surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Sudah Satu Bulan Lebih Berkas Perkara Judi Sabung Ayam “Masih Tersimpan Rapi” Di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan Kasat Reskrim memamerkan barang bukti dugaan tindak pidana perjudian. (FOTO : istimewa/seputarperak.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Meski telah berhasil membubarkan arena judi sabung ayam yang berlokasi di Jalan Tenggumung Wetan Surabaya dan mengamankan 14 orang di area tersebut, namun perkembangan penyidikan perkara tindak pidana perjudian ini masih belum jelas.

Keberhasilan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dalam pemberantasan tindak pidana perjudian tersebut, tidak dibarengi dengan kedisiplinan penyidik untuk menyelesaikan berkas penyidikan dan melimpahkannya ke kejaksaan hingga ke pengadilan untuk disidangkan.
Terhitung sejak kasus itu ditangani Unit Resmob Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, hingga saat ini sudah satu bulan lamanya berkas perkara itu “masih tersimpan rapi” dimeja penyidik dan tidak segera diserahkan ke kejaksaan untuk diteliti.
Menanggapi tindak lanjut perkara perjudian dengan barang bukti uang tunai lebih dari Rp 6 juta, 18 ekor ayam aduan, 1 buah jam dinding,  buah ring spon tempat ayam diadu dan 48 kupon antrian ini, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, Eko Budisusanto mengatakan, terkait perkara ini, kejaksaan hanya diberitahu melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
“Baru SPDP yang kami terima. Untuk berkas yang lain masih belum ada dan belum kami terima,” ungkap Eko Budisusanto.
Hingga saat ini, lanjut Eko Budisusanto, sudah satu bulan lamanya, jaksa masih menunggu penyerahan berkas penyidikan dari Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. 
 
Menanggapi hal ini, Hartono, salah seorang penyidik Resmob Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mewakili Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Iptu M. Gunanta, S.Ik mengakui jika berkas perkara dugaan tindak pidana perjudian dalam bentuk sabung ayam ini masih berada di penyidik dan belum dilimpahkan ke Kejari Tanjung Perak Surabaya. 
 
“Berkas masih ada pada kami. Saat ini masih dalam taraf penyempurnaan dan melengkapi kelengkapan-kelengkapan berkas perkara,” ujar Hartono. 
 
Dalam minggu ini, lanjut Hartono, berkas perkara dugaan tindak pidana perjudian ini, akan dilimpahkan ke Kejari Tanjung Perak Surabaya.
 
Lalu, bagaimana dengan tidak ditahannya para tersangka di perkara ini, padahal di perkara perjudian, para tersangka memungkinkan untuk ditahan?  
 
Terkait tidak ditahannya para tersangka, Hartono tidak membantah dan mengakuinya. Namun, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya punya pertimbangan tersendiri.
 
“Para tersangka tetap kami lakukan penahanan namun statusnya kami alihkan menjadi tahanan kota. Kami tidak bisa menahan mereka karena kapasitas sel tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak overload,” ungkap Hartono. 
 
Kemudian, sambung Hartono, alasan lain tidak menahan para tersangka adalah saat ini sedang masa pandemi covid-19.
 
Meski demikian, Hartono berdalih, nanti pada saat penyerahan berkas perkara, para tersangka dan barang bukti perjudian, akan diserahkan semua ke kejaksaan.  
 
Hartono menambahkan, untuk barang bukti yang disita pihak kepolisian berupa uang tunai lebih dari Rp 6 juta, 18 ekor ayam aduan, 1 buah jam dinding, buah ring spon tempat ayam diadu dan 48 kupon antrian, semuanya masih ada di Polres Tanjung Perak Surabaya.
Dalam konferensi persnya, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si, MH mengungkapkan bahwa polisi bisa membubarkan judi sabung ayam ini berkat adanya laporan masyarakat.
Dihadapan wartawan, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan  Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu M Gananta memamerkan para tersangka serta barang bukti yang disita.
Terdapat uang tunai lebih dari Rp 6 juta, 18 ekor ayam aduan, 1 buah jam dinding, buah ring spon tempat ayam diadu dan 48 kupon antrian yang diamankan dari lokasi perjudian.
Untuk tersangka, diamankan14 orang yang terdiri dari penjudi, pemilik tempat dan pemilik ayam aduan. Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menyebutkan, untuk pemilik tempat berinisial ALX langsung ditahan guna proses hukum lebih lanjut bersama para tersangka lainnya.
Para tersangka ini dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. (pay)

Related posts

Kalbe Nutritional Persembahkan Morinaga Dan Milna Untuk Anak Indonesia Generasi Platinum

redaksi

Diduga Melakukan Penganiayaan, Oknum Polisi Dipropamkan

redaksi

Pemilik Mobil Avanza dengan STNK Palsu Ditangkap Polda Jatim

redaksi