
SURABAYA (surabayaupdate) – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Surabaya yang berada di Sidoarjo kembali menggelar persidangan dugaan korupsi pengerukan kolam di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), enam orang yang dijadikan terdakwa dan harus diadili di Pengadilan Tipikor Kota Surabaya tersebut mengakibatkan negara dirugikan hingga Rp. 83,215 miliar.
Terhadap dalil penuntut umum yang dituangkan dalam surat dakwaan, tim penasehat hukum enam terdakwa mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Enam orang yang menjadi terdakwa dalam pengerukan kolam di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya tahun 2023-2024 itu adalah Ardhy Wahyu Basuki selaku Regional Head 3 PT Pelabuhan Indonesia (Persero) 2022 sampai 2024 berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Nomor: KP.10.02/1/7/2/ RKTK/ UTMA/PLND-22 tanggal 1 Juli 2022 tentang Alih tugas atau jabatan pekerja di lingkungan PT Pelabuhan Indonesia (Persero), baik secara sendiri maupun bersama-sama.
Terdakwa kedua adalah Hendiek Eko Setiantoro yang menjabat sebagai Division Head Teknik PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional III tahun 2022 sampai dengan Tahun 2025, terdakwa ketiga adalah Erna Hayu Handayani yang menjabat sebagai Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional III tahun 2022 sampai tahun 2025.
Kemudian, terdakwa keempat bernama Firmaniansyah yang menjabat sebagai Direktur Utama PT. Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) tahun 2020 sampai dengan tahun 2024, terdakwa kelima bernama Made Yuni Christina yang menjabat sebagai Direktur Komersial Operasi dan Teknik PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) tahun 2021 sampai dengan tahun 2024.
Terdakwa keenam bernama Dwi Wahyu Setyawan yang menjabat sebagai Manager Operasi dan Teknik PT Alur Pelayaran Barat Surabaya tahun 2020 sampai tahun 2024.
Dr. Sudiman Sidabukke, SH., CN., M.Hum mengatakan, tim penasehat hukum para terdakwa harus mengajukan nota keberatan atau eksepsi karena surat dakwaan yang disusun JPU tidak memenuhi syarat formil sebuah dakwaan.
Lebih lanjut Dr. Sudiman Sidabukke mengatakan, surat dakwaan JPU cacat formil karena tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, sehingga tidak memenuhi ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf (b) KUHAP.
Hal lain yang menjadi sorotan Sudiman Sidabukke adalah dasar utama surat dakwaan JPU berkaitan dengan klaim adanya kerugian negara yang dihitung bukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
“Yang punya kewenangan menghitung ada atau tidaknya kerugian negara itu hanya BPK. Putusan Mahkamah Konstitusi pekan lalu sudah menegaskan hal itu.” ujar Sudiman.
Ketika dakwaan itu menyebut adanya kerugian negara, lanjut Sudiman, tanpa adanya putusan resmi BPK, maka dakwaan tersebut kehilangan dasar legalnya.
Dalam eksepsinya, Sidabukke memaparkan sejumlah contoh ketidakcermatan dakwaan, salah satunya ketidak konsistenan waktu dugaan perbuatan.
“Di dakwaan tertulis perbuatan terjadi 2022–2024. Tapi di uraian lain disebut 2021, bahkan 2019. Ini contoh nyata dakwaan tidak cermat.” ungkap Sudiman.
Sudiman kembali menerangkan, ketidakjelasan tempus dan lokus merupakan cacat mendasar yang membuat dakwaan tidak bisa menjadi dasar pemeriksaan pokok perkara.
Selain itu, dakwaan disebut tidak menjelaskan siapa pihak yang diuntungkan dari dugaan perbuatan tersebut, padahal unsur itu merupakan syarat sebuah tindak pidana korupsi.
“Harus jelas tentang menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Di dakwaan ini tidak jelas yang diuntungkan siapa dan kerugian itu dihitung dari mana.”tegas Sudiman.
Sudiman kembali menerangkan, bahwa perkara ini sejatinya merupakan persoalan keperdataan karena bersumber dari kontrak antara PT. Pelindo dan dengan PT. APBS terkait pekerjaan pengerukan.
Pihaknya juga keberatan karena dakwaan dinilai tidak merujuk pada undang-undang, melainkan hanya pada peraturan yang lebih rendah.
“Pidana itu asasnya legalitas. Perbuatan harus bertentangan dengan undang-undang, bukan sekadar peraturan.” kata Sudiman
Atas berbagai cacat formil tersebut, pihak terdakwa meminta majelis hakim mengabulkan eksepsi dan menyatakan dakwaan batal demi hukum.
“Kalau dakwaannya cacat, sudah sepatutnya perkara ini batal. Kalau batal, perbaiki atau jangan dipaksakan dilanjutkan.” ucap Sidabukke.
Ia menegaskan pihaknya belum berbicara tentang putusan akhir atau pembuktian karena fokus utama hari ini adalah mempermasalahkan keabsahan dakwaan.
Masih kata Sidabukke, pelanggaran hukum ini tidak termasuk kedalam tindak pidana korupsi melainkan merupakan permasalahan administratif, perdata, dan persaingan usaha.
“Kami sampaikan pada Majelis Hakim bahwa dakwaan yang diajukan terhadap klien kami tidak mencerminkan tindak pidana,” tutur Sudiman.
Persoalan yang muncul, sambung Sudiman, lebih bersifat administratif, perdata, dan persoalan persaingan usaha, sehingga penting bagi majelis hakim untuk menilai hal ini secara cermat
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Irfan Adi Prasetya memaparkan bahwa pengerukan kolam pelabuhan dilakukan tanpa kelengkapan dokumen, termasuk surat penugasan dan addendum perjanjian konsesi.
Penunjukan PT. APBS sebagai pelaksana pekerjaan disebut berlangsung secara langsung, sebelum kemudian dialihkan kepada PT Rukindo dan PT Samudra Atlantis Internasional (SAI).
Jaksa juga menilai penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dilakukan terdakwa Hendiek dan terdakwa Erna hanya menggunakan satu sumber data tanpa melibatkan konsultan teknis.
Selain itu, meski pekerjaan dialihkan seluruhnya kepada pihak ketiga, Ardhy selaku pimpinan Pelindo 3 tetap menyetujui pembayaran.
Menurut JPU, rangkaian tindakan para terdakwa mengakibatkan timbulnya kerugian negara dalam periode 20 April 2022 hingga 2 Juni 2024.
Para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP, serta ditahan berdasarkan Pasal 21 KUHAP. (pay)
