surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Jadi Korban Ketidakadilan, Advokat Masbuhin Berontak Karena Merasa Terzalimi

Masbuhin (KIRI PAKAI JAS HITAM) dan Purwanto, salah satu advokat senior di Surabaya, yang mendampingi Masbuhin selama berurusan dengan DK Peradi Jatim. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)SURABAYA (surabayaupdate) – Merasa terzalimi dengan hukuman pembekuan keanggotaan Perhimpunan Advokat Indonesai (Peradi) selama 12 bulan, Masbuhin tuntut keadilan.
Bukan cuma pembekuan keanggotaan, Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Peradi Jawa Timur juga melarang Masbuhin untuk beracara atau melaksanakan profesinya sebagai seorang advokat selama 12 bulan.
Hukuman dari DKD Peradi Jawa Timur berupa pembekuam keanggotaan Peradi selama 12 bulan dan melarang Masbuhin menjalankan profesi advokatnya selama 12 bulan ini adalah bentuk konsekuensi yang harus diterimanya, karena adanya laporan tim penasehat hukum 131 konsumen Sipoa setelah dirinya, ke dewan etik atau DKD Peradi Jawa Timur.
Masbuhin yang tidak terima dengan hukuman yang sangat tidak adil ini, akhirnya berontak dan melakukan perlawanan dalam bentuk banding ke Dewan Kehormatan Peradi Pusat.
Untuk menemani dan mensupport perlawanannya ini, Masbuhin memilih Purwanto, SH salah satu advokat senior di Kota Surabaya sebagai penasehat hukumnya dan mendampingi dirinya secara hukum.
Apa yang membuat Masbuhin berontak dan melakukan perlawanan? Dihadapan sejumlah media, Senin (16/11/2020), dengan ditemani Purwanto, SH, Masbuhin membeberkan alasan-alasannya melakukan protes atau banding ke DK Peradi Pusat.
Lebih lanjut Masbuhin mengatakan, hukuman berupa pembekuan keanggotaan Peradi selama 12 dan larangan tidak boleh beracara atau menjalankan profesi advokatnya juga selama 12 bulan tersebut sangat berat ia rasakan, mengingat dirinya tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana dituduhkan kepadanya.
Selain menimbulkan dampak psikologis yang luar biasa hebat, juga berakibat kepada tercemarnya nama Masbuhin sebagai seorang advokat.
“Dengan gencarnya pemberitaan di media massa baik cetak maupun online terkait dengan laporan ke DKD Kota Surabaya ini, saya menduga ada pihak-pihak yang dengan sengaja secara sistematis, untuk merusak profesi serta kehormatan saya sebagai advokat, melalui fitnah dan pencemaran nama baik dengan tiga isu,” kata Masbuhin, Senin (16/11/2020).
Isu pertama, lanjut Masbuhin, terkait dengan tindakan menelantarkan klien. Berita di Jawa Pos tanggal 16 Nopember 2020 berjudul Refund 131 Customer Sipoa Tidak Terbayar.
“Berita ini haruslah saya luruskan, karena kurang tepat pemberitaannya. Sejak 2018 sampai Juni 2019, customer Sipoa yang berjumlah 131 orang itu, hak-hak nya telah ter-cover didalam sertifikat aset yang dimiliki Sipoa yang nilainya Rp. 110 miliar,” ungkap Masbuhin saat membacakan pernyataan sikap dan klarifikasinya.
Selan itu, Masbuhin juga mengatakan, Januari 2020 lalu, 131 konsumen Sipoa yang selama ini ia perjuangkan hak-haknya kepada Sipoa supaya bisa mendapatkan refund, malah menyewa pengacara baru.
“Dan saat ini, 131 konsumen Sipoa dari jumlah 900 oran tersebut, malah nelakukan upaya hukum menggugat secara perdata, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk minta refund dari Sipoa sekaligus ingin ditetapkan bahwa adanya sertifikat dari Sipoa senilai Rp. 110 ini, yang berhak untuk menerima dan memilikinya adalah para customer Sipoa yang berjumlahnya 131 orang,” ujar Masbuhin ketika membacakan pernyataan sikapnya dihadapan awak media, baik cetak, online maupu. televisi.
Masih menurut Masbuhin, pemberian atau pemyerahan sertifikat dari Sipoa kepada para nasabah pada waktu itu, yang nilainya 110 miliar mempunyai maksud tersendiri,
“Pemberian sertifikat atau penyerahan sertifikat senilai Rp. 110 miliar ini saya perjuangkan untuk mengcover hak-hak anggota paguyuban yang jumlahnya 900 orang,” jelas Masbuhin.
Masbuhin memberikan penjelasan atas sanksi yang ia terima dari Dewan Kehormatan (DK) Peradi Propinsi Jawa Timur. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Karena (masih) ada customer Sipoa melakukan gugatan di pengadilan dan jumlahnya 131 orang, lanjut Masbuhin, maka customer yang berjumlah 131 ini,  akhirnya dicoret PT. Sipoa dari daftar 90 orang penerima refund.

