surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

dr. Michael Lawanto Beri Tanggapan Atas Gugatan PMH Yang Dimohonkan Tetangganya Sendiri

Bayu Santoso, SH (Kiri pegang salinan putusan) dan Hari Abriyono, SH, saat memberikan tanggapan dr. Michael Lawanto sebagai tergugat II. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – dr. Michael Lawanto akhirnya memberikan tanggapan atas Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dimohonkan Henry Yusup, yang tak lain adalah tetangganya sendiri, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Melalui dua kuasa hukumnya, yaitu Bayu Santoso, SH dan Hari Abriyono, SH, dr. Michael Lawanto juga menjelaskan beberapa hal penting berkaitan dengan adanya gugatan nomor : 866/ Pdt. G/2022/PN.Sby di PN Surabaya tersebut.

Bayu Santoso, salah satu kuasa hukum dr. Michael Lawanto mengatakan, bahwa majelis hakim PN Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara ini, telah mengambil langkah hukum yang tepat.

“Semua pertimbangan hukum yang kami cantumkan dalam eksepsi kami atas gugatan PMH nomor : 866/ Pdt. G/2022/PN.Sby di PN Surabaya tersebut, dipertimbangkan majelis hakim,” ungkap Bayu, Selasa (20/12/2022).

Bayu kembali menjelaskan, adanya gugatan ini, karena persoalan pencemaran bau tidak sedap dan adanya tepung yang berserakan.

“Menurut Henry Yusup sebagai pihak penggugat, bau tidak sedap begitu juga adanya tepung yang berserakan itu, berasal dari tempat usaha yang dirintis dr. Michael Lawanto dan dr. Farrah Raktion, istrinya,” ujar Bayu.

dr. Michael dan istrinya, lanjut Bayu, mempunyai usaha pemrosesan makanan yang berasal dari olahan daging ayam, jamur dan tahu.

“Walau mempunyai usaha pemrosesan daging ayam, tidak benar jika usaha yang dirintis dr. Michael dan istrinya tersebut telah menimbulkan bau tidak sedap, apalagi adanya tepung yang bertebaran sehingga membuat penggugat tidak nyaman,” jelas Bayu.

Seluruh daging ayam yang diproses dirumah milik dr. Michael dan istrinya itu, sambung Bayu, bukanlah pemotongan ayam hidup kemudian diproses. Yang benar adalah, daging ayam yang ada, kemudian dikemas ulang lalu dijual ke mal-mal maupun ke agen-agen yang menjual frozen food.

Meski mengaku merasa terganggu dengan adanya bau tidak sedap, lanjut Bayu, Henry Yusup sebagai penggugat, malah memasukkan gugatan PMH berkaitan dengan atas ahli fungsi atas rumah tinggal menjadi tempat usaha pemrosesan makanan olahan ayam, jamur, tahu crispy.

Masih berkaitan dengan putusan yang diambil majelis hakim atas perkara ini, majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya menyebutkan, oleh karena gugatan penggugat terhadap Tergugat I dinyatakan tidak dapat diterima, maka secara keseluruhan gugatan ini harus dinyatakan tidak jelas dan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

Bayu kembali menjelaskan, bahwa karena gugatan penggugat ini, majelis hakim dinilai kabur atau obscuur Libel, maka suatu gugatan yang didasari dari suatu perikatan atau perjanjian, apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya untuk melaksanakan perikatan atau perjanjian tersebut maka hal itu adalah wanprestasi, maka sudah sepatunya gugatan
ini berkaitan dengan wanprestasi.

Untuk diketahui, dalam gugatan PMH yang dimohonkan Henry Yusup sebagai penggugat melalui kuasa hukumnya, menjadikan PT. Casa Integra Persafa sebagai Tergugat I, dr. Michael Lamanto sebagai tergugat II dan Tergugat III dr. Farra Raktion.

Berdasarkan Gugatan PMH nomor : 866/ Pdt. G/2022/PN.Sby di PN Surabaya ini juga dijelaskan, bahwa Henry Yusup sebagai penggugat memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini supaya mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan perbuatan Tergugat I yang membiarkan Tergugat II dan Tergugat III mengalihfungsikan rumah di Jalan Dukuh Kupang XXXI No.3J, Dukuh Kupang Kecamatan Dukuh Pakis Kota Surabaya sebagai tempat usaha pemrosesan makanan olahan ayam, jamur, & tahu crispy adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat.

Masih berdasarkan tuntutan yang dimintakan penggugat dalam gugatannya, juga memohon kepada majelis hakim supaya menyatakan perbuatan Tergugat II dan Tergugat III yang mengalihfungsikan rumah di Jalan Dukuh Kupang XXXI No.3J, Dukuh Kupang Kecamatan Dukuh Pakis Kota Surabaya sebagai tempat usaha pemrosesan makanan olahan ayam, jamur, & tahu crispy adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat.

Penggugat juga meminta kepada majelis hakim supaya menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menghentikan segala kegiatan dirumah yang beralamat di Jl. Dukuh Kupang XXXI – 3J, RT 004, RW 003, Kelurahan Dukuh Kupang, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya dari kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan fungsi rumah, dan mengembalikan fungsi rumah selayaknya fungsi hunian sesuai peruntukannya seketika pada saat putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Sebagai penggugat, dalam gugatannya, Henry Yusup juga meminta supaya majelis hakim menghukum Tergugat I untuk mengganti kerugian yang diderita penggugat sebesar : Rp.1.535.000.000, menghukum Tergugat II dan tergugat III untuk mengganti kerugian yang diderita penggugat sebesar : Rp. 1,5 miliar.

Bukan hanya itu, penggugat juga meminta supaya majelis hakim menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1 juta untuk setiap hari keterlambatan menjalankan putusan ini secara bersama-sama dan tanggung renteng.

Dalam gugatannya, penggugat juga meminta kepada majelis hakim supaya menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk mengawasi dan menegur Tergugat II dan Tergugat III, serta melakukan tindakan sesuai dengan kewenangan yang ada padanya, jika Tergugat II dan Tergugat III masih tetap menggunakan rumah yang beralamat di Jl. Dukuh Kupang XXXI – 3J, RT 004, RW 003, Kelurahan Dukuh Kupang, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya untuk segala kegiatan yang tidak sesuai peruntukan rumah hunian.

Terpisah kuasa hukum Henry Yusep yakni Geigiansyah Aulia Putra dari kantor hukum Jayabaya Law Firm saat dikonfirmasi terkait hal ini belum memberikan jawaban. (pay)

Related posts

Salah Satu Terdakwa Penipuan Dan Penggelapan Batubara Berurai Air Mata Membacakan Pembelaannya

redaksi

Uang Profesor Di ATM Sebanyak Lima Puluh Dua Juta Dikuras Mantan Istrinya

redaksi

Investor Abal-Abal Dilaporkan Bos Sipoa Ke Polda Jatim

redaksi