surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

PENGUSUTAN DUGAAN KORUPSI PT GARAM AKHIRNYA DIHENTIKAN KEJATI JATIM

Febrie Adriansyah Aspidsus Kejati JatimSURABAYA (SurabayaUpdate.com) – Pengusutan dugaan korupsi PT Garam terkait pelepasan lahan yang berlokasi di Salemba, Jakarta, yang sempat ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, akhirnya resmi dihentikan.

Alasan utama Kejati Jatim menghentikan dugaan korupsi PT. Garam itu karena masih belum ditemukannya bukti permulaan yang cukup tentang kerugian negara. Meski Kejati Jatim sudah setahun menyidik perkara ini, namun penghitungan kerugian negara atas lepasnya salah satu asset PT. Garam itu, tidak ditemukan.

Hal itu diungkapkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Febrie Adriansyah, SH, MH, Kamis (22/5). Pada kesempatan itu, Febrie juga membantah sejumlah anggapan yang menyatakan penghentian kasus ini ada intervensi dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Tidak ada intervensi dari Kejagung untuk menghentikan pengusutan perkara ini. Penyidik selama menangani kasus ini, sudah bekerja secara professional. Alasan utama kasus ini dihentikan karena tidak ada bukti permulaan yang cukup, “ tegas Febrie.

Lalu bagaimana dengan penetapan tersangka Direktur PT. Garam, Leo Pramuka yang diumumkan penyidik beberapa waktu lalu? Febrie pun mengatakan, itu tidak menjadi kendala bagi penyidik untuk menghentikan proses penyidikan, apabila ditengah proses penyidikan sendiri, penyidik tak kunjung menemukan bukti-bukti pendukung.

Untuk diketahui, sebelumnya, Kasi Penyidikan (Kasi Dik) Kejati Jatim, Mohammad Rohmadi menjelaskan, bagaimana Leo Pramuka akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Dari bukti-bukti awal yang dimiliki penyidik terungkap bahwa Leo Pramuka menetapkan harga sendiri untuk menjual asset PT. Garam tersebut.

Leo Pramuka berani menjual lahan seluas 1500 meter persegi itu kepada PT. Simtex dengan harga Rp. 20,5 miliar. Ketika menetapkan harga jual tersebut, Leo Pramuka tidak melakukan musyawarah dengan panitia lelang. Padahal, pada lelang pertama, harga tanah itu sebesar Rp. 51 miliar.

Dengan keputusan menghentikan proses penyidikan dugaan korupsi PT. Garam ini, menambah daftar panjang kasus-kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejati Jatim berakhir dengan diterbitkannya SP3. (pay)

 

Related posts

Dua Pendeta Pasangan Suami Istri, Jadi Saksi Diperkara Gugatan Gono Gini

redaksi

Pengguna Narkoba Ditangkap Polisi Saat Menghubungi Kurir Narkoba Langganannya

redaksi

Harper Hotel Purwakarta Berikan Free Cotton Candy Saat Breakfast Di Hari Minggu

redaksi