
SURABAYA (surabayaupdate) – Sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Notaris Lutfi Afandi akhirnya tertangkap.
Terpidana kasus tindak pidana penipuan ini jadi buruan Kejati Jatim sejak Maret 2026. Notaris Lutfi Afandi keberadaannya ditemukan Rabu (8/4/2026).
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Putu Arya Wibisana, SH.,MH mengatakan tertangkapnya Lutfi Afandi berawal adanya informasi yang diterima tim tangkap buron Kejari Surabaya.
“Notaris Lutfi Afandi diamankan anggota kepolisian Polda Jatim di sekitar Pelabuhan Tanjung Perak,” kata Putu Arya Wibisana dalam keterangan persnya.
Yang bersangkutan, lanjut Lutfi Afandi, diperiksa sebagai saksi terlapor dalam perkara yang sedang ditangani Subdit II Ditreskrimum Polda Jatim.
Putu Arya Wibisana melanjutkan, dari informasi itu, tim tangkap buron Kejari Surabaya kemudian berkoordinasi dengan penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Jatim untuk mengecek kebenaran tertangkapnya Lutfi Afandi.
“Kepada penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Jatim kami menyampaikan untuk melakukan eksekusi berdasarkan putusan pidana pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ungkap Putu Arya Wibisana.
Akhirnya, pukul 20.30 WIB terpidana kasus penipuan yang merugikan Hj. Pudji Lestari hingga Rp. 4,2 milyar.
Usai melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian, Notaris Lutfi Afandi dibawa tim kejaksaan dan jaksa eksekutor ke Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng untuk melaksanakan putusan pidana pengadilan.
Pelaksanaan eksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya nomor : 267/PID/2019/ PT SBY yang menghukum terpidana Lutfi Afandi satu tahun penjara. (pay)
