
SURABAYA (surabayaupdate) – Keputusan Mahkamah Agung (MA) memulihkan status kepegawaian Itong Isnaini Hidayat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kemudian ditempatkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, sangat kontroversi.
Stigma negatif dimasyarakat pun bermunculan, diantaranya dari kalangan praktisi hukum. Bahkan, beberapa praktisi hukum seperti advokat yang biasa bersidang di PN Surabaya menyayangkan keputusan yang diambil MA, dengan memulihkan status kepegawaian Itong Isnaini Hidayat, seorang hakim yang pernah bertugas di PN Surabaya namun terjerat kasus korupsi kemudian diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya dan kemudian diputus bersalah.
Melihat fenomena ini, Richard Handiwiyanto pun angkat bicara dan memberikan pandangannya atas keputusan yang diambil MA tersebut.
Lebih lanjut Richard mengatakan, MA terlalu gegabah dan mengambil keputusan sepihak dengan pemulihan status kepegawaian Itong Isnaini Hidayat sebagai ASN.
“Apa yang jadi pertimbangan MA sehingga memutuskan mempekerjakan kembali Itong Isnaini Hidayat yang pernah tersandung kasus korupsi,” tutur Richard.
Dengan diputus bersalah atas tindakan yang telah dilakukan Itong Isnaini Hidayat waktu itu, lanjut Richard, dimana Itong Isnaini Hidayat masih berstatus hakim yang bertugas di PN Surabaya dan kemudian ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), apakah fakta tersebut tidak mencoreng nama baik dan kredibilitas MA didalam penegakan hukum di Indonesia?
“Seseorang yang telah diputus bersalah oleh pengadilan karena melakukan tindak pidana, apalagi yang telah dilakukan itu tindak pidana korupsi, namun masih juga diistimewakan. Apakah hal tersebut tidak melukai perasaan masyarakat yang mengetahuinya?,” tanya Richard Handiwiyanto.
Richard kembali menjelaskan, Itong Isnaini Hidayat pernah berstatus penegak hukum. Ketika bertugas sebagai hakim di PN Surabaya, Itong Isnaini Hidayat ditangkap sebuah lembaga yang paling getol melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di negeri ini.
“Perbuatan yang telah dilakukan Itong Isnaini Hidayat sebagai seorang hakim waktu itu kemudian ditangkap KPK, jelas-jelas merusak tatanan hukum. Tapi anehnya, MA telah tutup mata atas tindakan yang pernah dilakukan Itong Isnaini Hidayat ketika menjadi hakim di PN Surabaya kala itu,” tegas Richard.
Advokat yang tergabung dalam Kantor Hukum Handiwiyanto Law Office ini kembali menegaskan, akan sangat bijaksana jika MA membatalkan SK yang telah mereka buat untuk mengangkat kembali Itong Isnaini Hidayat sebagai ASN, apalagi yang paling lucu adalah menempatkan Itong Isnaini Hidayat di PN Surabaya, sebuah lembaga peradilan yang pernah menghukumnya bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Diakhir pandangannya, Richard Handiwiyanto mempertanyakan dan meragukan komitmen MA serta PN Surabaya tentang integritas dan komitmen penegakan hukum begitupula tentang pemberantasan korupsi di Indonesia.
Terpisah, pengangkatan Itong Isnaini Hidayat sebagai ASN dan ditempatkan di PN Surabaya juga disayangkan Billy Handiwiyanto.

Putra advokat ternama di Surabaya, George Handiwiyanto ini khawatir, Itong Isnaini Hidayat akan membuat manuver-manuver hukum yang bisa merugikan perkara perdata yang saat ini sedang ia tangani di PN Surabaya.
Billy Handiwiyanto adalah salah satu kuasa hukum Nany Widjaja. Bersama beberapa advokat yang ditunjuk sebagai kuasa hukum, Billy Handiwiyanto sedang memperjuangkan hak-hak Nany Widjaja digugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) nomor : 273/pdt.G/pn.sby, dimana diperkara ini salah satu tergugatnya PT. Jawa Pos.
Billy kemudian menjelaskan, digugatan PMH yang dimohonkan Nany Widjaja tersebut, Itong Isnaini Hidayat menjadi kuasa hukum salah satu tergugat lain.
“Saya khawatir kejadian dulu terulang lagi. Jika melihat lawyer lawan menjadi bagian internal PN Surabaya, saya sangat khawatir adanya konflik kepentingan,” kata Billy.
Billy pun bercerita, waktu itu tahun 2022. Ada sebuah perkara perdata, dimana yang menjadi sengketa hukum adalah berkaitan dengan pembubaran PT. Soyu Giri Primedika.
“Dalam perkara itu, anehnya yang menjadi pemohon adalah pihak yang bukan sebagai pemegang saham,” cerita Billy.
Sedangkan saya, sambung Billy, adalah kuasa hukum 100% pemegang saham. Ketika itu, Itong Isnaini Hidayat adalah hakim yang memeriksa dan memutus perkara, diduga hendak melikuidasi PT. Soyu Giri Primedika dalam putusannya.
“PT. SGP hendak dilikuidasi padahal perusahaan ini memiliki aset ratusan miliar. Memang, niat jahat itu tidak terjadi karena Itong Isnaini Hidayat akhirnya terjaring OTT KPK sehingga rencana tersebut gagal,” ungkap Billy.
Billy menambahkan, selama ini tidak pernah ada masalah pribadi dengan hakim Itong. Dengan diangkatnya Itong Isnaini Hidayat sebagai ASN di PN Surabaya akan menimbulkan kekhawatiran, Itong Isnaini Hidayat akan melakukan akrobatik hukum.
“Diperkara Gugatan PMH yang dimohonkan Nany Widjaja melawan PT. Jawa Pos dan Notaris Edhi Susanto masing-masing sebagai tergugat, semoga tidak ada konflik kepentingan,” tutur Billy.
Mengapa? sambung Billy, bahwa Itong Isnaini Hidaya diperkara ini adalah kuasa hukum Notaris Edhi Susanto. Perkara ini masih berproses di PN Surabaya.
Sama halnya dengan Richard Handiwiyanto, Billy pun berharap MA dapat menganulir SK yang telah diterbitkan serta membatalkan status kepegawaian Itong Isnaini Hidayat sebagai ASN secara permanen dan tidak mempekerjakan Itong Isnaini Hidayat di semua lembaga peradilan di Indonesia dengan status apapun. (pay)
