabayaupdate.com tanggal 15 Januari 2024.

Tapi setiap hari, lanjut Effendi, dia WA kepingin bertemu, tapi saya tidak terlalu menanggapi. Akhirnya, dia kirim pesan WhatsApp ke istri saya dan menyampaikan ingin menawarkan kerja sama mengelola the Pianoza.

“Saya dianjurkan istri agar menemui Ellen. Maka karena ada referensi dari istri, akhirnya saya jawab, walaupun awalnya masih tidak terlalu antusias,” papar Effendi sebagaimana ditulis dalam pernyataan klarifikasi dan hak jawabnya.

Effendi Pudjihartono melanjutkan, tanggal 4 Juli 2022, Ellen menunggu saya di Andika Room di restauran the Pianoza. Terpaksa saya menemui dan mendengarkan untuk pertama kali apa maunya.

Dalam pembicaraan tersebut, memang saya akui Ellen luar biasa dalam memaparkan ide – ide nya dan saya tertarik dengan konsep – konsep yang dia tawarkan.

Walaupun tertarik konsep yang ditawarkan Ellen Sulistyo, akan tetapi saya tidak langsung mengiyakan Ellen Sulistyo mengelola restauran milik saya.

Yang membuat akhirnya saya kasihan adalah karena dia berkeluh kesah bahwa sejak ditangkap Polda Jatim terkait penjualan obat Covid illegal pada tahun 2021 silam, dan sempat ditahan pula, namanya sudah rusak.

Padahal dia juga sedang dalam proses cerai dengan suaminya dimana katanya dia tidak diijinkan untuk bertemu anaknya.

Yang paling membuat istri saya akhirnya simpati adalah pernyataan Ellen bahwa siapapun yang membantu dia ketika dia terpuruk, maka dia tidak pernah melupakan budinya.

Dari rasa kasihan, dan niat membantu akhirnya saya menerima kesepakatan Ellen Sulistyo mengelola restauran the Pianoza.

Ada dua hal yang saya minta saat dia mengelola restauran The Pianoza. Pertama, semua perjanjian yang ada antara CV. Kraton Resto dengan Kodam V/Brawijaya tertuang di dalam MOU/ 05/ IX/ 2017 dan SPK/ 05/ XI/ 2017, wajib untuk ditaati siapapun yang mengelola restauran The Pianoza.

Kedua, biaya bunga atas investasi yang sudah ditanamkan sebesar Rp.10 Milyar lebih, adalah kewajiban operasional yang harus di bebankan sebagai biaya operasional, setelah didapatkan laba bersih dengan diperhitungkan semua biaya operasional termasuk pajak – pajak, dan lain-lain maka disepakati profit sharingnya adalah 50:50.

Ini di atas rata-rata umum, dimana biasanya pengelola 30% dan owner atau investor 70%. Tapi atas itikad baik, maka CV. Kraton Resto menerima dengan 50:50.

Saat itu, bunga bank atas pembangunan bangunan pun ditawar Ellen yang hanya sanggup membayar sebesar Rp. 75 juta. Artinya sebenarnya CV. Kraton masih harus subsidi Rp. 25 juta per bulan atas bunga umum 1% per bulan dari investasi sebesar Rp. 10 milyar lebih tersebut.

Sekali lagi, atas itikad baik saya, hal itupun di sepakati walaupun sebenarnya sudah ada penawaran dari Starbuck/ Subway yang nilai nya jauh lebih tinggi dari itu.

Namun pada hari penandatanganan tanggal 27 Juli 2022, Ellen kembali tidak konsekuen dengan menawarkan hanya sebesar Rp. 50 juta atas biaya bunga pembangunan gedung yang disepakati dalam akta.

Saat itu, saya mewakili CV. Kraton Resto ingin membatalkan rencana perjanjian pengelolaan itu, karena saya merasa Ellen bukan orang yang bisa memegang komitmen.

