
SURABAYA (surabayaupdate) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya musnahkan 100 ton pupuk ilegal.
Pemusnahan pupuk ilegal ini dilaksanakan Selasa (7/4/2026) disebuah lahan milik PT. Lewind di Dusun Krajan Kecamatan Sukorejo Kabupaten Pasuruan.
Acara pemusnahan barang bukti pupuk ilegal ini dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak Surabaya, Darwis Burhansyah.
Lebih lanjut Darwis Burhansyah mengatakan, 100 ton pupuk ilegal yang dimusnahkan ini hasil sitaan dari dua perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.
Pupuk ilegal yang hendak dimusnahkan ini, diberangkatkan menggunakan empat truk berisi 2 ribu karung pupuk dari Terminal Mirah Pelabuhan Tanjung Perak menuju fasilitas milik PT Lewind di Dusun Krajan, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.
Selain Kajari Tanjung Perak Surabaya Darwis Burhansyah, acara pemusnahakan barang bukti pupuk ilegal ini juga dihadiri perwakilan Ditpolairud Polda Jawa Timur, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jawa Timur, KPKNL Surabaya, serta PT. Pelindo Multi Terminal.
“Kejari Tanjung Perak Surabaya memusnahkan 100 ton pupuk ilegal ini sebagai langkah penting untuk menjaga ketahanan pangan dan melindungi para petani,” ujar Darwis Burhansyah.
Pupuk ilegal yang dimusnahkan ini, lanjut Darwis Burhansyah, bukanlah dalam jumlah kecil. Yang dimusnahkan ini baru dari dua perkara.
Darwis kembali menerangkan peredaran pupuk ilegal tentunya sangat meresahkan dan merugikan para petani. Selain itu, dampak terbesar lainnya adalah mengancam kedaulatan pangan nasional.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari dua perkara, pertama perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dengan Putusan
PN Surabaya nomor : 1016/ Pid.Sus/2025/PN Sby atas nama terpidana Ismaryono, yang melanggar pasal 100 ayat (2) UU Merek dan Indikasi Geografis,” ungkap Darwis Burhansyah.
Perkara kedua, sambung Darwis Burhansyah, berdasarkan Putusan PN Surabaya Nomor : 1317/Pid.Sus/2024/PN Sby atas nama terpidana Faih Yasak, yang melanggar pasal 122 jo pasal 73 UU Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.
Masih menurut keterangan Darwis Burhansyah, dipilihnya PT. Lewind dalam kegiatan pemusnahan ini karena PT. Lewind adalah perusahaan yang mempunyai ijin pengolahan limbah B3 dan non-B3, untuk memastikan pemusnahan dilakukan sesuai kaidah lingkungan.
“Terhadap pupuk ilegal yang telah dimusnahkan ini, sebelumnya telah dilakukan uji laboratorium dan dinyatakan berada di bawah standar SNI, serta tidak memenuhi persyaratan teknis untuk diedarkan,” papar Darwis Burhansyah.
Darwis menambahkan, pemusnahan pupuk ilegal ini sejalan dengan perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap peningkatan kesejahteraan petani dan kedaulatan pangan melalui penyediaan pupuk terjangkau. (pay)
