surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Kehadiran Prof Nur Basuki Di Persidangan Bukan Sebagai Saksi Ahli Tapi Ahli Yang Sedang Bersaksi

Prof. Nur Basuki saat menjadi saksi ahli di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Prof. Nur Basuki saat menjadi saksi ahli di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

SURABAYA (surabayaupdate) – Kredibilitas Prof. Nur Basuki Minarno sebagai ahli hukum pidana, diragukan terdakwa Soetijono dan kuasa hukum keluarga. Ketika dihadirkan di persidangan sebagai saksi ahli, Prof. Nur Basuki Minarno bukannya memberikan pandangan dan kajian hukum layaknya seorang ahli, ia lebih banyak memberikan keterangan layaknya ahli yang sedang bersaksi.

Di persidangan yang digelar Kamis (13/11), ada 3 orang saksi yang dihadirkan Jaksa Djamin selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dua diantaranya adalah saksi ahli dengan keahlian yang berbeda, sedangkan saksi ketiga adalah Yap Lincoln Salim selaku Direktur PT Senopati. Saksi ahli kedua yang dihadirkan JPU itu adalah Ir. Guntur Harianto, ahli pengukuran dari PT. Lensa Informatika.

Persidangan yang digelar di ruang sidang Garuda itu, dihadapan majelis hakim yang diketuai M. Yappi, Prof. Nur Basuki Winarno menerangkan, jika dalam perkara dengan terdakwa Soetijono (62) ini lebih pantas masuk ke pasal 167 KUHP.

“Sejak di penyidikan kepolisian, saya sudah menerangkan hal itu kepada penyidik. Jadi, perkara ini bukanlah melanggar pasal 338 KUHP. Suatu perbuatan melawan hukum seperti dimaksud dalam pasal 167 KUHP, tidak bisa dibebankan kepada perusahaan, tapi kepada perseorangan“ ungkap Nur Basuki.

Menanggapi pasal 167 KUHP ini, Suhardi, salah satu kuasa hukum Soetijono pun bertanya ke Nur Basuki, bagaimana jika lahan atau pekarangan yang dimaksud atau yang menjadi sengketa itu, belum ada yang memiliki?

Pakar hukum pidana dari Universitas Airlangga ini pun menjawab, perbuatan itu tidak bisa dijerat dengan pasal 167 KUHP. Diakhir pembicaraannya, Nur Basuki pun mengatakan, jika perkara penyerobotan tanah sebagaimana diatur dalam pasal 167 KUHP, pasti ada pemiliknya.

Ditemui usai persidangan, Teguh Suharto Utomo selaku kuasa hukum keluarga Soetijono mengatakan, jika mencermati seluruh kesaksiannya mulai dari awal hingga akhir persidangan, banyak kesaksian Prof. Nur Basuki cenderung menyudutkan terdakwa Soetiono.

“Sebagian besar pernyataan saksi Nur Basuki di muka persidangan itu bukanlah menunjukkan bahwa ia adalah saksi ahli hukum pidana. Yang bersangkutan malah lebih tepat dikatakan sebagai saksi fakta, “ papar Teguh.

Yang mengherankan, lanjut Teguh, dalam memberikan kajian hukum sebagai seorang ahli pidana, saksi Nur Basuki tidak mengindahkan dan memperhatikan bukti-bukti serta fakta hukum, sehingga ada kesan jika pernyataan-pernyataan yang diucapkan di persidangan, sudah terkonsep matang.

Teguh pun menyayangkan sikap Prof. Nur Basuki jika mau dikendalikan orang lain untuk memberikan keterangan yang tidak mencerminkan seorang ahli pidana. Padahal, seorang saksi ahli itu mempunyai martabat yang terhormat dan menjunjung tinggi etika keilmuan yang dimilikinya.

“Walau banyak pernyataan Nur Basuki sebagai saksi ahli, menyudutkan terdakwa Soetijono di persidangan, namun sebagai seorang ahli pidana, sebenarnya mengakui jika kasus yang menimpa terdakwa Soetijono ini tidak bisa mutlak dikatakan sebagai sengketa pidana, tapi masuk kategori sengketa perdata, “ jelas Teguh.

Masih menurut Teguh, indikasi jika Prof. Nur Basuki tidak netral sebagai saksi ahli dalam perkara ini, saat terdakwa Soetijono melaporkan Kurniawan ke Polda Jatim hingga akhirnya Kurniawan dijadikan tersangka, banyak kesaksian Prof. Nur Basuki meringankan Kurniawan.

Teguh pun mengungkapkan fakta lain yang memperkuat dugaan jika Prof. Nur Basuki sudah berpihak ke Kurniawan. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Propam Polda, dapat disimpulkan jika kesaksian Prof. Nur Basuki yang disampaikannya kepada penyidik, tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sehingga pernyataan-pernyataannya sebagai saksi ahli ke penyidik itu dianggap sesat.

Mengetahui kondisi ini, Teguh pun berharap, majelis hakim yang menyidangkan perkara ini dapat bertindak lebih arif dan bijaksana serta bersikap adil kepada terdakwa Soetijono, ketika memutus perkara ini. (pay)

Related posts

ADA YANG JANGGAL DALAM PROSES PENYIDIKAN PERKARA PENGANIAYAAN YANG DITANGANI POLSEK SIDOARJO KOTA

redaksi

Komisi III DPR RI Akan Datangi Pengadilan Tinggi Jawa Timur Untuk Pertanyakan Eksekusi PT. Cinderella Villa Indonesia

redaksi

Panglima TNI Fasilitasi Keluarga Korban Air Asia Untuk Tabur Bunga Di Lokasi Jatuhnya Pesawat

redaksi