“Sembilan puluh orang customer ini, telah saya ajukan terlebih dahulu pada waktu itu. Kemudian, 90 orang ini harus menjalani verifikasi terlebih dahulu dan kemudian kegiatan verifikasinya itu telah diterima Sipoa. Saat ini, 131 orang itu harus menunggu putusan perdata, atas gugatan yang mereka mohonkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Fakta ini anehnya tidak pernah ditulis atau diungkap media manapun, ” papar Masbuhin.
Dalam pernyataan sikapnya ini, Masbuhin menceritakan, menjadi kuasa hukum konsumen Sipoa tanggal 12 Maret 2018 berdasarkan Surat Kuasa Khusus. Di surat itu disebutkan bahwa Masbuhin lah yang mempunyai kewenangan untuk melaporkan para direksi PT. Sipoa Grup di Kepolisian.
Menurut Masbuhin, surat kuasa yang diberikan 900 konsumen ini langsung ditindaklanjuti dengan baik. Terbukti dengan adanya Putusan Pengadilan Negeri Surabaya waktu itu, yang menyatakan para direksi PT. Sipoa Grup bersalah dan menghukum ketiganya dengan pidana penjara selama enam bulan. Putusan para direksi PT. Sipoa Grup ini telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat.
“Barang bukti barang bukti yang dulunya disita, juga telah diberikan pengadilan kepada direksi PT. Sipoa Grup dan selanjutnya para direksi PT. Sipoa Grup telah membagikan sertifikat-sertifikat kepada seluruh paguyuban-paguyuban, untuk dijual bersama-sama,” papar Masbuhin.
Hasil penjualan aset berdasarkan sertifikat-sertifikat tersebut, sambung Masbuhin, nantinya dipakai untuk membayar refund dan hal ini juga sebagai bentuk tanggung jawab PT. Sipoa Grup kepada para konsumennya.
Dengan adanya refund yang sudah terlaksana dan penyerahan beberapa sertifikat aset milik PT. Sipoa Grup kepada ribuan konsumennya, menurut Masbuhin, hal ini sudah membuktikan keberhasilan atas kinerjanya mulai 12 Maret 2018 sampai 29 Juni 2019.
Selain itu, Masbuhin juga menambahkan, selama ia bekerja mendampingi 900 konsumen Sipoa, sampai akhirnya terjadi pembayaran, tidak pernah ada keluhan, tidak pernah ada laporan. Konsumen Sipoa yang jumlahnya 900 orang itu hak-haknya sudah diperjuangkan Masbuhin, baik didepan hukum maupun dihadapan Sipoa.
“Ketika saya bekerja sebagai pengacara ribuan konsumen Sipoa, saya sudah memperjuangkan hak-hak mereka. Selama saya bekerja, tidak pernah ada keluhan, tidak pernah ada pengaduan apalagi 900 konsumen Sipoa tersebut sampai saya telantarkan. Ini sebuah fitnah yang sangat menyakitkan dan sudah merusak nama baik saya secara pribadi dan sebagai advokat,” tandas Masbuhin.
Dengan komunikasi yang baik dengan para konsumen dan proses negosiasi yang cukup alot kepada PT. Sipoa, akhirnya dari 900 klien Masbuhin ini menerima ganti rugi atau refund. Kinerja seperti ini tidak pernah terjadi dipaguyuban konsumen PT. Sipoa yang lain.
Jika ditotal jumlah refund yanv sudah dibayarkan PT. Sipoa waktu itu berjumlah Rp. 15 miliar. Bagi konsumen yang belum terbayarkan dan jika ditotal nilai kerugiannya berkisar Rp. 80 miliar, diberi jaminan sertifikat-sertifikat aset milik PT. Sipoa yang nilainya Rp. 110 miliar, yang penyerahannya dilakukan tanggal 29 Juni 2019 dihadapan ratusan konsumen Sipoa diaula Sunan Ampel IAIN Surabaya, dihadiri Peter Yuwono sebagai penerima sertifikat, dihadiri notaris Eka Suci Rusdianingrum, Masbuhin sebagai pengacara konsumen Sipoa, juga Aris Bhirawa sebagai perwakilan salah satu Direksi PT. Sipoa Grup.
Masbuhin kembali menjelaskan apa saja yang terjadi di Aula IAIN Sunan Ampel ketika itu. Lebih lanjut Masbuhin menceritakan, ada dua momen penting. Pertama, penyerahan aset senilai Rp. 110 miliar dari salah satu perwakilan Direksi PT. Sipoa kepada ratusan konsumennya. Momen penting kedua adalah penyampaian akhir pertanggungjawaban atas kinerja yang sudah Masbuhin lakukan selama bekerja sebagai kuasa hukum dan pengacara 900 konsumen Sipoa yang saat itu sedang diperjuangkan hak-haknya.
“Terhitung sejak tanggal itu, hubungan profesional saya sebagai pengacara konsumen, sudah berakhir secara tuntas dengan hasil yang cukup membanggakan,” terang Masbuhin.
Namun tiba-tiba sekitar Januari 2020, ada empat orang konsumen Sipoa dari jumlah 900 konsumen yang dulunya diperjuangkan hak-haknya, melaporkan Masbuhin ke DKD Peradi Jawa Timur karena merasa ditelantarkan pengacaranya. Alasannya, Oktober-Nopember 2019, tidak berhasil menemui Masbuhin.
“Jika kita cermati, empat orang itu, apalagi yang jumlahnya ratusan dari jumlah 900 orang yang pernah mendatangi saya sekitar tanggal 23 Nopember 2019, sudah tidak ada hubungan kerjasama apa-apa lagi. Mereka semua hanyalah mantan klien. Meski begitu, empat orang tersebut dan beberapa ratus orang yang lain, masih saya terima dengan baik,”papar Masbuhin.
Masbuhin menunjukkan surat kuasa dari Direksi Sipoa Grup. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Dengan adanya laporan ke DKD Peradi Jatim, Masbuhin sudah berupaya membawa bukti-bukti yang ada, mulai kontrak kerjasama dengan 900 nasabah Sipoa, keberhasilan-keberhasilan yang sudah dicapainya, namun semua itu diabaikan DKD Peradi Propinsi Jawa Timur.

Untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah, Masbuhin sampai membongkar adanya permainan profesional fee advokat yang telah berhasil memenangkan serta memperjuangkan hak-hak 900 konsumen dihadapan hukum dan para Direksi PT. Sipoa.
“Jumat, 13 Nopember 2020, saya ditemui bendahara paguyuban, yang mengembalikan uang profesional fee yang menjadi hak saya dan sudah mereka ambil secara diam-diam, nilainya cukup fantastis serta bervariatif, berkisar Rp. 70 juta sampai Rp. 80 juta,” ungkap Masbuhin.
Profesional fee lawyer ini kemudian dibagikan secara diam-diam kepada seluruh pengurus paguyuban, tanpa sepengetahuan dan ijin para konsumen lainnya padahal paguyuban sudah menerima uang iuran bulanan dan iuran per proyek dari anggotanya.
Bukan hanya masalah dugaan penggelapan uang yang sudah dilakukan para pengurus paguyuban, Masbuhin juga membongkar ketidakadilan yang ia rasakan dari para pengurus paguyuban.
Semua bentuk kegiatan yang dilakukan konsumen sebagai bentuk program kerjanya selama menjadi pengacara konsumen Sipoa, dibiayai menggunakan uang pribadi Masbuhin, bukan berasal dari dana iuran para anggota paguyuban yang sudah dikumpulkan sejak lama.
Pada kesempatan ini, Masbuhin juga membongkar adanya bonus-bonus yang seharusnya ia terima atas keberhasilan kinerjanya ketika itu. Hingga saat ini, bonus itu juga tidak dibayarkan kepadanya.
Masbuhin kemudian mengatakan, selama menjadi pengacara konsumen Sipoa, ia hanya menerima uang sebagai bentuk profesional fee, sebesar Rp. 200 juta.
Hal ini sangat bertolak belakang dengan perjanjian yang telah disepakati, yaitu 3 persen dari nilai kerugian, padahal nilai kerugian yang diderita 900 orang konsumen tersebut berkisar Rp. 80 miliar. Jadi, seharusnya profesional fee Masbuhin sebagai pengacara konsumen Sipoa adalah Rp. 2,4 miliar.
Ironisnya lagi, sebagai pengacara konsumen, Masbuhin mengaku tidak pernah menerima pembayaran profesional fee secara langsung. Semua uang yang dikumpulkan dari konsumen yang jumlahnya 900 orang, masuk ke rekening pribadi paguyuban.
Uang-uang yang masuk itu, diatur paguyuban sendiri berdasarkan perjanjian yang mereka buat sendiri antara konsumen dengan para pengurus paguyuban.
Point terakhir yang dipermasalahkan Masbuhin karena sudah mencemarkan nama baiknya adalah tentang tuduhan yang dilontarkan Pieter Talaway selaku ketua DKD Peradi Jawa Timur kepadanya.
Tuduhan itu menyatakan bahwa Masbuhin adalah pengacara Direksi PT. Sipoa tersebut diungkapkan di Harian Jawa Pos tanggal 7 Nopember 2020 yang bunyinya tanggal 6 Februari 2019, Masbuhin menjadi pengacara Direksi PT. Sipoa yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut, sebelum mereka disidangkan.
