surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Ada Kerancuan Dalam Gugatan Wanprestasi Dan Pembatalan Perjanjian Yang Diajukan PT Kiki Wijaya Plastik

Tim penasehat hukum Hindarto sebagai tergugat, M . Churniawan (KIRI), Ronald Talaway (TENGAH) dan Jhonny Loopies (KANAN) ketika mengikuti persidangan gugatan wanprestasi dan pembatalan perjanjian yang diajukan PT. Kiki Wijaya Plastik di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Tim penasehat hukum Hindarto sebagai tergugat, M . Churniawan (KIRI), Ronald Talaway (TENGAH) dan Jhonny Loopies (KANAN) ketika mengikuti persidangan gugatan wanprestasi dan pembatalan perjanjian yang diajukan PT. Kiki Wijaya Plastik di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Dianggap tidak bisa membuktikan adanya wanprestasi dalam perjanjian kesepakatan damai antara PT. Kiki Wijaya Plastik dengan PT. Sunrise, gugatan yang diajukan PT. Kiki Wijaya Plastik sebagai penggugat dianggap kabur.

Selain tidak bisa membuktikan adanya wanprestasi dalam perjanjian kesepakatan damai, gugatan yang diajukan PT. Kiki Wijaya Plastik ini juga sudah keluar dari sistem pengadilan perdata.

Pernyataan ini diungkapkan Ronald Talaway, SH, salah satu anggota tim penasehat hukum Hindarto sebagai tergugat. Mengapa gugatan PT. Kiki Wijaya Plastik ini kabur dan sudah keluar dari mekanisme pengadilan perdata?

Lebih lanjut Ronal mengatakan, pengadilan perdata tidak mempunyai kewenangan untuk menguji masalah merk, HAKI atau hal-hal yang melekat pada HAKI termasuk produksi barang.

“Jika dicermati selam persidangan berlangsung, PT. Kiki Wijaya Plastik selaku penggugat, selalu mempermasalahkan merk. Sehingga nampak sekali jika gugatan yang diajukan PT. Kiki Wijaya Plastik sebagai penggugat, menyatukan Gugatan Niaga dengan Gugatan Perdata. Hal ini tidak diperbolehkan secara sistem di acara persidangan perdata, “ ulas Ronald.

Selain gugatan ini kabur, lanjut Ronald, ada kecenderungan pihak penggugat untuk melakukan penyelundupan hukum. Artinya, memakai hukum acara perdata untuk menggugat secara HAKI. Padahal masalah HAKI ini sebelumnya sudah diputus Mahkamah Agung (MA).

Ronal kemudian menjelaskan, jika mengaju pada undang-undang sebelum tahun 2001 tentang merk, asas yang yang digunakan adalah deklaratif. Artinya, siapa yang memakai merk itu pertama kali, dialah pemilik merk tersebut.

“Setelah 2001, asas itu berubah menjadi konstitutif dimana dalam hal merk harus didaftarkan supaya mendapat pengesahan sebagai pemegang merk. PT Sunrise sendiri sudah memproduksi tas plastik atau dikenal dengan istilah tas kresek sejak tahun 1972, “ paparnya.

Jika mengaju pada asas konstitutif, lanjut Ronald, masalah merk PT. Kiki Wijaya Plastik yang didaftarkan tahun 1991, sedangkan PT Sunrise baru mendaftarkan di tahun 1992, maka PT. Kiki Wijaya Plastik memang berhak atas kepemilikan merk. Namun, sebagai pemakai pertama, PT. Sunrise bisa membuktikan bahwa dialah pemilik yang sah dengan adanya permintaan maaf yang dibuat PT Kiki Wijaya Plastik yang telah menggunakan merk Kilat.

“Dengan adanya polemik ini, ada kecenderungan PT. Kiki Wijaya Plastik ingin menguasai pasar padahal sejak dulu pangsa pasar tas plastik produksi PT Kiki Wijaya Plastik dengan tas plastik produksi PT Sunrise berbeda. Salah satu perbedaannya adalah tas plastik produksi PT Kiki Wijaya Plastik ini menggunakan bahan yang tipis sedangkan produksi PT Sunrise menggunakan bahan yang tebal. Dan selama ini, tas plastik produksi PT Sunrise ini lebih banyak digunakan untuk toko buku ternama dan pusat-pusat perbelanjaan, “ ungkap Ronald.

