SURABAYA (SurabayaUpdate) – Entah sudah memenuhi rasa keadilan atau ada faktor lain dibalik semua ini, seorang terdakwa kasus narkoba, yang membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,35 gram, dituntut 12 tahun penjara.
Terdakwa Agus Sugiharto alias Lo Tjien Hok, harus menghela nafas panjang usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rotua Pudji Astuti dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, usai membacakan tuntutannya di depan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (1/7).
Dalam tuntutannya itu, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Agus Sugiharto alias Lo Tjien Hok, melanggar pasal 114 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam tuntutannya pula, JPU menjelaskan kronologis penangkapan terdakwa.
Terdakwa Agus ditangkap di parkiran Apartemen Puncak Permai Darmo Surabaya, beberapa waktu lalu. Saat digeledah, petugas menemukan sabu-sabu seberat 0,35 gram di jaket yang digunakannya. Terdakwa juga mengaku jika sabu-sabu itu dibeli dari seseorang bernama Komandan (DPO) dan rencananya akan dipakai sendiri. (pay)