surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

PEDAGANG PAKAIAN ASAL NIGERIA DISIDANG KARENA NARKOBA

Terdakwa Batholomiw Felix Egbo alias Felix, WNA asal Nigeria yang berjualan pakaian di Tanah Abang, disidang di PN Surabaya karena kasus narkoba. (FOTO: parlin/surabayaupdate.com)
Terdakwa Batholomiw Felix Egbo alias Felix, WNA asal Nigeria yang berjualan pakaian di Tanah Abang, disidang di PN Surabaya karena kasus narkoba. (FOTO: parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (SurabayaUpdate) – Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika yaitu dalam hal memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yaitu tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan I, dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram, atau melebihi 5 batang pohon, atau dalam bentuk bukan tanaman, beratnya melebihi 5 gram, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Bertempat di ruang sidang Sari 2 PN Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Lujeng Andayani, SH membawa terdakwa Batholomiw Felix Egbo alias Felix (32), warga Amofianara Enungo, Nigeria ke muka persidangan.

Karena tidak begitu memahami bahasa Indonesia, terdakwa Batholomiw Felix Egbo alias Felix, yang tinggal di Jalan Kebun Jeruk, Jakarta dan berdagang pakaian di Tanah Abang ini, menjalani persidangan dengan didampingi kuasa hukum prodeo dan Mening Marganingsih penerjemah.

Sebelum pembacaan dakwaan dimulai, majelis hakim yang diketuai I Dewa Gede Ngurah Adnyana, SH, melakukan pemeriksaan identitas terdakwa, seperti yang tertuang dalam surat dakwaan JPU.

Namun ada yang menarik dalam pemeriksaan identitas terdakwa, Senin (11/8) ini. Ketua majelis hakim meminta JPU untuk mengganti keterangan warga negara atau kebangsaan terdakwa, dengan cara mencoret keterangan yang salah dalam surat dakwaan JPU. Dalam surat dakwaan JPU tertulis, bahwa terdakwa Batholomiw Felix Egbo alias Felix, berwarganegaraan Indonesia.

Begitu majelis selesai melakukan pemeriksaan identitas terdakwa dan mencocokkan dalam surat dakwaan, majelis hakim kemudian mempersilahkan JPU Lujeng Andayani, SH untuk membacakan dakwaannya dan diikuti terjemahannya dalam bahasa Inggris, yang diterjemahkan Mening Marganingsih.

Dalam surat dakwaan dijelaskan, terdakwa Batholomiw Felix Egbo alias Felix baik bertindak sendiri-sendiri, maupun bersama dengan Cholifah (berkas tersendiri), pada hari Selasa tanggal 16 Mei 2014, sekitar pukul 23.45 Wib, atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu, dalam bulan Mei 2014, bertempat di Jalan Duri Raya Kebun Jeruk Jakarta, berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika yaitu dalam hal memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yaitu tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan I, dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram, atau melebihi 5 batang pohon, atau dalam bentuk bukan tanaman, beratnya melebihi 5 gram.

“Terungkapnya kasus ini berawal dari tertangkapnya Cholifah di terminal kedatangan internasional Bandara Juanda, oleh petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Juanda. Kemudian, petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan Cholifah berupa tas jinjing warna hitam yang berisi baju, kerudung dan 5 tas tangan wanita, “ ujar Lujeng Andayani.

Kemudian, lanjut Lujeng dari pemeriksaan 5 tas tangan wanita tersebut, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 20 bungkus yang dibungkus kertas warna coklat kemudian dilakban. Saat ditimbang, jumlah 20 bungkus sabu-sabu itu seberat 1705 gram.

“Dari pengakuan Cholifah, barang bukti 20 gram sabu dengan berat keseluruhan 1705 gram tersebut ia peroleh dari China, yang sudah dipesan terdakwa. Dari fakta tersebut, BNNP Jawa Timur kemudian melakukan pengembangan hingga ke Jakarta, “ ungkap Lujeng, mengutip isi dakwaan yang dibacakannya.

Masih menurut Lujeng, atas perintah terdakwa, narkoba itu harus diantar Cholifah ke Jakarta dengan menggunakan bus. Sesampainya di Jakarta, barang bawaan Cholifah itu akan diambil seseorang dan belakangan orang itu diketahui bernama Jasper

Dalam dakwaan kesatu, atas perbuatannya tersebut, terdakwa diancam pidana pasal 113 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian, pada dakwaan kedua, terdakwa diancam pidana pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (pay)

Related posts

Polda Jatim Dianggap Salah Lakukan Penyitaan, Mantan Anggota DPRD Kabupaten Sumenep Ajukan Gugatan Praperadilan

redaksi

Dalam Pengajuan Permohonan Kredit Bank, Perubahan Logo Pada Sertifikat Tanah Menjadi Syarat Mutlak

redaksi

Kejari Tanjung Perak Surabaya Terapkan Pembayaran Tilang Lewat Kantor Pos

redaksi