surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Dituduh Wanprestasi, Ellen Sulistyo Ungkap Banyak Fakta Dibalik Kerjasama Pengelolaan Restoran Sangria by Planoza

Restoran Sangria by Planoza saat masih beroperasi. (FOTO : dokumen pribadi untuk surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Dituduh telah melakukan wanprestasi saat melakukan kerjasama pengelolaan Resto Sangria by Planoza, Ellen Sulistyo ungkap banyak fakta dibalik kerjasama pengelolaan Restoran Sangria by Planoza.

Wanita pengusaha kuliner asal Surabaya ini merasa harus angkat bicara dan ungkap banyak fakta dibalik kerjasama pengelolaan Restoran Sangria by Planoza karena menurutnya banyak kebohongan-kebohongan yang nampaknya sengaja dihembuskan pihak-pihak tertentu ke publik.

Salah satu hal yang ingin dibantah perempuan berusia 39 tahun yang dijuluki dokter resto ini adalah mengenai tudingan wanprestasi dan tidak mau bertanggung jawab menyelesaikan tagihan-tagihan ataupun pembayaran yang timbul saat melakukan kerjasama mengelola Resto Sangria by Planoza bersama Effendi Pudjihartono.

Lebih lanjut Ellen menjelaskan, ketika sepakat melakukan kerjasama mengelola Resto Sangria by Planoza, ia telah memenuhi semua kewajibannya termasuk adanya penyertaan modal.

“Namun yang terjadi apa. Saya malah telah dibohongi. Sejak disepakati untuk mengelola Resto Sangria, hanya berumur sekitar tiga bulan saja, padahal investasi yang telah saya keluarkan untuk menjalankan restoran itu sangat besar,” ujar Ellen.

Hingga saat ini, lanjut Ellen, saya masih bertanggungjawab terhadap kelangsungan para karyawan Restoran Sangria yang terpaksa harus diberhentikan masa kerjanya.

“Sampai saat ini, para karyawan Restoran Sangria itu tidak saya pecat. Mereka tetap saya pekerjakan dan masih menerima gaji atas pekerjaannya,” kata Ellen.

Opini tidak benar yang selalu dihembuskan ke publik membuat Ellen Sulistyo harus meluruskannya sebab opini tersebut menurut Ellen telah membuat citra buruk bagi dirinya dikalangan kolega dan rekan bisnisnya.

Ellen pun secara tegas menilai bahwa opini-opini tidak benar termasuk tuduhan wanprestasi adalah bentuk pembunuhan karakter yang sengaja diciptakan untuk menjatuhkan reputasinya sebagai seorang pengusaha dan pengelola banyak restauran di Surabaya.

“Saya akan bereskan semua yang menjadi tanggungjawab saya, asalkan tidak rekayasa dan sesuai fakta yang ada,” ungkap Ellen.

Namun, sambung Ellen, yang menjadi prinsip paling mendasar saat ini adalah apakah pengelolaan Restoran Sangria by Planoza itu bisa diperpanjang dan dilanjutkan kembali?

Ellen pun menambahkan, banyak sekali misteri dan hal-hal yang sengaja ditutup-tutupi darinya. Jika dirinya dipaksa untuk bertanggungjawab dan ada upaya terus menyerangnya, Ellen pun mengaku siap membongkar semua kebohongan dibalik kerjasama pengelolaan Restoran Sangria by Planoza.

“Yang ingin saya lihat saat ini adalah sikap gentlemen dari seseorang yang terus menerus menyerang sayai. Siapa yang melakukan wanprestasi? Saya apa orang itu kepada pihak Kodam V/Brawijaya? Biarkan dia yang menjawabnya secara jujur,” tegas Ellen.

Penutupan Restoran Sangria by Planoza yang dilakukan Kodam V/Brawijaya tidak mungkin dilakukan begitu saja jika ada perihal yang dilanggar dan ada kewajiban yang belum diselesaikan ke pihak Kodam V/Brawijaya.

“Masalah penutupan Restauran Sangria adalah bentuk pelanggaran kerjasama dalam hal pemanfaatan lahan atau aset sehingga pihak Kodam V/Brawijaya menutup tempat usaha tersebut. Jika perpanjangan perijinan ke Kodam V/Brawijaya belum dilakukan, lalu apa yang harus saya bayarkan ke dia?,” ujar Ellen penuh tanya.

Pengunjung yang memadati Restoran Sangria by Planoza saat masih beroperasi. (FOTO : dokumen pribadi untuk surabayaupdate.com)

Wanita yang sukses mengelola banyak restoran mewah di Surabaya ini kembali menjelaskan, pada prinsipnya yang melakukan perjanjian kerjasama terkait tempat usaha yang saat ini menjadi objek sengketa adalah Effendi dan Kodam V Brawijaya.