Uus Mulyaharja, SH salah satu penasehat hukum PT. Kiki Wijaya Plastik, ketika menunjukkan tas plastik produksi PT. Sunrise di persidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Uus Mulyaharja, SH salah satu penasehat hukum PT. Kiki Wijaya Plastik, ketika menunjukkan tas plastik produksi PT. Sunrise di persidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Terkait kantong plastik dan tas plastik, Ronal mengatakan berdasarkan putusan MA waktu itu sayangnya tidak dijabarkan secara rinci. Kalau misalnya MA dalam putusannya mengatakan kantong plastik, maka yang boleh menggunakan merk ini adalah PT. Kiki Wijaya Plastik.

“Dengan adanya gugatan wansprestasi yang diajukan PT. Kiki ini ada 2 hal yang bisa dicermati. Pertama adanya kecenderungan PT Kiki Wijaya Plastik ingin menguasai pasar atau PT Kiki ini ketakutan dengan keberadaan Kilat milik PT Sunrise. Suatu saat, jika hal ini diketahui publik, berarti yang pernah dilaporkan PT Kiki ke kepolisian di Lumajang itu belum tentu sah karena ada merk Kilat lain yang bukan hanya punya dia saja, “ kata Ronald.

Sebelum menginjak kepada kualitas saksi, sambung Ronald, kita berbicara tentang beban pembuktian. Dalam perkara ini, PT Kiki sebagai penggugat akan mendapatkan beban lebih berat untuk pembuktian (di sistem persidangan perdata) tapi sampai persidangan tadi, PT Kiki Wijaya Plastik, tidak bisa membuktikan PT Sunrise sudah melakukan wanprestasi. Sebagai penggugat, PT. Kiki Wijaya Plastik hanya berusaha membuktikan adanya perbedaan persepsi antara kantong plastik dan tas plastik yang ada di dalam perjanjian damai.

Sekilas tentang awal mula terjadinya perjanjian perdamaian, Ronald menceritakan, dari awal berdirinya PT. Sunrise yang didirikan Indarto, telah memproduksi tas plastik. PT Sunrise memproduksi tas plastik atau kemudian dikenal dengan sebutan tas kresek ini di tahun 1972.

Kiki Wijaya Plastik yang waktu itu juga berkecimpung di dunia usaha yang sama, memproduksi kantong gula yang transparan, bukan tas plastik atau dikenal dengan sebutan tas kresek. Kantong gula produksi PT. Kiki Wijaya Plastik ini disebut kantong PP/PE dimana PP/PE ini merupakan kode jenis bahan dari kantong plastik tersebut dan tanpa pegangan tangan. Kantong plastik ini menggunakan merk Kilat.

Sekitar tahun 1990, PT. Kiki Wijaya mulai memperbesar usahanya dan memproduksi tas plastik atau tas kresek, dengan merk KILAT. Akhirnya, Indarto tahu tentang hal ini karena peredarannya cukup luas dan melaporkannya ke polisi dengan Undang-Undang HAKI. Laporan ini dilakukan di Polda Jatim tahun 1995.

Tahun 1996 ketika proses penyidikan berjalan, PT Kiki Wijaya meminta untuk berdamai dan proses perdamaian ini difasilitasi Markus Sayogo selaku penasehat hukum Indarto waktu itu. Akhirnya, terjadilah perdamaian. Dalam perjanjian perdamaian ini, PT. Kiki Wijaya juga mengakui melakukan pelanggaran dan meminta maaf.

Tahun 2012 PT. Kiki Wijaya Plastik tiba-tiba menggugat Indarto terkait pembatalan merk. PT Kiki Wijaya Plastik beranggapan berkas-berkas ini hilang, sedangkan PT. Kiki Wijaya Plastik sendiri tidak punya berkas-berkas perjanjian damai ini sehingga selama persidangan tidak bisa menunjukkan adanya perjanjian perdamaian ini.

Pada tingkat pertama, gugatan PT. Kiki Wijaya Plastik dikabulkan. Kemudian Indarto mengajukan kasasi dan hasilnya keduanya berhak atas merk Kilat untuk digunakan dengan pertimbangan selama itu tidak terjadi apa-apa dan tidak saling menggugat.

Isi dari putusan MA tahun 2013 ini adalah menolak semua gugatan PT. Kiki Wijaya Plastik dan kedua belah pihak boleh menggunakan merk Kilat. Dengan putusan MA ini, PT. Sunrise juga tidak melakukan gugatan balik walaupun PT Sunrise punya kesempatan untuk melakukannya. (pay)

 

Related posts

Pemohon Praperadilan Kritisi Kehadiran Dua Saksi Ahli Yang Dihadirkan Di Persidangan

redaksi

SEKRETARIS LURAH DIVONIS EMPAT TAHUN KARENA NYABU

redaksi

Kajari Saksikan Serah Terima PSU Dari Pengembang Perumahan Kepada Pemerintah Kota Banjarbaru

redaksi