surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Pengangkatan Itong Isnaini Hidayat Sebagai ASN Di PN Surabaya Karena Ada SK Mahkamah Agung

Itong Isnaini Hidayat (Kanan) menjadi kuasa hukum di suatu perkara yang disidangkan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Itong Isnaini Hidayat diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan ditempatkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Menyikapi pengangkatan mantan hakim yang bertugas di PN Surabaya yang terkena perkara pidana korupsi ini, PN Surabaya pun angkat bicara.
Humas PN Surabaya Hakim S. Pujiono saat dikonfirmasi mengakui adanya surat keputusan dari Mahkamah Agung (MA) berkaitan pengangkatan Itong Isnaini Hidayat sebagai ASN di PN Surabaya.
Lebih lanjut Hakim Pujiono menerangkan, ketika Itong Isnaini Hidayat terkena permasalahan hukum Tindak Pidana Korupsi, MA mengeluarkan surat pemberhentian sementara
“Setelah Itong Isnaini Hidayat menjalani semua proses hukum sampai akhirnya ada putusan pengadilan, keluarlah Keputusan Presiden RI,” ujar Pujiono.
Keputusan dari Presiden RI ini, lanjut Pujiono, berupa Surat Keputusan (SK) Pemberhentian yang memberhentikan Itong Isnaini Hidayat dari jabatannya sebagai seorang hakim.
“Setelah itu, beberapa waktu kemudian, PN Surabaya menerima adanya SK dari MA yang isinya mengangkat Itong Isnaini Hidayat sebagai PNS dan ditempatkan di PN Surabaya,” ungkap Pujiono.
Adanya SK Pengangkatan Itong Isnaini Hidayat sebagai PNS, sambung Pujiono dan ditempatkan di PN Surabaya inilah, yang saat ini sedang dikonsultasikan ke MA.
“Ketua PN Surabaya sendiri hingga saat ini belum memanggil yang bersangkutan, karena belum tahu apakah Itong Isnaini Hidayat telah menerima SK Pengangkatannya sebagai PNS di PN Surabaya,” jelas Pujiono.
Humas PN Surabaya Slamet Pujiono. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Dengan adanya SK dari MA tersebut, sambung Pujiono, maka status kepegawaian Itong Isnaini Hidayat dikembalikan atau dipulihkan lagi, yang awalnya berstatus pemberhentian sementara.

Selain menjelaskan tentang adanya SK Pengangkatan Itong Isnaini Hidayat yang dikeluarkan MA, hakim Pujiono kemudian membacakan SK Pemberhentian dari Presiden RI terkait pemberhentian Itong Isnaini Hidayat sebagai hakim.
Berdasarkan SK Presiden RI nomor : 50/P tahun 2025 yang dibacakan Hakim Pujiono ini disebutkan, bahwa Itong Isnaini Hidayat telah diberhentikan tidak dengan hormat dalam jabatannya sebagai seorang hakim pada peradilan umum pada pengadilan negeri terhitung sejak tanggal 30 Nopember 2023.
Masih menurut penjelasan Hakim Pujiono, untuk SK Pemberhentian Itong Isnaini Hidayat sebagai hakim pada pengadilan negeri tersebut, baru keluar dan diterima PN Surabaya tanggal 2 Juni 2025.
“Untuk pemberhentian yang bersangkutan sebagai hakim sudah mulai berlaku sejak SK pemberhentian dari Presiden ini dikeluarkan tanggal 30 Nopember 2023,” imbuh Hakim Pujiono.
Hakim Pujiono kembali menerangkan, setelah itu ada SK dari Sekretaris Mahkamah Agung nomor 15454/SEK/SK-KP VI perihal penetapan jabatan pelaksana pada Mahkamah Agung dan pada peradilan dibawahnya.
“Isi SK dari Sekretaris Mahkamah Agung ini, menetapkan Itong Isnaini Hidayat, SH.,MH golongan ruang Pembina Utama Madya IV-D pegawai pada PN Surabaya, menjadi klerek analis perkara peradilan pada PN Surabaya,” ungkap Hakim Pujiono.
SK ini, lanjut Hakim Pujiono, berlaku sejak tanggal 1 Februari 2022. SK ini baru dikeluarkan dan diterima PN Surabaya tanggal 7 Agustus 2025.
Melihat isi SK pengangkatan yang dikeluarkan Sekretaris Mahkamah Agung tersebut, hakim Pujiono menjelaskan, bahwa Itong Isnaini Hidayat ditempatkan di bagian kepaniteraan perdata maupun pidana. (pay)

Related posts

30 Anak Panti Asuhan Dorkas Porong Saksikan Launching Tema Perayaan Natal Dan Tahun Baru 2026 Swiss-Belinn Airport Surabaya

redaksi

271 Perwira Transportasi Laut Dilantik, 2 Diantaranya Raih Lulusan Terbaik

redaksi

BKSDA Kabupaten Kapuas Jemput Anak Orang Utan Temuan Polsek Kapuas Hulu

redaksi