surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Tiga Saksi Yang Dihadirkan Penuntut Umum Memperkuat Adanya Dugaan Tindak Pidana Yang Dilakukan Vera Mumek

Vera Mumek pemilik CV Anugerah Jaya Makmur Lestari menjalani persidangan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Untuk memperkuat dugaan adanya tindak pidana penipuan dan dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan Vera Mumek, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi.

Dari tiga saksi fakta yang dipilih penuntut umum, hanya satu orang yang berhasil didatangkan dimuka persidangan. Saksi itu bernama Probo Adi Anggono, seorang pengusaha Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL).

Meski tidak bisa dihadirkan dimuka persidangan, Jaksa Estik Dilla Rahmawati, salah satu JPU, tetap menghadirkan dua saksi yang didengar kesaksiannya melalui daring.

Dua saksi fakta yang didengar kesaksiannya secara online ini bernama Dian Vivi Dwi Andhini dan Ade Wirawan Palingrung yang menjabat sebagai Finance Manager CV. Maju Makmur dan CV. Saga Supermarket.

Untuk memperkuat adanya perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan Vera Mumek sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaannya, baik tindak pidana penipuan maupun tindak pidana penggelapan, penuntut umum menghadirkan Dr. Sholehuddin, SH.,MH seorang Ahli Ilmu Hukum Pidana dari Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya.

Saksi Probo Adi Anggono adalah saksi yang diperiksa pertama. Dihadapan majelis hakim, JPU, terdakwa Vera Mumek dan Palty Simanjuntak yang ditunjuk sebagai penasehat hukum terdakwa, saksi Probo Adi Anggono mengatakan, terdakwa Vera Mumek adalah salah satu pengurus para customer Niaga Laut Logistik sebuah perusahaan EMKL tempat saksi Probo Adi Anggono bekerja.

Di EMKL Niaga Laut Logistik ini, saksi Probo Adi Anggono mulai bekerja tahun 2013 namun ditahun 2026 ini memilih resign dari perusahaan ini.

Lebih lanjut Probo Adi Anggono menjelaskan, sebagai perusahaan EMKL, begitu ada orderan pengiriman masuk, barang ditaruh atau disimpan digudang perusahaan.

“Kemudian akan masuk juga surat jalan. Lalu dibuatlah packing list. Setelah proses itu selesai, baru barang dikirim ke tempat tujuan,” terang Probo Adi Anggono.

Terdakwa Vera Mumek, lanjut Probo Adi Anggono, yang mengurusi pengiriman barang-barang milik pelanggan EMKL Niaga Laut Logistic.

Di Jayapura, saksi Probo Adi Anggono, EMKL Niaga Laut Logistic punya pelanggan yaitu CV. Maju Makmur dan CV. Saga Supermarket.

“Selama ini, untuk pengiriman barang kesana, yang ngatur terdakwa Vera Mumek, termasuk barang apa saja yang akan kami kirim kesana, dari permintaan terdakwa Vera Mumek,” ungkap Probo Adi Anggono.

Probo Adi Anggono pegawai EMKL dihadirkan jadi saksi dipersidangan Vera Mumek. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Probo Adi kembali menerangkan, semua pengiriman barang yang dilakukan ekspedisi selalu dilengkapi dengan asuransi.

Hal lain yang diterangkan Probo Adi didalam persidangan adalah berkaitan dengan kelengkapan yang harus dipenuhi pihak ekspedisi.

Lalu ketika terdakwa Vera Mumek hendak melakukan pengiriman barang ke salah satu CV, contohnya CV Maju Makmur, ada beberapa kelengkapan yang diberikan terdakwa ke saksi Probo Adi untuk membuat packing list.

“Rangkaiannya seperti ini. Barang dari suplier masuk ke gudang tempat kita, disertai dengan surat jalan,” papar Probo Adi Anggono.

Selain masalah pengiriman barang yang dilakukan ekspedisi, pada persidangan ini juga terungkap adanya klaim asuransi baik dari CV. Maju Makmur kepada terdakwa Vera Mumek maupun CV. Saga Supermarket ke terdakwa.

Namun ketika penuntut umum menanyakan lebih lanjut sudah berapa kali terjadi klaim dari pihak pembeli ke terdakwa Vera Mumek, saksi Probo Adi menjawab sudah tidak ingat.

Mengenai jumlah klaim asuransi yang diminta para pembeli, kata saksi dimuka persidangan, yang mengetahui adalah terdakwa Vera Mumek.