Ellen mengiba-iba menyampaikan agar jangan dibatalkan mengingat tinggal penandatanganan saja. Akhirnya Ellen menawarkan ketemu di tengah – tengah. Saya menanyakan, jadi Rp. 62.5 juta? dan di jawab Ellen Rp 60 juta saja dibulatkan.

Sekali lagi atas itikad baik, saya menerima angka tersebut, karena menurut saya selisih Rp. 2,5 juta bukan nilai yang patut di ributkan.

“Yang saya jelaskan diatas itu akan saya buktikan dengan Renvoi dalam minuta Notaris. Jadi semua akan tahu siapa yang sejak awal tidak bisa memegang komitment,” ungkap Effendi.

Setelah deal di angka yang disepakati, Ellen masih meminta grace period 1.5 bulan lagi untuk pembayaran bunga operasional tersebut, padahal pengelolaan sudah diserahkan beserta seluruh stok dan pendapatan resto sejak tanggal 1 Agustus 2022.

Hal itu saya sepakati sebagai pihak management CV. Kraton Resto karena saya berharap agar Ellen bisa bekerja dengan baik dan nyaman.

Disepakati bahwa konsep yang baru yaitu Sangria by Pianoza akan di launching pada tanggal 10 November 2022. Pada ulang tahun resto yang ke 5 untuk mengundang seluruh rekanan resto yang sudah terjalin.

Namun ternyata tanggal 15 September 2022, tanpa persetujuan CV. Kraton Resto, Ellen melakukan Grand Opening pada saat saya sedang di luar negeri.

Ini adalah pelanggaran etika pertama yang sangat besar dilakukan Ellen Sulistyo. Terkesan seolah olah Ellen Sulistyo ingin menunjukan bahwa dialah pemilik baru Sangria by Pianoza, walaupun sebenarnya Ellen Suliatyo hanyalah mendapat mandat untuk mengelola, bukan memiliki aset yang merupakan milik CV. Kraton Resto.

Sekembali saya dari luar negeri, ditemukan masalah baru yaitu hasil pendapatan resto ternyata tidak disetorkan ke dalam rekening resto, maupun CV. Kraton Resto, namun
disetorkan pada rekening pribadi Ellen Sulistyo.

Ketika ditegur, Ellen Sulistyo menyampaikan bahwa tidak sempat menyetorkan ke rekening resto karena kesibukan resto yang cukup padat dan sambil berkata yang penting bisa dipertanggung jawabkan dalam laporan keuangan nantinya.

Sekali lagi CV. Kraton Resto memberikan toleransi demi keharmonisan kerjasama yang baru berjalan seumur jagung. Namun dalam perkembangannya, hingga bulan ke-3, laporan keuangan tidak pernah dikeluarkan sesuai yang diperjanjikan di depan Notaris.

Termasuk pembayaran profit minimum sebagai biaya operasional bunga bank, juga mulai tersendat sendat dan tidak tepat waktu.

Bank tentunya butuh komitmen dan ketepatan waktu karena ini menyangkut nama baik debitur, sehingga akhirnya demi menjaga nama baik, CV. Kraton selalu membayar terlebih dulu biaya operasional tersebut.

Dan lucunya Ellen justru menggunakan bukti pembayaran yang tidak sesuai kesepakatan tersebut sebagai bukti bahwa Ellen sudah memberikan keuntungan pada CV. Kraton Resto.

Namun sebenarnya, CV. Kraton Resto sudah mulai mencemaskan sepak terjang Ellen dalam menjalankan amanatnya sebagai pengelola yang baik.

Yang sangat saya tekankan
dalam perjanjian itu adalah, agar PNBP jangan sampai tidak tersedia ketika proses perpanjangan terjadi.
Namun, pada kenyataannya Ellen Sulistyo tidak bisa membayar PNBP sesuai kesepakatan yang dibuat didepan Notaris, bahkan CV. Kraton Resto sampai memberikan jaminan berupa emas senilai kurang lebih Rp. 625 juta pada Aslog Kodam V/Brawijaya pada tanggal 11 Mei 2023.

