surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL

Polda Jatim Kembali Menetapkan Dua Tersangka Dalam Perkara Investasi MeMiles

Foto : Kapolda Jatim saat menunjukkan barang bukti uang ratusan miliar yang berhasil disita dari perkara penipuan investasi Memiles

Surabaya (Surabayaupdate.com) Subdit Indagsi Kriminal khusus Polda Jatim kembali menetapkan tersangka dalam kasus penipuan investasi ilegal dengan menggunakan aplikasi MeMiles. Dua tersangka yaitu Martin Luisa alias Dr Eva , (54), merupakan Master marketing Memiles dan Prima Hendika S.Kom, (22), merupakan Kepala IT PT. KAM AND KAM.

” Untuk peran Dr Eva ini merekrut dan juga mutivator. Dia merekrut supaya menjadi member dan bergabung, sedangkan yang satunya bagian IT yang membuat aplikasi dan juga email,” ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Jumat (10/1/2020).

Kapolda juga menyatakan, bahwa pihaknya juga sudah menyita rekening utama yang sudah diblokir dengan saldo Rp 761 miliar sekian. Uang tersebut yang ada dalam satu rekening, dan uang tersebut merupakan setoran dari para korban.

” Kita juga dalami dari beberapa rekening lain yang nilainya juga cukup besar, nanti kita akan bekerjasama dengan PPATK,” ujarnya.

Pihaknya juga menemukan fakta baru bahwa selama bulan November, Desember juga ada perputaran uang dalam jumlah besar yakni Rp 759 miliar, Rp 69 miliar. Nah ini yang akan kita kejar,” ujarnya.

Uang tersebut kata Kapolda, akan dikembalikan ke korban namun menunggu putusan pengadilan karena terkait dengan bagaimana mekanisme pengembalian uang tersebut.

Untuk diketahui, Polda Jatim membongkar kasus penipuan berkedok investasi secara online, dan berhasil menyita uang nasabah senilai Rp 50 miliar rupiah dari Rp 750 miliar yang dilaporkan.

PT Kam And Kam diduga menipu masyarakat agar mau berinvestasi melalui aplikasi MeMiles. Dengan mengiming-imingi hadiah menarik atau reward berupa motor, mobil hingga rumah mewah. Akan tetapi, reward yang dijanjikan itu hanya sebagian diterima oleh para nasabah.

Sehingga Polda Jatim mengamankan direktur PT Kam And Kam, KTM (47), warga Jakarta Utara dan orang kepercayaannya, FS (52), warga Jakarta Barat. Keduanya lalu ditetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 106 undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 46 undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan. [Elfiya]

Related posts

Putusan Ringan Edi Jasin Tidak Cermat Dan Sudah Mencederai Rasa Keadilan

redaksi

redaksi

 Ahli Bahasa Yang Dihadirkan PT Kiki Wijaya Plastik Terlihat Kebingungan Saat Menjadi Saksi Di Muka Persidangan

redaksi