SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menjadikan Henry J Gunawan sebagai terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pada persidangan yang digelar Kamis (8/3) ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi. Saksi yang dihadirkan ini masih sama dengan persidangan yang lalu, yaitu berasal dari pedagang Pasar Turi. Tiga orang pedagang Pasar Turi yang dihadirkan sebagai saksi itu bernama Abdul Muin, Abdus Soleh dan Abdul Rosyid.
Dari kesaksian tiga orang pedagang ini, ada kesaksian yang menyatakan jika selama ini Henry Jocosity Gunawan telah banyak membantu para pedagang untuk mendapatkan stand di Pasar Turi. Salah satu bentuk bantuan yang diberikan Henry J Gunawan ke para pedagang adalah dengan kemudahan-kemudahan untuk memiliki stand Pasar Turi.
Pedagang yang akhirnya mengakui jika terdakwa Henry Jocosity Gunawan telah memberikan kemudian ke para pedagang termasuk dirinya tersebut diungkapkan Abdul Muin. Dihadapan majelis hakim yang diketuai Rohmat itu, Abdul Muin menerangkan jika ia bisa memiliki stand di Pasar Turi yang jumlahnya dua unit karena telah membayar lunas dengan menggunakan surat pengakuan hutang.
Lebih lanjut Muin menjelaskan, walaupun pembayaran lunas itu menggunakan surat pengakuan hutang, terdakwa Henry J Gunawan tidak mempermasalahkannya karena hal itu sebagai bentuk kemudahan bagi para pedagang Pasar Turi.
Namun anehnya, Abdul Muin justru membantah surat pengakuan hutang tersebut di persidangan. Tapi saat surat pengakuan hutang itu diajukan sebagai bukti ditunjukkan di muka persidangan oleh Agus Dwi Warsono, salah satu penasehat hukum Henry J Gunawan, Abdul Muin tidak bisa berbuat apa-apa. Abdul Muin akhirnya mengakuinya, bahwa ia pernah membuat pengakuan hutang.
“Iya benar bahwa itu adalah tanda tangan saya dan saya telah membuat surat pengakuan hutang,” ungkap Abdul Muin di depan persidangan.
Fakta lain yang tidak diakui Muin di persidangan ini adalah tentang penghapusan bunga sebesar Rp. 19 juta. Kebijakan penghapusan hutang sebesar Rp. 19 juta ini adalah persetujuan terdakwa Henry J Gunawan atas pembelian stand Pasar Turi. Tujuan dari peghapusan hutang itu adalah tak lain ingin membantu para pedagang yang ingin memiliki stand Pasar Turi. Namun, penghapusan hutang ini tidak diakui Abdul Muin.
“Baik, kalau anda tidak mengakuinya. Kami punya datanya tentang penghapusan hutang itu dan kami akan ajukan sebagau bukti di persidangan,” tandas Agus Dwi Warsono menanggapi pernyataan Abdul Muin yang tidak mengakui adanya penghapusan hutang tersebut.
Selain masalah pengakuan hutang, saksi Abdul Muin juga menerangkan tentang seringnya dirinya bertemu dengan Walikota Surabaya, Tri Rismaharini. Pedagang Pasar Turi yang pernah menjabat sebagai koordinator keamanan Pasar Turi ini mengaku, jika dalam pertemuannya dengan Tri Rismaharini tersebut dalam rangka membahas kelanjutan Pasar Turi.
Pengakuan saksi Abdul Muin ini menarik perhatian Liliek Djaliyah, salah satu penasehat Henry J Gunawan yang lain. Liliek lantas bertanya, ketika saksi bertemu dengan Tri Rismaharini waktu itu, apakah ada solusi dari Pemkot Surabaya terhadap konflik yang terjadi di Pasar Turi?
Mendapat pertanyaan itu, saksi Abdul Muin terlihat kebingungan. Hakim Rohmat, yang ditunjuk sebagai ketua majelis kemudian memberikan pengertian ke saksi supaya memberikan jawaban yang sebenarnya. Usai mendapat wejangan dari hakim Rohmat, saksi Abdul Muin akhirnya mengakui bahwa Pemkot Surabaya tidak pernah memberikan solusi apapun terhadap konflik Pasar Turi. Bahkan, saksi Abdul Muin menerangkan, jika Tri Rismaharini tidak mau repot-repot mengurusi masalah Pasar Turi.
Sementara itu, Badrus Soleh dalam kesaksiannya mengakui bahwa dirinya tidak mengetahui tentang Hak Pakai Pengelolaan (HPL) atas status tanah Pasar Turi telah terbit awal 2017. Tak hanya itu, Badrus Soleh juga mengakui jika kuasa hukumnya yaitu Abdul Habir tidak pernah menerangkan Pemkot Surabaya berkewajiban mengubah Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi HPL.
Ketidaktahuan tentang terbitnya HPL itu juga diakui Abdul Rosyid saat diperiksa sebagai saksi ketiga dimuka persidangan. Lebih lanjut Rosyid mengatakan, jika dirinya tidak pernah mendapat penjelasan perihal kewajiban Pemkot Surabaya terhadap status tanah Pasar Turi. Rosyid menambahkan, dari kewajiban pembayaran pelunasan stand, dirinya baru membayar 20 persen saja.
Agus kemudian bertanya siapa yang menjelaskan rincian biaya stand kepada dirinya. Atas pertanyaan tersebut Rosyid mengaku bahwa penjelasan diberikan oleh staf Henry. “Namun di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saudara kok menerangkan bahwa penjelasan rincian biaya ditandatangani Raja Sirait dan La Nyalla Mattalitti?” tanya Agus.
Mendengar keterangan Rosyid, Henry langsung membantahnya. Menurut Henry, Rosyid sebagai Ketua Majelis Pedagang Pasar Turi sering kali bertemu dengan dirinya. “Bapak kan dulu yang paling getol ingin para pedagang masuk ke Pasar Turi dan meminta keringanan pembayaran stand,” kata Henry.
Atas keterangan Henry, Rosyid tak membantahnya. Namun dirinya menyebut bahwa permintaan keringanan itu dalam bentuk kredit. Menurut Rosyid, saat itu memang membahas soal kekurangan pembayaran stand. (pay)