SURABAYA (surabayaupdate) – Perkara dugaan pemalsuan surat berupa akte autentik yang pernah dilaporkan Trisulowati Jusuf alias Chin-Chin ke Polda Jawa Timur sehingga membuat Gunawan Angka Widjaja, bos Empire Palace menjadi tersangka, semakin menarik untuk disimak.
Status DPO yang melekat pada diri Gunawan dan Linda Anggraeni, ibunda Gunawan, nampaknya gugur. Tidak adanya status DPO pada diri Gunawan dan ibunya ini juga mendapat tanggapan penyidik Polda Jatim.
Melalui Direktur Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Puguh Setiyono, ada beberapa faktor yang membuat status DPO itu akhirnya hilang atau gugur, termasuk terhadap Linda Anggraeni, ibunda Gunawan Angkawidjaja.
“Ini sudah ada kemajuan penanganan perkara. Terhadap Gunawan Angka Widjaja dan Linda Anggraeni, status DPO-nya sudah gugur atau sudah tidak ada lagi. Dengan gugurnya status DPO terhadap Gunawan dan Linda Anggraeni ini maka untuk keduanya bukan lagi masuk dalam daftar pencarian polisi,” ungkap Puguh.
Status DPO untuk keduanya itu gugur, lanjut Puguh, atau tidak berlaku lagi, karena keduanya sudah pernah menjalani pemeriksaan di Polda Jatim sekitar Desember 2018 lalu. Meski demukian, untuk perkara dugaan pemalsuan akte otentik yang dilaporkan Chin-Chin ini menurut Puguh masih berproses.
Terpisah, Rahmat Santoso, kuasa hukum Gunawan melalui pers rilisnya membenarkan jika kliennya sudah menjalani pemeriksaan tim penyidik di Polda Jatim. Lebih lanjut Rahmat mengatakan, Gunawan Angka Widjaja dan Linda Anggraeni memang sudah diperiksa penyidik kepolisian dan ketika itu Rahmat turut menemani keduanya.
“Gunawan dan Linda Anggraeni memang sudah diperiksa penyidik kepolisian. Saat itu, saya ikut dampingi, ” ujar Rahmat Santoso yang sedang berada di Seoul, Korea Selatan, Sabtu (29/12/2018)
Diceritakan Rahmat, jika Gunawan sebenarnya ingin segera menyelesaikan masalah rumah tangganya, meski sempat dinyatakan sebagai DPO karena tiga kali tidak memenuhi panggilan Polda Jatim.
“Saya menjadi kuasa hukumnya ketika masalah ini sudah melebar ke mana-mana. Waktu itu, saya bicara dari hati ke hati, sebenarnya apa masalahnya. Saya simpulkan, ini masalah rumah tangga biasa, setiap rumah tangga pasti mengalami masalah, ” ujar Rahmat.
Lebih lanjut, Ketua Umum Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI) ini menuturkan, salah satu alasan kliennya memenuhi panggilan Polda Jatim karena rindu pada istri dan anak-anaknya. Gunawan Angka Widjaja sebenarnya masih mencintai istri dan sangat menyayangi anak-anaknya. Itu salah satu alasan ingin segera menyelesaikan persoalan.
Terkait tidak ditahannya Gunawan, Rahmat Santoso mengatakan sepenuhnya kewenangan pihak penyidik. Sebagai kuasa hukum, ia hanya mendampingi dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Rahmat juga berharap agar tidak ada lagi pihak-pihak yang memanaskan suasana, ” Sekali lagi, awal mula semua ini cuma masalah rumah tangga biasa dan bukan rumah tangga artis yang perlu dibesar-besarkan. Klien kami sudah sangat merindukan keluarganya untuk bisa kembali bersama, ” harapnya.
Terkait tudingan pemalsuan akta surat perdamaian hutang piutang antara Gunawan dengan ibunya, Linda Anggreini yang laporkan Chin Chin ke Polda Jatim, menurut Rahmat sangat kurang masuk akal, apalagi dengan alasan untuk menguasai harta gono gini.
“Selama ini Gunawan dan Chinchin bekerja kepada Linda, ibu mertuanya. Linda sendiri sudah cukup dikenal sebagai salah satu pioner yang merintis Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) di Surabaya,” tukas Rahmat.
Bu Linda ini, sambung Rahmat, sudah tua dan semua orang tahu dia salah satu yang mengawali berdirinya PJTKI di Surabaya dan tidak pernah ada masalah. Di masa tuanya hanya ingin berkumpul sama anak dan cucu-cucunya. Tidak ada niat jahat kepada orang, apalagi kepada Chin Chin yang masih anak menantunya sendiri.
Masih menurut Rahmat, sejak awal Gunawan bergantung pada keuangan orang tuanya dalam menjalankan usahanya, sehingga wajar saja Gunawan harus mengembalikan uang orang tuanya.
“Perkara ini, lanjut Rahmat, juga sudah dilakukan gelar perkara di Karowasidik Mabes Polri. Perlu pendalaman lebh lanjut, apakah akta itu palsu atau tidak, termasuk diperlukannya pembanding jika memang itu palsu,” papar Rahmat.
Masih menurut Rahmat, hal lain yang perlu dikaji lebih mendalam adalah kapan surat itu dibuat, kapan digunakan dan apa kerugian bagi pelapor. Semua ini masih harus dibuktikan. Rahmat pun percaya, penyidik Polri sangat profesional. Apapun keputusannya, akan dihormati. (pay)