Atas tudingan itu, Masbuhin secara tegas menantang Pieter Talaway untuk bisa membuktikan pernyataannya ini. Jika sampai Pieter Talaway bisa membuktikannya, Masbuhin secara tegas pula menyatakan bahwa dirinya tidak akan mengajukan banding ke DK Peradi Pusat atas vonis yang diberikan DKD Peradi Jawa Timur.
Bukan hanya itu, jika memang dirinya memang terbukti menjadi pengacara para direksi Sipoa sebelum mereka disidangkan, Masbuhin dengan tegas menyatakan akan pensiun dari profesinya sebagai advokat.
Dengan adanya pernyataan Pieter Talaway di salah satu media massa itu, Masbuhin menilai ada upaya-upaya dari pihak tertentu yang dengan sengaja ingin merusak nama baiknya.
Jika Pieter Talaway tidak bisa membuktikan pernyataannya tersebut, Masbuhin pun menyatakan akan meresponnya dengan cara meneruskannya ke jalur hukum.
“Fakta sebenarnya, Direksi Sipoa pernah memberi kuasa kepada saya tanggal 6 Februari 2019, tepatnya kuasa itu diberikan 8 hari sebelum perkara yang menjadikan tiga direksi PT. Sipoa menjadi terdakwa tersebut diputus atau divonis tanggal 14 Februari 2019,” kata Masbuhin.
Sedangkan isi surat kuasa dari para direksi PT. Sipoa itu, sambung Masbuhin, untuk kepentingan para konsumen Sipoa. Isi dari kuasa tersebut berbunyi kuasa ini diberikan untuk dalam penerimaan aset-aset benda tidak bergerak berupa tanah dan bangunan serta benda bergerak lainnya, uang, kendaraan bermotor roda dua dan empat, atau sebagaimana benda sitaan dalam putusan perkara register perkara pidana nomor : 3323/Pid.B/2018/PN.SBY, perkara pidana nomor : 3324/Pid.B/2018/PN.SBY dan perkara pidana nomor : 3325 /Pid.B/2018/PN.SBY, atas nama pemberi kuasa, dihadapan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya, setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap dan mengikat, atau pada saat eksekusi terhadap putusan-putusan tersebut untuk dipergunakan penyelesaian kepada konsumen Sipoa Grup sebagai bentuk refund.
Dengan demikian, Masbuhin menegaskan, dengan adanya surat kuasa dari para direksi Sipoa Grup tersebut dan melihat isinya, sudah jelas dipaparkan bahwa surat kuasa itu dibuat untuk membela hak-hak para korban Sipoa bukan untuk membela hak-hak para direksi Sipoa Grup dimata hukum, apalagi sebagai pengacara para direksi Sipoa, baik ditingkat penyidikan, penuntutan maupun persidangan. (pay)

Related posts

Terdakwa Penipuan Dan Penggelapan Kasus Batubara Tinggal Satu Orang, Hakim PN Surabaya Mengamuk Di Persidangan

redaksi

Bos PT Aman Samudera Lines Bersikukuh Tidak Bersalah

redaksi

Kembangkan Smartfren Business Untuk Mendukung UMKM Dan Transformasi Digital

redaksi