Tapi kenyataannya, pihak Kodam V/Brawijaya tetap menyegel gedung milik CV. Kraton Resto pada tanggal 12 Mei 2023, walaupun pada tanggal 11 Mei 2023 pihak Kraton Resto sudah memberikan jaminan pembayaran PNBP yang disampaikan Aslog Kodam V/Brawijaya sebesar Rp. 450 juta per tahun.

Padahal pada persidangan gugatan wanprestasi, telah memberikan bukti bahwa PNBP telah ditetapkan pada tanggal 28 April 2023 sebesar Rp. 450 juta per 3 tahun.

Dari penutupan yang dilakukan oknum Kodam V/Brawijaya hingga Ellen Sulistyo tidak menaati perjanjian pengelolaan restauran Sangria by Pianoza yang telah dibuat tanggal 27 Juli 2022 di depan notaris, akhirnya CV. Kraton Resto menggugat Ellen Sulistyo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan KPKNL Surabaya sebagai Turut Tergugat I dan Kodam V/Brawijaya sebagai Turut tergugat II.

Dari empat para pihak yang berperkara dalam kasus gugatan ini, hanya dua pihak yang jelas akan diuntungkan bilamana tidak ada gugatan terkait wanprestasi yang dilakukan Ellen Sukistyo, pertama adalah Kodam V/Brawijaya dan kedua adalah Ellen Sulistyo.

Effendi menerangkan, Kodam V/Brawijaya akan mendapatkan gedung senilai Rp. 10 milyar lebih sebelum waktunya, dan kemungkinan juga akan menerima bunga bank yang sejatinya di bayarkan Ellen Sulistyo, seandainya benar Ellen memiliki hak untuk mengelola langsung dari Kodam dengan mengangkangi hak CV. Kraton Resto.

Pihak ke dua yang diuntungkan adalah Ellen Sulistyo, apabila dia langsung mengelola kerjasama dengan Kodam V/Brawijaya, dia tidak perlu membagi hasil keuntungan 50% seperti yang di sepakati dengan CV. Kraton Resto. Sedangkan KPKNL Surabaya atau Negara juga dirugikan akibat PNBP yang tidak terbayarkan.

Pihak yang paling dirugikan adalah jelas CV. Kraton yang sudah membangun dengan biaya lebih dari Rp 10 Miliar.

Dari sini semua jelas dugaan kenapa Ellen Sulistyo dan oknum anggota Kodam seakan saling melindungi, dimana Ellen berdalih bahwa yang menutup adalah Kodam, sedangkan Kodam V/Brawijaya berdalih penutupan yang dilakukan adalah karena PNBP tidak dibayarkan, walaupun jelas – jelas Aslog Kolonel CZI Srihartono masih memegang jaminan emas tersebut, dan juga Ellen Sulistyo yang tidak membayar PNBP tersebut walaupun di tangan dia ada dana penjualan dari resto senilai hampir Rp. 3 Milyar.

Bisnis restauran hanya salah satu usaha saya, namun saya yang tidak terima karena saya di dzolimi, dugaan ada yang hendak merebut gedung yang saya bangun jelas terlihat dari perjalanan perkara Sangria Resto ini.

Suatu kebenaran selalu akan menemukan jalannya terlihat saat hakim PN Surabaya menolak Eksepsi “Kompetensi Absolut” Ellen Sulistyo.

Ini adalah Indikasi bahwa sebenarnya penggugatlah pihak yang dirugikan salam kasus ini.
Ellen Sulistyo boleh berkata apapun di media, maupun kemana mana, namun saya mengingatkan bahwa semua itu nanti akan membuat Ellen lebih berat dalam mempertanggung jawabkan perbuatannya kalau nanti semua terbuka dalam sidang.

