surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Didakwa Melakukan Penipuan, Tim Kuasa Hukum Anthony Wisanto Ajukan Nota Keberatan

Terdakwa Anthony Wisanto usai menjalani persidangan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, tim kuasa hukum Anthony Wisanto ajukan nota keberatan atau eksepsi.

Nota keberatan atau eksepsi ini dibacakan R. Teguh Santoso, SH., Lesli Robert Panda, SH., Singgih Pramono, SH, para advokat yang ditunjuk sebagai pembela Anthony Wisanto diperkara pidana ini.

Dalam nota keberatan atau eksepsinya yang dibacakan secara bergantian dimuka persidangan, Anthony Wisanto melalui penasehat hukumnya memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini menyatakan menerima Nota Keberatan atau Eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Anthony Wisanto.

“Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum nomor register perkara: PDS-2922M.5.43/Eoh.2/ 07/2025., tanggal 17 Juli 2025 tidak dapat diterima dan/atau batal demi hukum atau null and void,” ujar Singgih Pramono salah satu penasehat hukum Anthony Wisanto.

Menyatakan penundaan sidang pemeriksaan perkara pidana, lanjut Singgih Pramono, nomor: 1658/Pid.B/2025/PN.Sby atas nama terdakwa Anthony Wisanto, tidak dapat dilanjutkan dan diadili sampai pemeriksaan perkara perdata nomor: 438/Pdt. G/2025/PN.Sby, diputus dan berkekuatan hukum tetap.

Tim penasehat hukum terdakwa Anthony Wisanto dalam nota keberatan atau eksepsinya juga meminta kepada majelis hakim pemeriksa dan pemutus perkara ini supaya membebaskan terdakwa Anthony Wisanto dari penahanan Rutan Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Masih berdasarkan isi nota keberatan atau eksepsi tim penasehat hukum terdakwa Anthony Wisanto, pengajuan eksepsi ini, sama sekali tidak mengurangi rasa hormat tim penasihat hukum terdakwa kepada Penuntut Umum yang sedang melaksanakan fungsi dan tugas pekerjaannya.

Pengajuan eksepsi ini juga tidak semata-mata mencari kesalahan dari surat dakwaan yang sudah dibuat dan ditanda tangani Penuntut Umum ataupun menyanggah secara apriori dari materi ataupun formalnya surat dakwaan yang dibuat Penuntut Umum.

Tim penasehat hukum terdakwa Anthony Wisanto dalam nota keberatannya juga menyebutkan, pengajuan eksepsi ini juga bukan untuk memperlambat jalannya proses persidangan. (pay)

Related posts

Jaksa Belum Bisa Menemukan Perbuatan Pidana Diperkara Indah Catur Agustin, Jaksa Diminta Utamakan Kejujuran

redaksi

Menteri BUMN Tahun 2011 Penuhi Panggilan Penyidik Kejati Jatim

redaksi

Kuasa Hukum Suryandaru Melihat Banyak Kejanggalan Diperkara Pembelian Apartemen Eden Bali

redaksi