surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Usai Jalani Persidangan, Pasangan Suami Istri Terdakwa Perusakan Mobil Dikawal Ketat Tentara

Terdakwa Handy Soenaryo dan terdakwa Jan Hwa Diana mendapat pengawalan ketat. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Usai menjalani persidangan, pasangan suami istri yang menjadi terdakwa atas dugaan tindak pidana perusakan mendapat pengawalan ketat.

Handy Soenaryo dan Jan Hwa Diana adalah pasangan suami istri yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dugaan perusakan mobil.

Rabu (6/8/2025), Handy Soenaryo dan Jan Hwa Diana menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Jaksa Ahmad Muzakki yang ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi dipersidangan.

Tiga orang yang didatangkan Jaksa Ahmad Muzakki tersebut bernama Paul Stevanus, Yanto dan Heronimus Tuqu.

Beberapa massa dari Nusa Tenggara Timur (NTT) yang berdomisili di Surabaya langsung mendekati pasangan suami istri yang jadi terdakwa kasus dugaan tindak pidana perusakan mobil ini.

Puluhan massa yang tidak terima atas sikap terdakwa Handy Soenaryo dan terdakwa Jan Hwa Diana langsung meneriaki kedua pasangan suami istri ini, begitu keluar dari ruang sidang Garuda 2 PN Surabaya.

Dengan pengawalan dari salah satu anggota TNI, pengawal tahanan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, beberapa petugas pengamanan dalam (Pamdal) PN Surabaya dan dua penasehat hukumnya, terdakwa Handy Soenaryo dan terdakwa Jan Hwa Diana dikeluarkan dari ruang sidang Garuda 2 menuju ke mobil tahanan yang telah menunggu di sisi selatan gedung PN Surabaya.

Pasangan suami istri Handy Soenaryo dan Jan Hwa Diana didampingi salah satu penasehat hukumnya, keluar dari ruang sidang Garuda 2 PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Meski terdakwa Handy Soenaryo dan terdakwa Jan Hwa Diana mendapat pengawalan ketat, massa yang juga pendukung Heronimus Tuqu berusaha mendekati pasangan suami istri ini dan meneriaki keduanya.

Hanya teriakan yang dilontarkan kepada kedua terdakwa. Massa pendukung Heronimus Tuqu tidak sampai melakukan perbuatan anarkis apalagi sampai melakukan kontak fisik dengan kedua terdakwa.

Elok Dwi Kadjah, salah satu penasehat hukum terdakwa Handy Soenaryo dan terdakwa Jan Hwa Diana tidak luput dari cacian massa.

Menurut para pendukung Heronimus ini, Elok Dwi Kadjah berasal dari NTT namun menjadi pembela kedua terdakwa yang telah merendahkan martabat suku NTT.

Situasi yang sangat memanas ini sebenarnya sudah mulai terasa ketika persidangan masih digelar didalam ruang sidang Garuda 2 PN Surabaya.

Massa yang sejak pagi memendam emosinya atas sikap pasangan suami istri Handy Soenaryo dan Jan Hwa Diana yang mereka nilai rasis, semakin tersulut emosinya manakala Heronimus Tuqu yang didalam persidangan mengutip kata-kata tidak pantas diucapkan pasangan suami istri Handy Soenaryo dan Jan Hwa Diana waktu itu.

Suasana sidang yang tadinya tenang berubah riuh tatkala Heronimus Tuqu yang diberi kesempatan memberikan keterangan didepan majelis hakim, mengutip perkataan kedua terdakwa ini.

“Waktu saya diberi kabar Paul Stevanus kalau mobil saya ditahan kedua terdakwa ini, saya yang saat itu masih di NTT kemudian berencana ke Surabaya untuk mengetahui apa yang sedang terjadi,” ucap Heronimus didepan persidangan.

Heronimus Tuqu saat memberikan keterangan diperkara Handy Soenaryo dan Jan Hwa Diana. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Setibanya di Surabaya, sambung Heronimus, bersama dengan Paul Stevanus, kami mendatangi lokasi proyek, tempat dimana mobil pickup saya itu ditahan kedua terdakwa.

“Meski saya telah berbicara baik-baik dengan kedua terdakwa ini, mereka berdua tetap bersikukuh kalau mobil pick up saya itu tidak boleh dibawa pulang, meninggalkan lokasi proyek,” ungkap Heronimus Tuqu.

Heronimus kembali menjelaskan, saat terjadi pembicaraan dengan terdakwa Handy Soenaryo dan terdakwa Jan Hwa Diana inilah, pasangan suami istri yang didudukkan sebagai terdakwa ini lalu mengumpat Heronimus dengan kata-kata rasis.

“Kamu hitam, jelek, pencuri,” kata Heronimus didepan persidangan, menirukan perkataan kedua terdakwa saat itu kepadanya.

Perkataan terdakwa Handy Soenaryo dan terdakwa Jan Hwa Diana kepada Heronimus inilah yang akhirnya menyulut emosi beberapa pengunjung sidang yang datang memberi dukungan kepada Heronimus. Beberapa pengunjung sidang yang kesukuannya dikata-katai kedua terdakwa ini makin bereaksi didalam ruang sidang.

Melihat situasi yang mulai memanas, hakim Cakra yang bisa berkomunikasi menggunakan bahasa NTT, berusaha menenangkan beberapa pengunjung sidang dari NTT yang tinggal di Surabaya.

Situasi pun mulai mereda ketika hakim Agus Cakra, Hakim PN Surabaya yang ditunjuk sebagai salah satu majelis hakim diperkara ini, meminta kepada para pengunjung tersebut tetap tenang dan persidangan dapat dilanjutkan kembali.

Untuk diketahui, dalam perkara ini, Jaksa Ahmad Muzakki dalam surat dakwaannya menyebutkan, dalam dakwaan kesatu, perbuatan kedua terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 170 ayat (1) KUHP.

Masih berdasarkan isi surat dakwaan penuntut umum, dalam dakwaan kedua, perbuatan kedua terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 406 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (pay)

 

 

 

 

 

Related posts

Majelis Hakim Tolak Permohonan Peninjauan Setempat

redaksi

Menang Gugatan Hingga Mahkamah Agung, Allan Tjiptarahardja Belum Bisa Memiliki Lahan Di Gunung Anyar

redaksi

Kejari Surabaya Terima 3 Mesin EDC Dari BRI

redaksi