SURABAYA (surabayaupdate) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya resmikan sebuah bangunan yang akan dipergunakan sebagai tempat penyimpanan barang bukti dan barang rampasan.
Peresmian bangunan untuk menyimpang barang bukti dan barang rampasan Kejari Surabaya ini dilaksanakan Selasa (20/12/2022).
Selain dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya Danang Suryo Wibowo, SH.,LLM, juga dihadiri Walikota Surabaya Eri Cahyadi, S.T., M.T., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jawa Timur Firdaus, SH., M.H dan beberapa Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dihadapan para undangan yang hadir, Wakajati Jawa Timur, didampingi Kajari Surabaya dan Walikota Surabaya, memotong pita sebagai tanda bahwa bangunan untuk menyimpang barang bukti milik Kejari Surabaya, resmi digunakan.
Sementara itu, Kajari Surabaya Danang Suryo Wibowo menjelaskan bahwa bangunan yang dipergunakan sebagai tempat penyimpanan barang bukti ini mempunyai luas 2000 meter².
“Bangunan yang kami pergunakan sebagai tempat penyimpanan barang bukti dan barang rampasan ini hasil bantuan pinjam pakai dan hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya,” ungkap Danang.
Dengan luas total 4 ribu meter persegi, lanjut Danang, dan luas bangunan 1000 meter persegi, didalam bangunan ini akan dipergunakan untuk menyimpang barang bukti dan barang rampasan perkara-perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Untuk pengambilan barang bukti milik korban, selain pemilik datang sendiri ke sini, juga ada fasilitas pengantaran barang bukti ke alamat pemiliknya. Dan ini gratis,” ungkap Danang.
Masih berkaitan dengan bangunan penyimpanan barang bukti milik Kejari Surabaya ini, Danang kembali menjelaskan bahwa didalam bangunan ini juga ada semacam showroom untuk menyimpan barang-barang mewah hasil rampasan suatu tindak pidana.
“Showroom itu nantinya akan memajang barang-barang mewah seperti jam tangan, tas dan lain sebagainya,” kata Danang.
Bagi masyarakat yang ingin memiliki barang-barang mewah hasil rampasan itu, lanjut Danang, bisa melihatnya secara langsung di etalase showroom.
“Dengan melihat-lihat terlebih dahulu, masyarakat bisa melihat bentuk barangnya, harganya dan kualitasnya,” ujar Danang.
Dan proses memiliki barang-barang yang dipajang dietalase tersebut, sambung Danang, dengan mengikuti proses lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Saat ini, Kejari Surabaya sedang mempersiapkan segala sesuatunya. Bangunan tempat menyimpan barang bukti dan barang rampasan ini masih dalam proses finishing pembangunan. Untuk bulan depan baru bisa dipergunakan.
“Bulan depan bangunan ini telah bisa dioperasikan dan mulai dikunjungi. Untuk saat ini, ada beberapa barang yang telah siap lelang,” jelas Danang.
Danang kembali melanjutkan, dibangunan untuk menyimpan barang bukti saat ini, telah tersedia kendaraan roda dua yang jumlahnya 70 unit siap untuk dilelang.
Bukan hanya itu, ditempat ini juga tersedia 67 unit sepeda motor yang telah siap untuk dikembalikan kepada pemiliknya.
Terkait dengan etalase untuk memamerkan barang-barang mewah, saat ini sedang dipersiapkan. Namun untuk barang-barang hasil rampasan seperti narkoba, sajam, akan disimpan di kantor Kejari Surabaya.
Apa yang membuat bangunan penyimpanan barang bukti dan barang rampasan ini begitu spesial? Lebih lanjut Danang menjelaskan, nantinya akan ada pelayanan service dan cuci gratis bagi kendaraan yang disimpan di bangunan barang bukti ini.
“Kami dalam pemberian identitas terhadap barang-barang yang disimpan disini, juga disematkan barcode. Dengan melakukan scan barcode dibarang itu, akan terlihat siapa nama pemilik barang tersebut” paparnya.
Wakajati Jawa Timur, Firdaus, mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur sangat menyambut baik inovasi yang dilakukan Kejari Surabaya dalam hal penyimpanan barang bukti dan barang hasil rampasan ini.
Firdaus juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Walikota Surabaya yang sudah memberi ijin pinjam pakai dan nantinya akan menghibahkan salah satu asetnya ini kepada Kejari Surabaya.
“Dengan adanya inovasi dan bantuan dari Pemkot Surabaya ini, akan membuat pengurusan barang bukti semakin lancar,” ujar Firdaus.
Selama ini, lanjut Firdaus, semua barang bukti perkara dan barang rampasan, disimpan di kantor-kantor Kejari.
“Lahan untuk menyimpan barang bukti dan barang hasil rampasan itu sangat sempit sekali. Sekarang, sudah ada bangunan yang sangat luas untuk menyimpannya,” tandasnya.
Dengan adanya fasilitas penyimpanan ini, Firdaus berharap bahwa proses pengembalian barang bukti dan pengurusannya menjadi lancar dan tidak ada lagi kendala apapun.
Melihat inovasi yang telah dilakukan Kejari Surabaya ini, lanjut Firdaus, Kejati Jatim akan mendorong 38 kantor Kejari di Jawa Timur, supaya segera memiliki bangunan yang representatif seperti milik Kejari Surabaya ini, untuk menyimpan barang bukti dan barang hasil rampasan.
Walikota Surabaya, Eri Cahyadi menambahkan, ditahun 2023 mendatang, Pemkot Surabaya berencana untuk menghibahkan kembali aset tanah miliknya yang ada didaerah ini, seluas 2 ribu meter persegi.
“Tanah seluas 2 ribu meter persegi itu bisa dipergunakan Kejari Surabaya sebagai tambahan untuk memperluas bangunan tempat penyimpanan barang bukti ini,” kata Eri.
Apa yang sudah dilakukan Pemkot Surabaya saat ini dan kedepannya, Eri berharap, bahwa urusan pengurusan barang bukti dan pengembaliannya, bukan lagi menjadi kendala bagi masyarakat Kota Surabaya.
Eri menambahkan, untuk penambahan luas bangunan seluas 2 ribu, begitu juga dengan bangunannya, akan menjadi tanggung jawab Pemkot Surabaya.
Masih menurut Eri Cahyadi, tujuan Pemkot Surabaya hanya satu, memberikan pelayanan yang terbaik bagi warga kota Surabaya dan Kejari Surabaya menjadi bagian dari Pemkot Surabaya, sehingga akan memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat Surabaya. (pay)