surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Jaksa Hadirkan Kuasa Hukum Wadir Intelkam Polda Jatim Dipersidangan Perkara Dugaan Penipuan Jual Beli Kenari

Pondra Agustriawan (KIRI) dan Irmala Rengga (KANAN) yang didudukkan sebagai terdakwa dugaan penipuan dengan modus jual beli kenari. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dengan modus kerjasama jual beli burung Kenari yang menjadikan Irmala Rengga dan Pondra Agustriawan sebagai terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Irmala Rengga dan Pondra Agustriawan didudukkan sebagai terdakwa atas dugaan tindak pidana penipuan dengan modus kerjasama jual beli burung kenari.

Dari penawaran kerjasama jual beli burung kenari ini, AKBP. Cecep Ibrahim yang saat ini menjabat sebagai Wakil Direktur Intelijen Keamanan (Intelkam) Polda Jatim harus mengalami kerugian sebesar Rp. 100 juta.

Ahmad Muzakki yang ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan Rabu (6/8/2025) menghadirkan seorang advokat yang bernama Yaberlinus Lase, SH.,MH.

Yaberlinus adalah seseorang yang menerima kuasa dari AKBP Cecep Ibrahim untuk menghubungi terdakwa Irmala Rengga dan terdakwa Pondra Agustriawan, melakukan penagihan atas pinjaman yang dilakukan terdakwa Irmala Rengga dan terdakwa Pondra Agustriawan, melakukan somasi hingga membawa perkara ini atau melaporkan kedua terdakwa ke kepolisian.

Awal kesaksiannya, Yaberlinus Lase menjelaskan, disuatu hari, terdakwa Irmala Rengga dan terdakwa Pondra Agustriawan bersama anak dan ibu mereka mendatangi kantor Cecep Ibrahim

Ketika bertemu AKBP Cecep Ibrahim ditanggal 7 Juni 2024, kedua terdakwa menawarkan kerjasama jual beli burung kenari.

Setelah menjelaskan mengenai prospek bisnis kenari ini, kepada AKBP Cecep Ibrahim, kedua terdakwa mengatakan membutuhkan modal usaha sebesar Rp. 150 juta.

Masih berdasarkan keterangan Yaberlinus Lase dimuka persidangan, Cecep Ibrahim pun tertarik untuk ikut bisnis yang ditawarkan kedua terdakwa karena adanya keuntungan yang akan didapatkannya.

“Saya kemudian membuatkan perjanjian yang isinya Cecep Ibrahim menitipkan uang sebesar Rp. 150 juta selama satu tahun, sampai Juni 2025,” ungkap Yaberlinus Lase dimuka persidangan.

Para terdakwa, lanjut Yaberlinus Lase, menjanjikan keuntungan sebesar 20 persen yang akan diberikan tiap bulannya hingga Juni 2025.

Masih menurut keterangan Yaberlinus dimuka persidangan, usai membuat perjanjian, satu bulan kemudian terdakwa Irmala Rengga dan Pondra Agustriawan memberikan keuntungan kepada Cecep Ibrahim sebesar Rp. 30 juta.

“Dibulan berikutnya, profit sharing mulai sedikit macet dan jumlahnya tidak seperti yang dijanjikan yaitu Rp. 30 juta, namun kedua terdakwa masih membayarkan keuntungan,” papar Yaberlinus.

Kedua terdakwa, lanjut Yaberlinus, dibulan berikutnya, mengatakan membutuhkan tambahan modal. Namun, Cecep Ibrahim tidak mau memberikan.

“Berkaitan dengan keuntungan atas peminjaman modal usaha Rp. 150 juta sebagaimana yang diminta terdakwa Irmala Rengga dan terdakwa Pondra Agustriawan ini, hanya sekitar lima bulan saja,” kata Yaberlinus Lase.

Tanggal 9 Desember 2024, sambung Yaberlinus, terdakwa Irmala Rengga dan terdakwa Pondra Agustriawan mendatangi rumah AKBP Cecep Ibrahim. Tujuannya meminta tambahan modal usaha sebesar Rp. 100 juta.

“Kepada Cecep Ibrahim, terdakwa Irmala Rengga dan terdakwa Pondra Agustriawan menjanjikan akan mengembalikan uang sebesar Rp. 100 juta itu ditanggal 17 Desember 2024 beserta keuntungannya sebesar Rp. 20 juta sehingga total uang yang akan diterima Cecep Ibrahim sebesar Rp. 120 juta,” cerita Yaberlinus.

Yaberlinus Lase kuasa hukum AKBP Cecep Ibrahim yang dihadirkan penuntut umum. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Upaya terdakwa Irmala Rengga dan terdakwa Pondra Agustriawan untuk mendapatkan uang dari AKBP Cecep Ibrahim dengan dalih tambahan modal usaha sebesar Rp. 100 juta akhirnya berhasil.

Meski dipeminjaman pertama sebesar Rp. 150 juta belum juga selesai dibayarkan beserta keuntungannya, AKBP. Cecep Ibrahim ditanggal 7 Desember 2024 itu kembali memberikan tambahan modal untuk kedua terdakwa yang nominalnya Rp. 100 juta.