Sementara itu saksi Dian Vivi Dwi Andhini yang diperiksa secara online membuka banyak fakta penting.

Dihadapan majelis hakim dan JPU, Dian Vivi Dwi Andhini yang pernah bekerja sebagai karyawan terdakwa Vera Mumek ini mengatakan, ketika ada uang masuk dari pembeli, semua ditransfer ke rekening pribadi terdakwa Vera Mumek.

Hakim Rudito Surotomo yang ditunjuk sebagai ketua majelis hakim pemeriksa perkara lalu bertanya ke saksi Dian Vivi Dwi Andhini tentang jika ada tagihan dari suplier yang belum dibayarkan.

“Kalau ada tagihan-tagihan dari suplier yang belum terbayar, siapa yang ditagih-tagih?,” tanya hakim Rudito Surotomo ke saksi Dian Vivi Dwi Andhini.

Lebih lanjut saksi Dian Vivi Dwi Andhini menjawab, karena dia yang bertugas membuat order kemudian dikirim ke suplier maka jika ada tagihan dari suplier yang belum dibayar, maka yang seringkali ditagih suplier adalah saksi Dian Vivi Dwi Andhini.

Vera Mumek bersama advokat yang menjadi penasehat hukumnya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Dian Vivi Dwi Andhini kembali melanjutkan, jika ada tagihan dari suplier kepadanya, ia akan menghubungi bagian finance, bahkan melaporkannya langsung ke terdakwa Vera Mumek.

Selain adanya penyelesaian masalah pembelian barang dari suplier yang belum diselesaikan terdakwa Vera Mumek, didalam persidangan ini saksi Dian Vivi Dwi Andhini juga mengungkapkan adanya pesanan atau orderan dari salah satu CV di Jayapura yang tidak pernah dikirim terdakwa. Barang itu adalah deho tuna.

Dian Vivi kembali melanjutkan untuk deho tuna itu sering tidak dikirim. Kalaupun dikirim, jumlahnya selalu kurang.

Ketika hakim Rudito Surotomo menanyakan lebih lanjut ke saksi Dian, apakah pernah pesanan deho tuna tidak pernah dikirim sama sekali, saksi pun menjawab pernah.

“Ada order dari pemesan sebanyak 200 karton deho tuna. Namun, pesanan itu tidak dikirim sama sekali,” ungkap saksi Dian Vivi Dwi Andhini.

Meski tidak bisa mengingat kembali karena waktunya sudah sangat lama, Dian Vivi Dwi Andhini kembali menjelaskan, pernah juga ada orderan masuk dari CV. Maju Makmur.

“Barang yang dipesan CV. Maju Makmur ini kemudian diambilkan dari suplier CV. Inter Buana Mandiri. Namun, pesanan CV. Maju Makmur ini tidak dikirim,” kata Dian Vivi Dwi Andhini.

Deho tuna yang menjadi pesanan CV. Maju Makmur, menurut keterangan Dian Vivi Dwi Andhini, berada dalam satu invoice.

Saksi Dian Vivi didalam persidangan juga menjelaskan, terkait deho tuna, pernah juga ditagih pihak suplier karena belum dibayar terdakwa Vera.

Ketika pihak suplier menanyakan masalah pembayaran deho tuna ini ke saksi Dian Vivi Dwi Andhini, akhirnya saksi tahu bahwa telah terjadi masalah dalam hal pembayaran. Dan masalah ini saksi ketahui dari bagian finance tempat ia bekerja.

Saksi Dian Vivi didalam persidangan juga menerangkan, masalah orderan berupa deho tuna sebanyak 200 karton dimana pengirimannya dilakukan bertahap, saksi mengatakan bahwa hal itu ia ketahui dari dokumen packing list.

Pada persidangan ini, selain tiga orang saksi, penuntut umum juga menghadirkan seorang ahli ilmu pidana dimuka persidangan.

Ahli yang dihadirkan ini adalah Dr. Sholehuddin, SH.,MH seorang ahli ilmu hukum pidana dan juga dosen di Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya. (pay)

 

 

 

Related posts

Adanya Pencemaran Nama Baik Kembali Diungkap Saksi Dipersidangan Usman Wibisono

redaksi

Lantik Pengurus Baru, Masalah Sertifikasi Jadi Prioritas APJI

redaksi

Mantan Direktur PT KJS Dihukum 7 Bulan Penjara

redaksi