“Posisi saya dengan Effendi Pudjihartono hanyalah mengelola sebuah restoran yang diberi nama Sangria by Planoza. Kalau sampai ada penutupan dari pihak pemilik lahan, pastinya kan ada yang salah dengan perjanjian antara Kodam dengan Effendi,” tandasnya.

Kalau tidak ada wanprestasi dari pihak yang melakukan perjanjian kerjasama pengelolaan lahan Kodam V/Brawijaya, lanjut Ellen, tidak mungkin usahanya ditutup. Sebagai pihak yang melakukan kerjasama dalam hal pengelolaan sebuah restauran, Ellen mengaku tidak tahu menahu dan bukan tanggungjawabnya untuk ikut serta didalam perjanjian sewa menyewa lahan milik Kodam V/Brawijaya..

Sebagai bentuk perlawanannya sebagai pihak yang dikecewakan dan dirugikan, Ellen Sulistyo juga menempuh jalur pidana dengan melaporkan Effendi Pudjihartono ke polisi.

Tidak diperpanjangnya sewa menyewa lahan dan berakhir dengan penutupan Restoran Sangria by Planoza oleh Kodam V/Brawijaya, menurut Ellen, sangat merugikan dirinya.

“Dan perlu diketahui pula, bahwa dalam hal pembayaran, saya juga ada kelebihan bayar. Kelebihan bayar itu hingga saat ini tak juga dikembalikan,” papar Ellen.

Ellen pun meminta agar pihak yang telah menudingnya melakukan wanprestasi ini bertanggungjawab atas penutupan Restoran Sangria by Planoza dan tidak terus berkelit, apalagi sampai memutar balikkan fakta.

” Saya tidak ada urusan dengan pertikaian atau perjanjian dalam hal sewa menyewa lahan atau aset Kodam V/Brawijaya. Yang jelas, Effendi tidak pernah memberitahukan ke saya bahwa perjanjian dia dengan Kodam akan habis waktunya,” imbuhnya.

Masih menurut penjelasan Ellen Sulistyo, saat bersepakat untuk mengelola Restoran Sangria by Planoza, Effendi telah mengikat perjanjian dengannya selama lima tahun.

“Tapi yang terjadi adalah, usaha baru dibuka tiga bulan, sudah ditutup. Yang nakal siapa disini? Masyarakat sudah pandai menilai siapa yang culas disini,” ujar Ellen.

Ellen menceritakan, awal perkara ini adalah ketika dia dan Effendi bersepakat untuk mengembangkan usaha resto Sangria di jalan Dr Soetomo no 130 Surabaya, yang mana lahan tersebut merupakan aset TNI AD Kodam V Brawijaya.

Saat itu kata Ellen, Effendi mengklaim ada perjanjian kerjasama dengan pihak Kodam V Brawijaya dengan jangka waktu 30 tahun MOU/05/IX/2017. Namun belakangan diketahui bahwa perjanjian tersebut tidak berlaku lagi.

” Bahwa yang benar perjanjian sewa aset Kodam V Brawijaya dengan Effendi adalah perjanjian nomor SPK/XI/2017 yang mana dalam perjanjian tersebut mengatur jangka waktu kerjasama objek perkara selama lima tahun yaitu sejak 2017 sampai 12 November 2023 selama tiga puluh tahun seperti yang dibilang Effendi ke saya,” cerita Ellen.

Padahal, lanjut Ellen, tanggal 27 Juli 2022, dirinya dan Effendi mengikat perjanjian pengelolaan resto Sangria. Dan ternyata saat itu waktu yang dimiliki Effendi tinggal tiga bulan sesuai perjanjian nomor SPK/XI/2017.

” Ini jelas ada dugaan kebohongan dan tipu muslihat dan itu sangat merugikan saya. Saya sudah berinvestasi, ternyata perjanjian yang dikatakan ke saya tidak sesuai dengan fakta yang ada. Effendi bilangnya lamanya sewa 30 tahun, namun faktanya tinggal tiga bulan,” kata Ellen.

Sementara Yafeti Waruwu saat dikonfirmasi terkait hal ini tak memberikan respon. Sebelumnya, kepada sejumlah awak media, Yafeti mengatakan pihaknya telah menyerahkan 15 bukti tambahan berupa transfer dari Ellen pada Effendi.

Selain itu, Yafeti juga mengatakan bahwa pihaknya juga menyerahkan Legal Opinion (LO) dari pakar pidana Prof Dr I Nyoman Nurjaya guru besar FH Universitas Brawijaya Malang bahwa perkara antara Ellen dan Effendi adalah perkara perdata kendati dasar hukumnya adalah MOU Kodam V Brawijaya. (pay)

Related posts

Cegah Perampokan, Polsek Tandes Patroli ATM Malam Hari

redaksi

Pengusaha Kos Kosan Disidang Karena Dugaan Tindak Pidana Asusila

redaksi

Herockvember, Sebuah Persembahan Para Musisi Musik Rock Asal Surabaya Untuk Memperingati Hari Pahlawan

redaksi