surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Dugaan Penyekapan Karyawan BOT Finance Yang Dilakukan Ormas Joyo Semoyo Didamaikan Melalui Restorative Justice

BOT Finance dan Ormas Joyo Semoyo yang sepakat berdamai. (FOTO : dokumentasi pribadi untuk surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Perseteruan yang sempat terjadi dan kemudian menjadi viral di masyarakat antara BOT Finance dengan beberapa anggota Ormas Joyo Semoyo akhirnya berakhir damai.

Kedua belah pihak, BOT Finance dan Ormas Joyo Semoyo yang masing-masing juga dihadiri kuasa hukumnya, sepakat mengakhiri konflik yang terjadi ini dengan perdamaian melalui restorative justice.

Senin malam (4/8/2025), BOT Finance dan Ormas Joyo Semoyo mengumumkan perdamaian secara resmi di halaman Gedung Anindita Polrestabes Surabaya, Jalan Sikatan No. 1, Krembangan.

Kuasa Hukum Ormas Joyo Semoyo, Achemat Yunus, SH, MH, dalam sebuah konferensi pers menyatakan, peristiwa yang sempat membuat heboh masyarakat di Surabaya tersebut kini telah dapat diselesaikan kedua belah pihak.

Sebagai bagian dari kesepakatan damai, pihak Joyo Semoyo pun menyampaikan permintaan maaf atas tindakan anggotanya yang dinilai melanggar hukum.

Permintaan maaf ini disampaikan langsung Mochamad Syamsul Arifin, penasehat komunitas Joyo Semoyo.

“Saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada semua pihak yang merasa dirugikan. Kami akan melakukan pembinaan agar peristiwa serupa tidak terulang,” ujar Syamsul.

Syamsul juga menegaskan bahwa tindakan yang telah dilakukan anggota Joyo Semoyo berupa dugaan penyekapan, merupakan inisiatif pribadi dan tidak mendapat instruksi dari pimpinan organisasi.

Dalam kesempatan yang sama, Achemat Yunus menegaskan, Joyo Semoyo adalah lembaga perlindungan konsumen.

“Joyo Semoyo hadir sebagai penyeimbang dalam praktik pembiayaan, khususnya terkait implementasi Undang-Undang nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia,” ujar Achemat Yunus.

Masih sering kami temukan, lanjut Achemat Yunus, adanya penarikan unit secara paksa tanpa putusan pengadilan. Jika tidak dilakukan secara sukarela, maka itu berpotensi dianggap sebagai perampasan.

Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Daerah Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Surabaya, Niko Yowabs Setiawan mengatakan, penarikan unit kendaraan yang dilakukan perusahaan pembiayaan, harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Niko pun mengimbau kepada masyarakat agar waspada dan apabila mengalami kesulitan pembayaran bukan malah menjual atau memindah tangankan kendaraan kepada pihak ketiga atau malah melarikan diri, tetapi sebaiknya menghubungi pihak pembiayaan agar dapat mendapatkan solusi bersama seperti restrukturisasi hutang atau keringanan lainnya.

Kuasa hukum BOT Finance, Erlikh Indraswanto secara terbuka menerima permintaan maaf dari Joyo Semoyo Community dengan lapang dada.

“Kami menerima permintaan maaf atas kejadian yang menimpa karyawan kami. Semoga ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak dan tidak terulang di masa depan,” kata Erlikh Indraswanto.

Untuk diketahui, keributan yang terjadi di kantor BOT Finance di Gedung BRI Tower Jalan Basuki Rahmat, Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Surabaya ini dipicu penarikan paksa unit truk milik debitur yang dilakukan pihak perusahaan.

Penarikan unit truk itu karena adanya tunggakan pembayaran debitur dan kemudian debitur atau pemilik unit truk memberikan kuasa kepada Joyo Semoyo untuk melakukan mediasi dengan BOT Finance.

Setelah beberapa kali mediasi tanpa hasil, terjadi keributan yang berujung pada penetapan lima tersangka oleh kepolisian. Namun kini, kasus tersebut telah ditutup secara kekeluargaan. (pay)

Related posts

Polisi Tangkap Seorang Ibu Rumah Tangga Pemasok Sabu Ke Penjual Kosmetik Online

redaksi

PSK DOLLY DAN JARAK BACAKAN SUMPAH RAKYAT MENOLAK PENUTUPAN LOKALISASI

redaksi

2 Penghargaan Bergengsi Diraih Crown Group Dalam 1 Malam

redaksi