
SURABAYA (surabayaupdate) – Dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan Norliyanti kepada dr. Faradina Sulistiyani, Sp.B, M.Ked.Klin mendapat tanggapan tim penasehat hukum terdakwa.
Sebagai tim penasehat hukum terdakwa Norliyanti, Taufan Ainur Rahman, SH dan Iwan Bawono, SH masih terus mengupayakan perdamaian antara Norliyanti dan dr. Faradina Sulistiyani, Sp.B, M.Ked.Klin.
Lebih lanjut Taufan Ainur Rahman menjelaskan, tim penasehat hukum terdakwa Norliyanti dan pihak keluarga juga memohon kerendahan hati dr. Faradina Sulistiyani memberikan ampunan untuk Norliyanti.
“Kami telah menyusun permintaan maaf secara tertulis baik kepada dr. Faradina Sulistiyani. Semoga, dr. Faradina Sulistiyani maupun manajemen RSUD Bhakti Dharma Husada (BDH),” terang Taufan Ainur Rahman, Senin (25/8/2025).
Dengan adanya permintaan maaf terdakwa Norliyanti secara tertulis ini, sambung Taufan Ainur Rahman, baik manajemen RSUD BDH dan secara khusus kepada dr. Faradina Sulistiyani, Sp.B, M.Ked.Klin, dapat menerima permintaan maaf secara tertulis tersebut.
Selain memohon kerendahan hati dr. Faradina Sulistiyani supaya dapat memaafkan Norliyanti, Taufan Ainur Rahman juga menambahkan, tim penasehat hukum terdakwa juga memohon kerendahan hati kepada majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini, supaya menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya untuk Norliyanti.
“Kami juga memohon kerendahan hati majelis hakim supaya memaafkan terdakwa Norliyanti sehingga dalam putusannya nanti, majelis hakim memberikan hukuman yang seringan-ringannya,” papar Taufan Ainur Rahman.
Taufan Ainur Rahman kembali menjelaskan, bahwa adanya kekerasan yang dilakukan terdakwa Norliyanti itu adalah bentuk kekesalannya pasca dilakukannya operasi pada bagian tubuhnya.
Dari bekas operasi pada bagian punggung Norliyanti itu, sambung Taufan Ainur Rahman, sering terasa nyeri, pedih dan daging bekas sayatan tersebut menjadi cekung.
“Terdakwa sendiri sudah berusaha komplain ke RSUD Bhakti Dharma Husada (BDH) yang menyampaikan semua keluhannya ini,” kata Taufan.
Namun, lanjut Taufan Ainur Rahman, apa yang dikeluhkan terdakwa Norliyanti itu tidak mendapat respon dari pihak RSUD BDH.
Karena jengkel, Norliyanti pun menumpahkan kekesalannya itu kepada dr. Faradina Sulistiyani, dokter yang melakukan operasi.

Norliyanti akhirnya melakukan penganiayaan kepada dr. Faradina Sulistiyani dengan cara memukulkan bongkahan gragal bekas bangunan yang disimpan terdakwa Norliyanti. Bongkahan gragal bangunan ini telah Norliyanti persiapkan, sebelum menemui dr. Faradina Sulistiyani di RSUD BDH.
Sementara itu, dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari, SH.,MH disebutkan, dalam dakwaan kesatu, perbuatan terdakwa Norliyanti itu diancam pidana melanggar pasal 353 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu dan perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat.
Penuntut umum dalam surat dakwaannya juga menyatakan, dalam dakwaan kedua, bahwa perbuatan terdakwa Norliyanti diatur dan diancam pidana melanggar pasal 353 ayat (1) KUHP.
Masih berdasarkan surat dakwaan JPU diuraikan, dugaan tindak pidana penganiayaan yang direncanakan tersebut terjadi Jumat (25/4/2025).
Terdakwa Norliyanti yang merasa kesal akibat bekas operasi bedah yang dilakukan dr. Faradina Sulistiyani, Sp.B, M.Ked.Klin di Rumah Sakit BDH terhadap dirinya sering terasa nyeri, pedih, daging bekas sayatan operasi menjadi cekung.
Masih berdasarkan uraian penuntut umum pada surat dakwaannya, terdakwa Norliyanti sempat mengajukan komplain namun komplain terdakwa Norliyanti tersebut tidak di respon dengan baik, sehingga terdakwa Norliyanti merasa sangat emosi.
Terdakwa Norliyanti kemudian merencanakan melakukan penganiayaan kepada dr.Faradina Sulistiyani, Sp.B, M.Ked.Klin dengan cara awalnya terdakwa mengambil bongkahan gragal bekas bangunan yang berada di samping rumah terdakwa Norliyanti.
Bongkahan gragal bekas bangunan itu kemudian terdakwa bungkus dengan kertas lalu dimasukkan dalam kresek warna hitam, kemudian disimpan dalam tas yang terdakwa bawa.
Selanjutnya, terdakwa Norliyanti pergi ke rumah sakit BDH di Jl Kendung 115117 Surabaya. Sesampainya di Rumah Sakit BDH sekira jam 11.00 wib, terdakwa Norliyanti masuk ke bagian Poli Bedah Umum.
Ditempat itu, terdakwa Norliyanti melihat dr. Faradina Sulistiyani, Sp.B,M.Ked.Klin sedang duduk di depan komputer. Mengetahui hal tersebut, terdakwa Norliyanti kemudian langsung memukulkan bongkahan gragal bekas bangunan yang tersimpan di dalam plastik kresek warna hitam yang telah terdakwa persiapkan sebelumnya tersebut dengan menggunakan tangan kanan ke bagian kepala belakang dr. Faradina Sulistiyani, Sp.B, M.Ked.Klin sebanyak dua kali dan ke bagian punggung sebanyak dua kali.
Aksi penganiayaan yang dilakukan terdakwa Norliyanti ini kemudian dilerai Sugiarto yang merupakan perawat di RSUD BDH.
JPU dalam surat dakwaannya juga menguraikan, perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan dr. Faradina Sulistiyani, Sp.B, M.Ked.Klin mengalami luka robek di kepala bagian belakang kanan dan kiri, punggung kiri terdapat dua luka memar serta punggung tengah juga terdapat luka memar yang membuat dr. Faradina Sulistiyani, Sp.B, M.Ked.Klin tidak bisa melakukan aktifitas atau pekerjaannya sementara waktu. (pay)
