surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Eksekusi Rumah Jalan Prapanca No 22 Ditangguhkan Karena Penghuni Memegang Sertifikat Asli

Situasi eksekusi sebuah rumah di Jalan Prapanca 22 Surabaya. (FOTO : tangkapan layar/video pribadi)

SURABAYA (surabayaupdate) – Eksekusi sebuah rumah yang berada di Jalan Prapanca no. 22 Surabaya ditangguhkan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Penangguhan eksekusi itu terpaksa harus dilakukan juru sita PN Surabaya karena penghuni rumah di Jalan Prapanca nomer 22 tersebut dapat menunjukkan adanya sertifikat rumah yang asli.

Tentu saja, penangguhan eksekusi ini mendapat protes kuasa hukum termohon eksekusi di lokasi. Perdebatan pun terjadi antara juru sita PN Surabaya dengan kuasa hukum pemohon eksekusi.

Sementara itu, Gunawan selaku termohon eksekusi, sangat kaget dengan adanya kegiatan eksekusi ini.

Billy Handiwiyanto yang bertindak sebagai kuasa hukum Gunawan mengaku sangat kaget dan merasa kegiatan eksekusi itu tidak pernah diberitahukan sebelumnya.

Lebih lanjut Billy pun bercerita, Gunawan telah menempati rumah di Jalan Prapanca 22 Surabaya ini selama 22 tahun.

“Selama menempati rumah itu, Gunawan belum pernah memindah tangankan hak kepemilikan ke pihak lain sejak hak SHGB nomer 744 hingga menjadi SHM nomer 616 Gunawan miliki,” ungkap Billy.

Sejak menghuni rumah tersebut, lanjut Billy, Gunawan tidak pernah mengetahui adanya persidangan. Saat Aanmaning pun juga tidak diundang, tidak dimasukkan dalam pihak.

Mestinya, sambung Billy, kan kurang pihak gugatan tersebut. Makanya kita bertanya-tanya, penggugat ini siapa? Oleh karena itu, kita akan tempuh jalur pidana.

Billy kembali menjelaskan, bagaimana kliennya Go Gunawan memiliki objek di Jalan Prapanca 22 ini. Menurut Billy, kliennya memiliki objek tersebut melalui jual beli yang sah, dengan Annie Yunita Muliono dengan alas hak SHM nomer 616.

“Terkait SHGB 744, memang SHM 616 berasal dari SHGB 744. Namun, setelah dicek di Kantor Pertanahan Surabaya l, SHGB dengan nomer tersebut telah mati pada tahun 1980″ kata Billy.

Billy pun mengaku mempunyai buktinya, ini surat yang dikeluarkan BPN jika SHGB 744 sudah mati. Bukan hanya itu, Billy juga mengaku mempunyai bukti telah diterbitkan sertifikat jenis dan nomor hak maupun pemegang hak baru kepada pemilik baru.

Dengan adanya bukti-bukti tersebut, akhirnya Billy mempertanyakan, pemohon eksekusi mendapatkan hak darimana? Apabila dari ahli waris, siapa namanya? Nanti akan dicari urut-urutannya.

“Kalau hutang piutang, hutang apa? Apakah sudah ada akta jual beli atau hutang berupa uang kemudian dijaminkan,” tanya Billy.

Yang menjadi aneh menurut Billy adalah saat Aanmaning, Gunawan tidak diundang. Jika waktu Aanmaning Gunawan diundang, pihak Gunawan dipastikan melakukan perlawanan.

Dalam perkara ini, Billy pun meyakini bahwa adanya cacat hukum dalam proses gugatan ini, apalagi sesuai surat edaran Mahkamah Agung harus mengetahui tempatnya dimana, kalau persidangan, harus ada pemeriksaan setempat (PS).

Terpisah, kuasa hukum pemohon eksekusi R Wiardono SH MH saat dihubungi melalui telepon mengatakan sangat keberatan terhadap penundaan pelaksanaan eksekusi karena alasan yang tidak mendasar terhadap putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrach.

Mestinya kata Wiardono, tidak seharusnya eksekusi tersebut ditunda. Dan untuk membuktikan adanya sertifikat yang waktu itu ditunjukan di objek lokasi mestinya pihak penghuni melakukan upaya hukum derden verset atau perlawanan di PN Surabaya, bukan melakukan penundaan eksekusi yang telah menjadi perintah pengadilan.

“Ini yang sangat disesalkan. Dalam proses mencari keadilan yang bermartabat, terhadap putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, pihak penghuni rumah jalan Prapanca no 22 Surabaya bukan subyek hukum dalam perkara yang telah inkrach. Jadi yang bersangkutan merupakan pihak ketiga,” ujar Wiardono.

Terkait pihak penghuni yang tidak diundang waktu Aanmaning, Wiardono mengatakan bahwa undangan itu pihak PN Surabaya yang memproses, dan menurut PN Surabaya penghuni sudah dipanggil dan diundang.

Sebelumnya, petugas eksekusi PN Surabaya Rabu (21/12/2022) kemarin melakukan eksekusi di Jalan Prapanca. Namun, saat tiba di lokasi, eksekusi batal dilakukan.

“Menurut petunjuk pimpinan, pelaksanaan eksekusi ini ditunda sementara. Karena menurut beliau, apabila penghuni rumah yang akan dieksekusi bisa menunjukkan SHM asli, eksekusi ditunda. Namun, tidak menghentikan pelaksanaan eksekusinya,” kata RW Adhi di lokasi objek eksekusi, Rabu (21/12/2022).

Perlu diketahui, petugas eksekusi RW Adhi pada Rabu (20/12/2022) kemarin mendatangi objek sengketa untuk melaksanakan eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).

Adapun Penggugat Ida Ayu, tergugat ahli waris dari Andi Mulya, sementara penghuni rumah Go Gunawan tak disertakan dalam pihak. (pay)

Related posts

Ironis, Seorang Petani Ini Dituntut 10 Tahun Penjara Dan Denda Rp. 1 Miliar Karena Ikut Pesta Sabu Dengan Oknum Polisi

redaksi

Dipersidangan Terungkap, Ada Perbedaan Luasan Bangunan Kondotel The Eden Kuta

redaksi

Mobil Rusak Parah, Kadinkes Kabupaten Kapuas Selamat Dari Kecelakaan Maut

redaksi