Data -data yang saya miliki tentang Ellen dan track record tidak akan pernah berdusta. Semua akan terbuka, Ellen mungkin bisa “Play Victim” dan bersembunyi di balik wajah seorang wanita yang lemah, tapi banyak yang mengetahui sepak terjang wanita ini.

Dalam perjanjian pengelolaan antara CV. Kraton Resto dengan Ellen Sulistyo didepan notaris telah dibaca para pihak, dan dalam salah satu isi perjanjian tercantum masa periodesasi pemanfaatan aset TNI AD dhi. Kodam V/Brawijaya.
Secara logika, Ellen adalah pebisnis pengelola restauran, tidak mungkin tidak baca suatu perjanjian. Mestinya jika tidak setuju bayar PNBP, dia tidak setuju tandatangan perjanjian.

Perlu saya tegaskan sekali lagi, bahwa untuk bayar PNBP bukan uang pribadi Ellen, tapi uang hasil operasional restauran Sangria yang diketahui sebesar kurang lebih Rp. 3 Miliar. Tapi kenapa dia tidak mau bayarkan ?

Memang perjanjian pembayaran PNBP adalah tanggung jawab CV. Kraton kepada Kodam V/ Brawijaya, namun berhubung ada perjanjian pengelolaan itu, sehingga itu tanggung jawab Ellen Sulistyo.

Benar kalau Kodam V/Brawijaya tahunya yang bayar PNBP adalah CV. KratonbResto, berhubungan Ellen tidak mau bayarkan PNBP memakai uang hasil operasional resto, makanya untuk
membina hubungan kerjasama, kita inisiatif jaminkan emas senilai kurang lebih Rp. 625 juta.

Kenapa jaminkan emas bukan bayar uang tunai, karena itu permintaan Aslog, dan kita tidak tahu berapa jumlah pembayaran PNBP, karena kita tidak dikasih tahu Kodam V/ Brawijaya.

Terkait perkataan Ellen bahwa isi perjanjian tidak semua dibacakan Notaris, sehingga ia tidak mengetahui isi perjanjian, hal itu tidak benar.

Ellen ditunjuk mengelola untuk periode II pada saat resto sudah dalam keadaan beroperasi, dan lengkap peralatannya termasuk bahan-bahan yang baku dan bangunan megah tanpa harus merenovasi.

Dan perjanjian semua di depan Notaris dan sudah dibacakan sesuai aturan. Kalau tidak sesuai tentu Ellen Sulistyo tidak perlu menunggu sampai mengumpulkan hasil penjualan Rp. 3 milyar lebih baru protes.

Perlu saya sampaikan dalam perjanjian notarial selain ada MOU/05/ IX/2017 yang memberikan hak pengelolaan selama 30 tahun dalam 6 periode masing-masing 5 tahun, juga ada SPK/05/XI/2017 yang mengatur periode 1 yang berakhir 13 November 2022.

Artinya Ellen sebenarnya diuntungkan karena periode 1 masih tersisa 4 bulan dan sudah dibayar PNBP nya.

Dia harus membayar PNBP periode 2 dan itu tidak dilakukan Ellen Sulistyo, walaupun pada akhir November dia sudah mengantungi omzet sekitar Rp. 1,5 Milyar.

Juga kenyataan bahwa Ellen sudah dari awal telat – telat dalam membayar kewajiban nya sampai akhir nya berhenti pada bulan Maret 2023, jauh sebelum Kodam menutup resto dengan alasan PNBP yang menjadi kewajiban Ellen tidak dibayar, dan ini sudah terbukti tanpa perlu pembuktian lebih lanjut lagi karena Kodam yang menyatakan dalam Replik nya. (effendi/pay)

 

Related posts

Commtech 2014 Untuk Mempromosikan Indonesia

redaksi

Permendagri No. 37 Batasi Kunker Anggota Dewan

redaksi

Indosat IM3 Kini Hadir Di Pulau Raas Kabupaten Sumenep

redaksi