Yaberlinus Lase kembali menerangkan, berbeda dengan peminjaman pertama yang menggunakan perjanjian yang ditanda tangani kedua terdakwa, untuk permintaan tambahan modal ditanggal 7 Desember 2024 ini tidak ada perjanjian apapun yang dibuat dan ditanda tangani kedua terdakwa. AKBP Cecep Ibrahim hanya bermodalkan kepercayaan kepada kedua terdakwa.

“Janji untuk mengembalikan uang pokok beserta bunganya sebesar Rp. 120 juta ditanggal 17 Desember 2024 ternyata meleset. Dua hari kemudian, saya menghubungi kedua terdakwa untuk menanyakan perihal peminjaman uang sebesar Rp. 100 juta ini,” ungkap Yaberlinus.

Pesan Whats’App yang dikirim Yaberlinus untuk kedua terdakwa ditanggal 19 Desember 2024 tersebut tidak mendapat jawaban. Namun selang beberapa hari kemudian, kedua terdakwa merespon dengan mengatakan akan segera melunasi pinjaman sebesar Rp. 100 juta itu beserta dengan bunganya sebesar Rp. 20 juta.

“Hingga akhir Desember 2024, janji yang diungkapkan kedua terdakwa ini ternyata tidak terbukti. Akhirnya, kedua terdakwa saya somasi,” kata Yaberlinus lagi.

Adanya somasi hingga dua kali ternyata tidak membuat terdakwa Irmala Rengga dan terdakwa Pondra Agustriawan segera membayar hutang mereka kepada Cecep Ibrahim sebesar Rp. 120 juta.

Bahkan, masih menurut pengakuan Yaberlinus dimuka persidangan, kedua terdakwa ini masih berani datang ke rumah Cecep Ibrahim untuk meminta waktu atas utang mereka sebesar Rp. 100 juta beserta keuntungannya sebesar Rp. 20 juta.

Janji akan segera melunasi terus diucapkan terdakwa Irmala Rengga dan terdakwa Pondra Agustriawan baik kepada AKBP. Cecep Ibrahim maupun kepada Yaberlinus Lase selaku orang yang diberi kuasa untuk melakukan penagihan dan menyelesaikan permasalahan ini, termasuk membawanya ke jalur hukum.

Yaberlinus kembali bercerita, kesabaran Cecep Ibrahim atas janji-janji yang diucapkan terdakwa Irmala Rengga dan terdakwa Pondra Agustriawan habis. Kasus ini akhirnya dilaporkan Cecep Ibrahim ke kepolisian. Yaberlinus pun diberi kuasa untuk membawa perkara ini kejalur hukum.

Hakim Teguh Santoso, SH yang salah satu hakim anggota diperkara ini kemudian bertanya ke Yaberlinus, apakah usaha kenari yang ditawarkan kedua terdakwa kepada Cecep Ibrahim tersebut benar-benar ada?

“Ada yang mulia. Kedua terdakwa ini punya link untuk jual beli kenari. Bahkan, ketika kedua terdakwa mulai macet memberikan keuntungan terhadap pinjaman pertama senilai Rp. 150 juta, usaha jual beli kenari yang keduanya jalankan masih ada,” tandasnya.

Dalam persidangan ini, Yaberlinus Lase juga menerangkan, yang membuat AKBP Cecep Ibrahim semakin yakin untuk memberikan pinjaman modal kepada kedua terdakwa dalam bisnis jual beli kenari ini adalah, selain adanya keuntungan yang diberikan kedua terdakwa kepada Cecep Ibrahim, kedua terdakwa juga menunjukkan omset penjualan kenari mereka dan penghasilan yang mereka dapatkan perharinya dari jual beli kenari.

Kedua terdakwa ini, untuk menunjang penjualan burung kenari mereka, memanfaatkan media sosial youtube dengan chanel doa kenari.

Untuk diketahui, berdasarkan surat dakwaan jaksa Ahmad Muzakki dijelaskan, dalam dakwaan kesatu penuntut umum, perbuatan terdakwa Irmala Rengga dan terdakwa Pondra Agustriawan diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 378 KUH Pidana juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Perbuatan terdakwa Irmala Rengga dan terdakwa Pondra Agustriawan, sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 372 KUH Pidana juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Masih berdasarkan surat dakwaan penuntut umum juga dijelaskan, bahwa perbuatan terdakwa Irmala Rengga dan terdakwa Pondra Agustriawan ini terjadi Senin (9/12/2024) sekitar pukul 20.59 Wib di Jalan Dukuh Kupang I Surabaya. (pay)

 

 

Related posts

PT Kiki Wijaya Plastik Hadirkan 5 Orang Saksi Di Persidangan Gugatan Wanprestasi Dan Pembatalan Perjanjian

redaksi

Pembuang Sabu 3 Kilo Di Tol Semarang Akhirnya Diadili

redaksi

Dari Pemeriksaan Setempat Akhirnya Terlihat Jika Vivi Memang Sengaja Ditabrak

redaksi