surabayaupdate.com
HEADLINE INDEKS

GADIS DIBAWAH UMUR DICABULI PENJAGA KOLAM PANCING

Rohmat, seorang penjaga kolam pancing yang menjadi tersangka pencabulan gadis di bawah umur.
Rohmat, seorang penjaga kolam pancing yang menjadi tersangka pencabulan gadis di bawah umur.

SURABAYA (SurabayaUpdate) – Memanfaatkan konflik yang terjadi antara seorang gadis di bawah umur dengan ibu kandungnya, seorang penjaga kolam pancing mencabuli gadis di bawah umur.

Tidak terima anak gadisnya dibawa lari dan dicabuli, orang tua Maya (nama samara), warga Jalan Setro Surabaya, langsung melaporkan kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Berdasarkan laporan ibu kandung gadis berusia 14 tahun tersebut, polisi kemudian menjemput Rohmad (24) warga Jalan Kenjeran Surabaya. Pria yang bekerja sebagai penjaga kolam pancing ini langsung ditetapkan sebagai tersangka, usai menjalani serangkaian pemeriksaan.

Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP. Suratmi mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka kepada polisi, awalnya korban bertengkar dengan ibunya. Karena tidak tahan terus terkena marah, korban kemudian memutuskan lari dari rumah.

“Korban kemudian menghubungi tersangka yang sudah dikenalnya awal Juni lalu. Korban dan tersangka kemudian janjian bertemu di Jalan Kenjaran Surabaya, Sabtu (7/7), pukul 07.00 Wib. Karena tidak punya tujuan pasti, tersangka kemudian mengajak korban jalan-jalan, “ ujar Suratmi.

Akhirnya, lanjut Suratmi, korban diajak ke rumah teman tersangka di daerah Mulyosari. Namun ternyata, teman tersangka ini keluar rumah karena ada keperluan lain. Sepinya suasana rumah dimanfaatkan tersangka untuk merayu korban.

“Tersangka yang awalnya pura-pura mendengarkan keluh kesah korban karena sering dimarahi ibu kandungnya, perlahan-lahan merayu korban hingga akhirnya tersangka merayu korban untuk melakukan hubungan suami istri, “ ungkap Suratmi.

Korban yang awalnya tidak mau, akhirnya dirayu akan dinikahi karena tersangka sangat mencintai korban. Rayuan itu akhirnya meluluhkan hati korban hingga akhirnya korban mau diajak untuk berhubungan layaknya suami istri.

Ibu korban yang mendengar pengakuan korban, usai kepulangannya ke rumah, langsung melaporkan kasus ini ke polisi. Dua hari setelah korban pulang ke rumah dan ibu kandungnya melaporkan kasus ini ke polisi, tersangka kemudian ditangkap di sebuah warung kopi di kawasan Jalan Kenjeran, dekat dengan tempatnya bekerja.

Guna proses hukum lebih lanjut, tersangka pun ditahan di tahanan Mapolrestabes Surabaya. Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (pay)

Related posts

Yakin Pimpinan Pusat Tidak Bersalah, 75 Orang Karateka PMK Kyokushinkai Beri Dukungan Didepan Polrestabes Surabaya

redaksi

JADI KORBAN KETIDAKADILAN PT HJP SURATI KAPOLRI DAN KPK

redaksi

Bersikukuh Sebagai Korban Ketidak Adilan, Usman Wibisono Minta Dibebaskan Dari Segala Dakwaan Dan Tuntutan

redaksi