SURABAYA (surabayaupdate) – Dugaan tindak pidana penggelapan yang menjadikan Nany Widjaja sebagai tersangka atas laporan PT. Jawa Pos di Polda Jatim, akhirnya dihentikan sejenak proses penyidikannya.
Penghentian penyidikan ini karena adanya surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) kedua yang dikeluarkan Mabes Polri.
Berdasarkan surat nomor : B/15900/VII/RES/7.5/2025/ Bareskrim disebutkan, keputusan untuk menghentikan perkara Nomor : LP/B/546/IX/2024/Polda Jawa Timur tanggal 13 September 2024.
Masih berdasarkan isi surat ini, alasan dilakukannya penghentian proses penyidikan terhadap perkara ini, berdasarkan gelar perkara khusus.
Dari hasil gelar perkara khusus ini dihasilkan keputusan, Ditreskrimum Polda Jatim wajib menangguhkan proses penyidikan perkara untuk sementara waktu.
Oleh karena itu, mengacu pad hasil gelar perkara khusus tersebut, Mabes Polri dalam suratnya juga mengingatkan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim adanya Perma nomor 1 tahun 1956 tentang Prejudicieel Geschil yang mengharuskan penghentian proses penyidikan terhadap suatu tindak pidana apabila ada gugatan perdata yang masih diuji dipersidangan.
Menanggapi adanya proses penangguhan penyidikan ini, Billy Handiwiyanto selaku Kuasa Hukum Nany Widjaja, sangat menghormati langkah yang diambil Mabes Polri tersebut.
Advokat yang tergabung dalam kantor hukum Handiwiyanto Law Office (HLO) ini mengatakan, kepolisian seharusnya tidak hanya menghentikan proses penyidikan perkara ini sementara.
“Kami hormati langkah kepolisian untuk menangguhkan proses penyidikan perkara ini. Namun, seharusnya, kepolisian bisa menghentikan juga proses penyidikannya sehingga Nany Widjaja tidak lagi berstatus tersangka,” kata Billy, Jumat (8/8/2025).
Lebih lanjut Billy Handiwiyanto menjelaskan, Nani Widjaja adalah pemilik 264 lembar saham PT Dharma Nyata Press yang sah.
“Kepemilikan sahan PT. Dharma Nyata Press ini sejak tahun 1998 sampai dengan sekarang, sehingga perkara ini sesungguhnya sudah kadaluarsa secara pidana,” ungkap Billy.
Nany Widjaja, sambung Billy, menjadi pemegang saham yang sah PT. Dharma Nyata Press berdasarkan Akta Jual Beli nomor : 10 tanggal 12 November 1998 antara Nany Widjaja selaku pembeli dengan Andjar Any dan Ned Sakdani selaku penjual, dengan harga 72 lembar saham Rp 648.000.000, untuk pembelian saham ke-1.
“Memang benar, PT Dharma Nyata Press saat pembelian saham ke-1 sebanyak 72 lembar dengan harga Rp. 648.000.000 tersebut meminjam uang kepada PT. Jawa Pos,” kata Billy.
Namun, lanjut Billy, PT Dharma Nyata Press telah melakukan pelunasan terhadap seluruh utang piutang di PT Jawa Pos sebesar Rp. 648.000.000 itu dalam kurun waktu 6 bulan, mulai November 1998 sampai April 1999.
“Singkat cerita, tahun 2008, Nany Widjaja diminta Dahlan Iskan selaku pimpinan waktu itu, untuk menandatangani surat pernyataan sepihak yang mana isinya tidak pernah dibaca atau dibacakan,” tutur Billy.
Masih menurut keterangan Billy Handiwiyanto, surat pernyataan ini menyatakan saham PT. Dharma Nyata Press semuanya adalah milik PT. Jawa Pos, karena dalam rangka Go Publik.
“Karena Go Publik itu tidak berhasil atau batal, maka seharusnya surat pernyataan tersebut telah batal, tidak berlaku lagi,” tegas Billy.
Billy menambahkan, kemudian surat pernyataan tersebut diaktakan Notaris Edhi Sutanto dan sekarang menjadi alat bukti dalam laporan polisi Nany Widjaja agar memberikan saham miliknya kepada PT. Jawa Pos.
Berdasarkan pasal 48 ayat (1) Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, bahwa saham perseroan dikeluarkan atas nama pemiliknya.
“Yang mana penjelasan pada pasal 48 ayat (1) UU PT ini menyatakan, perseroan hanya diperkenankan mengeluarkan saham atas nama pemiliknya,” ulas Billy
Perlu diketahui pula, lanjut Billy, masih berdasarkan pasal 48 ayat (1) UU PT ini, perseroan tidak boleh mengeluarkan saham atas tunjuk.
Diakhir penjelasannya, Bill Handiwiyanto menegaskan, bahwa jenis akta nominee yang menyatakan saham atas tunjuk sebagaimana disebutkan di atas adalah dilarang atau batal demi hukum sehingga tidak dapat dijadikan bukti kepemilikan saham. (pay)
